Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Begini Cara Cek di OJK

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemanfaatan NIK di KTP untuk penipuan Pinjol

Ilustrasi Pemanfaatan NIK di KTP untuk penipuan Pinjol

JAKARTA,JS – Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Begini Cara Cek di OJK

Di era digital, modus kejahatan terus berkembang. Salah satunya menyalahgunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Banyak orang tidak menyadari bahwa pihak tak bertanggung jawab menggunakan KTP mereka untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Baca Juga :  Utang Pinjol Naik, OJK: Ini Risiko Gagal Bayar

Beberapa pinjol hanya memerlukan KTP secara daring tanpa meminta verifikasi wajah atau swafoto. Akibatnya, pihak yang tidak bertanggung jawab bisa memakai identitas orang lain untuk mendapatkan pinjaman.

Masyarakat perlu mengecek apakah pihak lain memakai KTP mereka secara ilegal melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Pengecekan bisa dilakukan online maupun offline.

Mengapa KTP Bisa Disalahgunakan?

Baca Juga :  Darurat Pinjol Ilegal di Kalangan Pelajar, Ini Penyebabnya

Banyak pinjol memproses pengajuan hanya dengan KTP. Tanpa verifikasi tambahan seperti foto selfie, pihak yang tidak bertanggung jawab bisa meminjam uang menggunakan identitas orang lain.

Cara Cek KTP Secara Online

  • Akses situs resmi OJK di idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
  • Daftar akun: pilih menu Pendaftaran dan isi formulir sesuai petunjuk.
  • Unggah dokumen: KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
  • Ajukan permohonan dan catat nomor pendaftaran untuk mengecek status.

Cek proses OJK: OJK memproses permohonan dalam satu hari kerja dan mengirim hasil ke email.

Cara Cek KTP Secara Offline

Datang ke kantor OJK dengan dokumen yang sesuai.

Siapkan dokumen:

  • Perseorangan: fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA).
  • Telah meninggal: fotokopi KTP/paspor, surat keterangan kematian, dan dokumen hubungan keluarga/ahli waris.
  • Badan usaha: fotokopi identitas badan usaha, identitas pengurus, dan surat kuasa bila perlu.
  • Serahkan dokumen ke petugas OJK untuk pengecekan.

Terima hasil permohonan melalui email yang Anda daftarkan.

Tips Aman Menghindari Penyalahgunaan KTP

  • Jangan sembarangan membagikan foto KTP di internet atau media sosial.
  • Periksa secara rutin status penggunaan KTP melalui SLIK OJK.
  • Gunakan layanan pinjaman resmi yang memverifikasi identitas dengan aman.

Dengan langkah-langkah ini, Anda bisa menjaga identitas dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.(AN)

Berita Terkait

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Berita Terbaru