JAKARTA,JS- Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, termasuk bagi PPPK paruh waktu. Keputusan ini memberikan kepastian kepada PPPK mengenai hak mereka atas tunjangan tersebut.
PPPK Paruh Waktu Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13
PPPK paruh waktu tetap berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Pemerintah mengakui mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, skema PPPK paruh waktu mencakup hak-hak yang setara dengan pegawai penuh waktu, termasuk tunjangan yang mereka terima.
Peraturan Pemerintah yang berlaku mengatur seluruh ASN aktif, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu, untuk mendapatkan hak yang sama. Tunjangan ini bertujuan untuk menghargai kinerja PPPK dan mendukung daya beli mereka.
Besaran THR dan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu
Meski PPPK paruh waktu berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13, jumlah yang mereka terima berbeda dengan pegawai penuh waktu.
Komponen yang dihitung untuk menentukan besaran THR dan gaji ke-13 antara lain:
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan
-
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
-
Tunjangan Kinerja atau Tunjangan Profesi (Jika Ada)
Perhitungan Proporsional THR dan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu
Pemerintah menghitung THR dan gaji ke-13 PPPK paruh waktu berdasarkan persentase gaji yang diterima sesuai dengan jam kerja mereka. Jika gaji pokok PPPK paruh waktu hanya 50% atau 75% dari gaji penuh waktu, pemerintah menghitung tunjangan secara proporsional.
Dengan kata lain, PPPK paruh waktu menerima tunjangan sesuai dengan gaji yang mereka terima pada bulan sebelumnya, yang dihitung berdasarkan jam kerja yang disepakati.
Perbedaan Antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Meskipun keduanya berhak menerima THR dan gaji ke-13, perbedaan mendasar muncul antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu:
-
Jam Kerja: PPPK penuh waktu bekerja sesuai dengan jam kerja standar, sedangkan PPPK paruh waktu bekerja dengan jam kerja lebih sedikit.
-
Gaji Pokok: PPPK penuh waktu menerima gaji penuh, sedangkan PPPK paruh waktu hanya menerima gaji sesuai persentase jam kerja mereka.
-
THR dan Gaji ke-13: PPPK penuh waktu menerima tunjangan penuh, sementara PPPK paruh waktu hanya menerima tunjangan yang dihitung secara proporsional berdasarkan gaji mereka.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Pemerintah menetapkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 setiap tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
-
THR: Pemerintah mencairkan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
-
Gaji ke-13: Pemerintah mencairkan gaji ke-13 pada bulan Juni atau Juli, sesuai dengan kebutuhan biaya pendidikan anak.
PPPK sebaiknya memantau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan.(AN)









