Pemerintah Tambah Sasaran MBG, Guru juga Kebagian

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBG, Presiden Prabowo perluas penyaluran MBG, Guru kebagian jatah

MBG, Presiden Prabowo perluas penyaluran MBG, Guru kebagian jatah

JAKARTA,JS– Menjelang akhir tahun, Presiden Prabowo Subianto membuat kebijakan baru di sektor pendidikan. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, pemerintah menambahkan guru negeri dan swasta sebagai penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, program ini hanya menargetkan siswa, ibu hamil, balita, dan kelompok rentan.

Komitmen Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah memperkuat ketahanan pangan seluruh lapisan masyarakat. Menurut Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, “Presiden menginstruksikan agar tidak ada masyarakat yang kesulitan makan setiap hari, termasuk guru honorer, ustadz pesantren, serta kader PKK dan posyandu.”

Guru Kini Mendapat Manfaat Langsung

Sebelumnya, guru hanya membagikan makanan di sekolah. Sekarang, mereka juga menerima manfaat MBG secara langsung. Langkah ini mengakui peran guru dan diharapkan meningkatkan produktivitas serta kualitas pembelajaran.

Baca Juga :  APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Siapa Saja yang Termasuk Penerima Baru?

Selain guru, program ini juga menargetkan:

  • Ustadz dan pengajar pesantren

  • Tenaga honorer sekolah

  • Guru swasta dari berbagai jenjang

  • Santri pesantren salaf non-Kemenag

  • Kader posyandu dan PKK

Dampak Positif dan Kritik

Perluasan MBG memicu tanggapan positif dan kritik.

Dampak Positif: Guru honorer dengan penghasilan rendah bisa menghemat biaya makan harian. Dengan demikian, mereka dapat bekerja lebih produktif tanpa terbebani kebutuhan dasar.

Kritik: Namun, beberapa analis menilai bantuan konsumsi tidak menyelesaikan masalah struktural guru, seperti gaji rendah, kepastian status, dan perlindungan kerja. DPR juga menyoroti persoalan PPPK paruh waktu yang belum terselesaikan.

Baca Juga :  Soal Status Nurul, Kemenpora Koordinasi dengan Kemenpan RB

Tantangan dan Keberlanjutan Program

Perpres 115/2025 menetapkan MBG sebagai proyek jangka panjang untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia. Meski begitu, pemerintah harus memastikan:

  • Anggaran cukup untuk menjalankan program

  • Distribusi makanan berjalan lancar di seluruh daerah

  • Sekolah, pesantren, dan posyandu bekerja sama secara efektif

  • Penerima manfaat tepat sasaran

Kesimpulan: MBG sebagai Dukungan Tambahan

Jika pemerintah menjalankan program dengan baik, MBG bisa menjadi model dukungan berbasis gizi bagi tenaga kerja publik. Namun, pemerintah tetap harus memprioritaskan reformasi ketenagakerjaan guru agar kesejahteraan mereka meningkat secara menyeluruh.(AN)

Berita Terkait

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY

Senin, 18 Mei 2026 - 13:05 WIB

Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Berita Terbaru