Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan jadi tersangka

Foto : Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan jadi tersangka

JAKARTA,JS – Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Benar, KPK sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga :  KPK : 51 Persen Kasus Korupsi Berasal dari Pemerintah Daerah

Sebelumnya, KPK memeriksa Yaqut beberapa kali terkait kasus ini, terakhir pada 16 Desember 2025.

Kasus ini muncul dari dugaan penyelewengan 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menetapkan kuota haji khusus 8 persen dan kuota reguler 92 persen. Dengan aturan itu, Kementerian Agama seharusnya membagi 20.000 kuota tambahan menjadi 1.600 untuk haji khusus dan 18.400 untuk haji reguler.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Kolaka Timur, Dugaan Suap Rp9 Miliar Terkuak!

Namun demikian, KPK menilai Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. “Itu menyalahi aturan yang ada,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Ke depannya, KPK akan terus memeriksa saksi-saksi lain untuk mengungkap dugaan penyelewengan kuota haji 2024.(AN)

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Modus Baru Judi Online: Deposit Pakai Pulsa, Anak Jadi Sasaran Risiko
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
PETI Jambi Capai 60.323 Hektare, DPRD Soroti Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Masa Depan Warga
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Bareskrim Ungkap Modus Baru Judi Online: Deposit Pakai Pulsa, Anak Jadi Sasaran Risiko

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:01 WIB

PETI Jambi Capai 60.323 Hektare, DPRD Soroti Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Masa Depan Warga

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Berita Terbaru