JAKARTA,JS- BSU Rp600.000, Begini Cara Cek Penerima Aman
Maret 2026, pemerintah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000. Setelah penyaluran terakhir pada Agustus 2025, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan berikutnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa BSU membantu meringankan beban pekerja dan mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Meski program ini penting, masyarakat tidak boleh percaya begitu saja pada informasi yang beredar di luar kanal resmi pemerintah.
Waspada Hoaks BSU
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menekankan agar masyarakat menanggapi berita BSU dengan hati-hati. “Jangan percaya hoaks dan disinformasi, terutama tautan pendaftaran tidak resmi. BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi hanya tersedia di bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Faried.
Berita palsu yang beredar di media sosial, pesan berantai, dan media massa telah menimbulkan kebingungan. Faried meminta masyarakat selalu mengecek kebenaran informasi dan melaporkan indikasi penipuan.
Jadwal Pencairan BSU 2026
Pemerintah belum mengumumkan tanggal pencairan BSU 2026. Pada 2025, pemerintah menyalurkan bantuan kepada 16.048.472 pekerja sesuai ketentuan. Faried menegaskan, pemerintah akan menyampaikan informasi terbaru secara terbuka melalui kanal resmi jika ada kebijakan baru.
Syarat Penerima BSU
Pemerintah menetapkan beberapa syarat agar pekerja bisa menerima BSU:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Memiliki gaji/upah di bawah batas yang ditentukan pemerintah
Cara Mengecek Penerima BSU
Situs resmi Kemnaker
Buka bsu.kemnaker.go.id
Masukkan NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email
Masukkan kode keamanan dan klik “Cek Status”
Jika memenuhi syarat, sistem menampilkan notifikasi dan penerima bisa mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia
Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO dan buat akun
Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
Aplikasi menampilkan status penerima dan rekening tujuan, atau keterangan jika tidak memenuhi syarat
Catatan Penting
Masyarakat tidak perlu mendaftar secara mandiri. Pemerintah mengambil data penerima langsung dari BPJS Ketenagakerjaan. Selalu gunakan kanal resmi untuk mengecek informasi agar terhindar dari penipuan.(*)









