Zona Merah, Ini Lima Pinjol yang Terancam Tutup 2026

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pinjol

Ilustrasi Pinjol

JAKARTA,JS– Industri pinjaman online (pinjol) kembali menjadi sorotan setelah OJK merilis data yang menunjukkan sejumlah platform legal menghadapi risiko tinggi. Dari total 95 pinjol berizin, 22 perusahaan mencatat Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5%, sedangkan 15 platform belum memenuhi modal minimal Rp12,5 miliar. Selain itu, masyarakat melaporkan lebih dari 6.000 kasus penagihan kasar dan pelanggaran aturan ke OJK.

Pinjol yang Paling Disorot

Berdasarkan data risiko dan pengawasan OJK, lima pinjol legal mendapat perhatian utama. Berikut rinciannya:

1. Koin P2P
TWP90 Koin P2P mencapai 57,3%, artinya lebih dari separuh dana yang dipinjamkan tidak kembali. Akibatnya, perusahaan berada dalam tekanan finansial berat. OJK memberi peringatan keras agar manajemen risiko segera diperbaiki. Jika gagal, Koin P2P berpotensi tutup atau merger pada 2026.

Baca Juga :  BGN Salurkan MBG Ramadan 2026 dengan 4 Mekanisme Baru

2. Dana Syariah
Dana Syariah menghentikan operasional sejak Oktober 2025 karena tingginya gagal bayar. Karena itu, lender kesulitan menarik dana, mengingat platform ini bergantung pada modal pengguna. OJK mengawasi ketat, dan perusahaan berpotensi bangkrut pada 2026 jika tidak ada penyelamatan.

3. Akseleran
Akseleran menghadapi masalah klasik: gagal bayar meningkat dan modal menipis. Dengan kondisi ini, OJK memberi peringatan resmi. Jika gagal menekan kredit macet, Akseleran berisiko menyusul platform lain yang terancam tutup.

Baca Juga :  Kenapa BI Guyur Likuiditas Rp 427,5 T? Ini Tujuannya

4. Kredifazz
Kredifazz mengalami kesulitan pencairan dana. Seiring dengan itu, anak usaha Kredivo ini berpotensi dilebur kembali ke perusahaan induk untuk memperkuat permodalan. Jika skenario ini terjadi, Kredifazz mungkin tidak beroperasi sebagai entitas mandiri pada 2026.

Waspada Sebelum Meminjam

OJK menegaskan kelima platform ini berada di “lampu merah” berdasarkan data risiko, laporan masyarakat, dan kondisi keuangan. Oleh karena itu, masyarakat harus tetap berhati-hati dan selalu memeriksa legalitas pinjol sebelum meminjam.

Dengan demikian, apakah pinjol ini akan tutup, merger, atau bangkit kembali baru akan terlihat sepanjang 2025–2026.(AN)

Berita Terkait

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Berita Terbaru