Masa Berlaku SIM Habis? Ini Solusinya

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : SIm

Foto : SIm

JAKARTA, JS – Masa Berlaku SIM Habis? Ini Solusinya.

Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kewajiban setiap pengendara agar tetap legal saat berkendara. Meski demikian, banyak pemilik SIM yang baru sadar masa berlakunya habis setelah terlambat melakukan perpanjangan.

Digital Korlantas Polri menegaskan bahwa pemilik tidak bisa memperpanjang SIM yang sudah kedaluwarsa melalui aplikasi Digital Korlantas. Mereka meminta pemohon untuk langsung mendatangi SATPAS terdekat.

Baca Juga :  Tegas!, Mendagri Larang Pemda Rekrutmen Honorer Baru

AKBP Prianggo Malau menjelaskan, SIM berlaku lima tahun dan pemilik wajib memperpanjang sebelum jatuh tempo.

Prianggo juga mengingatkan bahwa pemilik yang telat memperpanjang SIM wajib mengurus penerbitan SIM baru.

Baca Juga :  BPOM: Program Makan Bergizi Masih Perlu Perbaikan

“Setiap SIM yang lewat masa berlakunya harus melalui proses penerbitan SIM baru,” kata Prianggo.

Meski begitu, kepolisian masih dapat memberikan dispensasi. Jika masa berlaku SIM habis tepat pada hari libur nasional, tanggal merah, atau cuti bersama, pemilik masih bisa mengurus perpanjangan tanpa perlu membuat SIM baru. (AN)

Berita Terkait

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru

Berita Terbaru