Keluarga Rentan? Begini Cara Mengajukan KKS

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; KKS

Foto ; KKS

JAKARTA,JS- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menjadi pintu utama bagi masyarakat untuk mengakses bantuan sosial pemerintah. Bantuan ini mencakup Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan jenis bantuan lainnya. Namun, masih banyak keluarga merasa berhak tetapi belum terdaftar sebagai penerima KKS.

Oleh karena itu, pemerintah menyediakan mekanisme agar keluarga rentan dapat mendaftarkan diri dan memperbarui data untuk menerima bantuan sosial.

Baca Juga :  Kemenag Siapkan Rp270 Miliar BSU Guru Non-ASN, Cek Disini

KKS: Bukan Sekadar Kartu Bantuan

KKS bukan hanya kartu identitas penerima bantuan sosial. Justru, KKS terhubung dengan sistem perbankan, sehingga pemerintah menyalurkan bantuan secara non-tunai, aman, dan transparan.

Dengan demikian, KKS membantu penerima bansos untuk:

  • Menerima saldo bansos tepat waktu

  • Mengurangi risiko pemotongan bantuan

  • Mengakses bantuan secara mandiri melalui ATM atau e-warong

Siapa yang Bisa Mengajukan KKS?

Baca Juga :  31 Ribu Guru Non-ASN Terima Tunjangan, BSU Menyusul

Selain itu, pemerintah menetapkan kriteria agar bantuan tepat sasaran. Keluarga bisa mengajukan KKS jika mereka:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK dan Kartu Keluarga yang valid

  • Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin

  • Belum menerima bantuan sosial lain

  • Tidak memiliki penghasilan tetap di atas batas ketentuan

  • Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Apabila keluarga memenuhi kriteria, mereka dapat langsung mengajukan data untuk diverifikasi.

Baca Juga :  Pekerja juga Terima BSU, Ini Cara Cek Jadwal dan Penerima

Cara Mengusulkan Data agar Terdaftar KKS

  1. Melalui Desa atau Kelurahan
    Pertama, masyarakat melapor ke perangkat desa atau kelurahan setempat. Mereka menjelaskan kondisi ekonomi keluarga dan meminta pengusulan data bansos. Desa mencatat data dan mengirimnya ke sistem pemerintah daerah.

  2. Ikut Musyawarah Desa (Musdes)
    Selanjutnya, masyarakat ikut musyawarah desa. Aparat desa dan warga melakukan verifikasi awal agar data sesuai kondisi lapangan.

  3. Lewat Dinas Sosial Daerah
    Jika pengajuan di desa gagal, masyarakat mendatangi Dinas Sosial kabupaten/kota dengan dokumen pendukung. Petugas mengecek data dan mengusulkan langsung ke sistem nasional.

  4. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
    Selain cara konvensional, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk:

    • Mengajukan usulan bansos sendiri

    • Memantau status pengajuan

    • Melaporkan ketidaksesuaian data penerima

Perlu diingat, pemerintah tetap memverifikasi semua pengajuan melalui aplikasi sebelum menyetujui bantuan.

Harapan Pemerintah

Dengan begitu, pemerintah ingin keluarga rentan lebih mudah mengakses bantuan sosial secara tepat dan transparan. Langkah ini juga membantu memastikan bantuan tepat sasaran. AN

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru