Kabar Gembira, Mulai 2026 TPG Guru Dibayar Bulanan

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru yang akan dicairkan secara Bulanan oleh Pemerintah mulai tahun 2026.

Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru yang akan dicairkan secara Bulanan oleh Pemerintah mulai tahun 2026.

JAKARTA,JS- Jagat pendidikan Indonesia kembali ramai diperbincangkan setelah cuplikan pidato Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah acara resmi viral. Dalam pidatonya, Presiden secara blak-blakan menyebut keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai masalah utama yang selama bertahun-tahun dikeluhkan para guru.

Presiden menegaskan, mulai tahun 2026, pemerintah akan memodernisasi penyaluran tunjangan guru. Pemerintah akan membayarkan TPG secara bulanan, menggantikan sistem triwulanan yang selama ini berlaku. Proses administrasi akan berjalan lebih cepat karena pemerintah memvalidasi data jauh sebelum semester genap berakhir. Hal ini berbeda dengan praktik sebelumnya yang sering terlambat.

Pemerintah juga akan menyinkronkan sistem baru dengan BPJS. Tunjangan akan langsung masuk ke rekening guru ASN di daerah tanpa melalui birokrasi berlapis. Selama ini, guru sering mengeluhkan keterlambatan pencairan, ketidaksesuaian data, dan dugaan penahanan dana di tingkat daerah.

Baca Juga :  Real Madrid Kejar Barcelona di La Liga 2026: Drama Perebutan Gelar Makin Panas, Siapa Juara?

Meski percepatan ini menjanjikan pembayaran tepat waktu, pemerintah menegaskan guru harus menyiapkan data dengan rapi. Guru perlu menyusun tugas dan beban kerja semester genap lebih awal. Hal ini memastikan mereka dapat menyelesaikan entri data di Dapodik sebelum 31 Januari 2026. Kesalahan sekecil apa pun—seperti jam mengajar yang tidak valid, mata pelajaran yang tidak sesuai sertifikat, atau input data yang belum tersinkronisasi—akan menunda penerbitan SKTP dan memengaruhi tunjangan.

Baca Juga :  BSI Resmi Jadi BUMN, Targetkan Masuk Top 5 Global Islamic Bank

Dengan sistem baru ini, guru memiliki peluang lebih besar menerima tunjangan tepat waktu. Syaratnya, mereka harus memastikan semua data akurat dan lengkap sebelum masa penguncian Dapodik. Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan agar guru lebih disiplin dalam administrasi pendidikan, karena pemerintah memvalidasi data lebih cepat tanpa memberi kelonggaran seperti sebelumnya.

Jika guru dan pemerintah menjalankan kebijakan ini dengan baik, 2026 akan menjadi tahun bersejarah dalam birokrasi pendidikan Indonesia.

Kebiasaan pencairan lambat pun berakhir. Reformasi penuh dalam pengelolaan tunjangan guru pun lahir. Pemerintah berharap perubahan ini meningkatkan kesejahteraan guru, mendorong semangat kerja, dan memperkuat profesionalisme, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.(AN)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru