Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Begini Cara Cek di OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemanfaatan NIK di KTP untuk penipuan Pinjol

Ilustrasi Pemanfaatan NIK di KTP untuk penipuan Pinjol

JAKARTA,JS – Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Begini Cara Cek di OJK

Di era digital, modus kejahatan terus berkembang. Salah satunya menyalahgunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Banyak orang tidak menyadari bahwa pihak tak bertanggung jawab menggunakan KTP mereka untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Baca Juga :  Utang Pinjol Naik, OJK: Ini Risiko Gagal Bayar

Beberapa pinjol hanya memerlukan KTP secara daring tanpa meminta verifikasi wajah atau swafoto. Akibatnya, pihak yang tidak bertanggung jawab bisa memakai identitas orang lain untuk mendapatkan pinjaman.

Masyarakat perlu mengecek apakah pihak lain memakai KTP mereka secara ilegal melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Pengecekan bisa dilakukan online maupun offline.

Mengapa KTP Bisa Disalahgunakan?

Baca Juga :  Darurat Pinjol Ilegal di Kalangan Pelajar, Ini Penyebabnya

Banyak pinjol memproses pengajuan hanya dengan KTP. Tanpa verifikasi tambahan seperti foto selfie, pihak yang tidak bertanggung jawab bisa meminjam uang menggunakan identitas orang lain.

Cara Cek KTP Secara Online

  • Akses situs resmi OJK di idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
  • Daftar akun: pilih menu Pendaftaran dan isi formulir sesuai petunjuk.
  • Unggah dokumen: KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
  • Ajukan permohonan dan catat nomor pendaftaran untuk mengecek status.

Cek proses OJK: OJK memproses permohonan dalam satu hari kerja dan mengirim hasil ke email.

Cara Cek KTP Secara Offline

Datang ke kantor OJK dengan dokumen yang sesuai.

Siapkan dokumen:

  • Perseorangan: fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA).
  • Telah meninggal: fotokopi KTP/paspor, surat keterangan kematian, dan dokumen hubungan keluarga/ahli waris.
  • Badan usaha: fotokopi identitas badan usaha, identitas pengurus, dan surat kuasa bila perlu.
  • Serahkan dokumen ke petugas OJK untuk pengecekan.

Terima hasil permohonan melalui email yang Anda daftarkan.

Tips Aman Menghindari Penyalahgunaan KTP

  • Jangan sembarangan membagikan foto KTP di internet atau media sosial.
  • Periksa secara rutin status penggunaan KTP melalui SLIK OJK.
  • Gunakan layanan pinjaman resmi yang memverifikasi identitas dengan aman.

Dengan langkah-langkah ini, Anda bisa menjaga identitas dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.(AN)

Berita Terkait

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026
PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi
PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:05 WIB

Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:03 WIB

Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:03 WIB

Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026

Berita Terbaru

Nasional

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB