KERINCI,JS- Perawat di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara atas Malapraktik Khitan
Kasus dugaan malapraktik khitan oleh oknum perawat Yogi Nofranika memasuki babak akhir. Dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa.
Ketua Majelis Muhammad Hanafi Insya, bersama anggota Novansyah Mertha dan Jessyca Fatmawati Hutagalung, memimpin sidang. Mereka membacakan putusan setelah melalui proses persidangan yang panjang.
Juru bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, menyatakan majelis mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya, Yogi telah bertanggung jawab dan menjadi tulang punggung keluarga.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Moehargung Alsonta, menyebut vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya meminta Yogi menjalani 5 tahun penjara. Oleh karena itu, jaksa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Di sisi lain, penasehat hukum terdakwa, Victorius Gulo, mengatakan pihaknya akan meninjau ulang vonis dan mempertimbangkan upaya banding. Mereka juga menilai kembali hal-hal yang meringankan kliennya.(AN)









