BSU Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN, Cek Sekarang

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agama resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 211.992 Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Non-ASN pada awal tahun 2026.

Kementerian Agama resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 211.992 Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Non-ASN pada awal tahun 2026.

JAKARTA,JS– BSU Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN, Cek Sekarang

Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 bagi 211.992 Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Non-ASN. Program ini masuk dalam alokasi anggaran 2025 yang diperkuat melalui belanja tambahan.

Proses pencairan BSU sebenarnya sudah berjalan sejak akhir Desember 2025 dan dilanjutkan pada Januari 2026. Setiap penerima langsung menerima bantuan sebesar Rp600.000. Dengan adanya bantuan ini, Kemenag berharap GTK Madrasah Non-ASN semakin termotivasi untuk menjalankan peran strategis mereka dalam dunia pendidikan.

Baca Juga :  Penerima BSU BPJS Kesehatan 2025 Batch 3 Harapkan Pencairan

Rincian Penerima

  • Guru Non-ASN: 186.148 orang

  • Tenaga Kependidikan Non-ASN: 25.844 orang

  • Total penerima: 211.992 orang

Cara Cek Penerima BSU

Baca Juga :  BSU bagi Guru Non ASN Kemenag, Ini Informasi Lengkapnya

Bagi guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS yang ingin memastikan statusnya, Kemenag menyediakan pengecekan daring melalui beberapa portal resmi. Caranya cukup mudah:

Baca Juga :  Kemenag Siapkan Rp270 Miliar BSU Guru Non-ASN, Cek Disini

  1. Kunjungi salah satu situs resmi berikut:

  2. Pilih menu Login PTK.

  3. Masukkan user ID (PegID, NPK, atau NUPTK) dan kata sandi.

  4. Setelah masuk, buka menu Bantuan atau Tunjangan.

  5. Periksa notifikasi; sistem akan menampilkan status penerima BSU secara langsung.

  6. Jika lolos verifikasi, penerima dapat mencetak dokumen persyaratan pencairan dari dashboard masing-masing.

Dengan alur yang jelas dan mudah diakses, Kemenag memastikan bantuan ini tepat sasaran dan memberi dorongan nyata bagi GTK Madrasah Non-ASN.(AN)

Berita Terkait

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Senin, 28 September 2026 - 16:31 WIB

Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Berita Terbaru