JAKARTA,JS – Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Benar, KPK sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
Sebelumnya, KPK memeriksa Yaqut beberapa kali terkait kasus ini, terakhir pada 16 Desember 2025.
Kasus ini muncul dari dugaan penyelewengan 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menetapkan kuota haji khusus 8 persen dan kuota reguler 92 persen. Dengan aturan itu, Kementerian Agama seharusnya membagi 20.000 kuota tambahan menjadi 1.600 untuk haji khusus dan 18.400 untuk haji reguler.
Namun demikian, KPK menilai Kementerian Agama membagi kuota tersebut secara tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. “Itu menyalahi aturan yang ada,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Ke depannya, KPK akan terus memeriksa saksi-saksi lain untuk mengungkap dugaan penyelewengan kuota haji 2024.(AN)









