Keluarga Rentan? Begini Cara Mengajukan KKS

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; KKS

Foto ; KKS

JAKARTA,JS- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menjadi pintu utama bagi masyarakat untuk mengakses bantuan sosial pemerintah. Bantuan ini mencakup Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan jenis bantuan lainnya. Namun, masih banyak keluarga merasa berhak tetapi belum terdaftar sebagai penerima KKS.

Oleh karena itu, pemerintah menyediakan mekanisme agar keluarga rentan dapat mendaftarkan diri dan memperbarui data untuk menerima bantuan sosial.

Baca Juga :  Kemenag Siapkan Rp270 Miliar BSU Guru Non-ASN, Cek Disini

KKS: Bukan Sekadar Kartu Bantuan

KKS bukan hanya kartu identitas penerima bantuan sosial. Justru, KKS terhubung dengan sistem perbankan, sehingga pemerintah menyalurkan bantuan secara non-tunai, aman, dan transparan.

Dengan demikian, KKS membantu penerima bansos untuk:

  • Menerima saldo bansos tepat waktu

  • Mengurangi risiko pemotongan bantuan

  • Mengakses bantuan secara mandiri melalui ATM atau e-warong

Siapa yang Bisa Mengajukan KKS?

Baca Juga :  31 Ribu Guru Non-ASN Terima Tunjangan, BSU Menyusul

Selain itu, pemerintah menetapkan kriteria agar bantuan tepat sasaran. Keluarga bisa mengajukan KKS jika mereka:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK dan Kartu Keluarga yang valid

  • Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin

  • Belum menerima bantuan sosial lain

  • Tidak memiliki penghasilan tetap di atas batas ketentuan

  • Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Apabila keluarga memenuhi kriteria, mereka dapat langsung mengajukan data untuk diverifikasi.

Baca Juga :  Pekerja juga Terima BSU, Ini Cara Cek Jadwal dan Penerima

Cara Mengusulkan Data agar Terdaftar KKS

  1. Melalui Desa atau Kelurahan
    Pertama, masyarakat melapor ke perangkat desa atau kelurahan setempat. Mereka menjelaskan kondisi ekonomi keluarga dan meminta pengusulan data bansos. Desa mencatat data dan mengirimnya ke sistem pemerintah daerah.

  2. Ikut Musyawarah Desa (Musdes)
    Selanjutnya, masyarakat ikut musyawarah desa. Aparat desa dan warga melakukan verifikasi awal agar data sesuai kondisi lapangan.

  3. Lewat Dinas Sosial Daerah
    Jika pengajuan di desa gagal, masyarakat mendatangi Dinas Sosial kabupaten/kota dengan dokumen pendukung. Petugas mengecek data dan mengusulkan langsung ke sistem nasional.

  4. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
    Selain cara konvensional, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk:

    • Mengajukan usulan bansos sendiri

    • Memantau status pengajuan

    • Melaporkan ketidaksesuaian data penerima

Perlu diingat, pemerintah tetap memverifikasi semua pengajuan melalui aplikasi sebelum menyetujui bantuan.

Harapan Pemerintah

Dengan begitu, pemerintah ingin keluarga rentan lebih mudah mengakses bantuan sosial secara tepat dan transparan. Langkah ini juga membantu memastikan bantuan tepat sasaran. AN

Berita Terkait

Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil
Terbaru!, KIP Kuliah 2026: Cara Cek Penerima, Jadwal Terbaru, Besaran Bantuan hingga Proses Pencairan Dana
Suhu Indonesia Tembus 37,4°C, Ini Wilayah Terpanas dan Ancaman Kemarau Makin Kering
PPPK Tak Boleh Dirumahkan! Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun untuk 546 Daerah
Karhutla Mengancam Sejumlah Wilayah, Bromo hingga Rinjani Terbakar di Tengah Musim Kemarau
Pertamax Turun Lagi! Ini Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Agustus 2026 di SPBU
Dana Rp20,5 Triliun Cair untuk 497 Pemda, GTKN Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Punya Rumah Lebih dari Satu? Pemerintah Mulai Bidik Penghasilan Sewa untuk Perluasan Basis Pajak
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Terbaru!, KIP Kuliah 2026: Cara Cek Penerima, Jadwal Terbaru, Besaran Bantuan hingga Proses Pencairan Dana

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:30 WIB

PPPK Tak Boleh Dirumahkan! Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun untuk 546 Daerah

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Karhutla Mengancam Sejumlah Wilayah, Bromo hingga Rinjani Terbakar di Tengah Musim Kemarau

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Pertamax Turun Lagi! Ini Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Agustus 2026 di SPBU

Berita Terbaru