KERINCI,JS– Satresnarkoba Ringkus Pengedar Sabu di Hiang Tinggi.
Satresnarkoba Polres Kerinci kembali menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayahnya. Pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Opsnal menangkap seorang pria yang mengedarkan sabu di Desa Hiang Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci.
Petugas menangkap pelaku berinisial SH 34 tahun, petani asal Desa Hiang Tinggi. Polisi menemukan 5,9 gram sabu, timbangan digital, sendok sedotan, ponsel, dan perlengkapan lain saat melakukan penggerebekan.

Informasi dari warga memicu operasi ini. Masyarakat melaporkan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di desa tersebut. Tim menggerebek rumah dan menemukan paket sabu di dalam rumah serta beberapa bungkus lain yang pelaku buang melalui jendela.
Dalam pemeriksaan awal, SH mengaku mendapat sabu dari seorang pria bernama Darul yang tinggal di wilayah Jambi. Polisi kini menelusuri pemasok itu untuk memperluas pengungkapan kasus.
Polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kapolres Kerinci mengapresiasi warga yang memberikan laporan. Ia menegaskan komitmen Polres Kerinci untuk terus memerangi peredaran narkotika.(AN)









