Korupsi PJU Kerinci, Pengadilan Tipikor Mulai Sidang Perdana

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi PJU Kerinc

Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi PJU Kerinc

 

JAMBI, JS – Pengadilan Tipikor Jambi mulai mengadili dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci senilai Rp 5,9 miliar, Selasa (25/11/25).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh membacakan dakwaan terhadap 10 terdakwa dari Dinas Perhubungan dan pihak rekanan pelaksana proyek.

JPU menjelaskan kasus ini bermula dari pengadaan komponen PJU pada tahun anggaran 2023. Kepala Dinas Perhubungan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heri Cipta, menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melibatkan konsultan. Ia juga tidak mengacu pada harga pasar.

Baca Juga :  Kasus ISPA di Jambi Turun Jadi 7.236 Kasus, Warga Diminta Tetap Jaga Kesehatan

Heri Cipta bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nael Edwin mengusulkan paket pekerjaan dan daftar perusahaan kepada pejabat pengadaan, Yuses Alkadira Mitas. Mereka juga menemui Ketua DPRD Edminuddin dan 11 anggota dewan lain untuk membahas pokok-pokok pikiran (pokir). Para legislator menyerahkan daftar perusahaan yang harus masuk proyek. Setelah itu, mereka mengarahkan pengadaan menggunakan metode penunjukan langsung.

Baca Juga :  Target Pembangunan 2027, Tol Jambi–Rengat Masuk Prioritas

Majelis hakim akan memeriksa saksi dari birokrasi, pihak perusahaan, dan unsur legislatif pada sidang berikutnya. Banyak pihak terlibat, sehingga kasus ini berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Kerinci.(AN)

Berita Terkait

Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda
PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Segera Ajukan Perpanjangan Kontrak, Berikut Format Dokumen yang Harus Disiapkan
Peringatan Hari Pancasila, Pemkot Sungai Penuh Berikan Bantuan Alsintan hingga Program Kopi 400 Hektare ke Petani
Sewa Aset Pemkot Tunggak Dua Tahun, Bank Jambi Sungai Penuh Baru Melunasi Setelah Jadi Temuan BPK
DPRD Sungai Penuh Setujui Perubahan APBD 2026, Alfin Minta OPD Percepat Program
Dua Nelayan Tanjab Barat Hilang Saat Melaut, Ditemukan Selamat Setelah Dicari hingga 46 Mil
Ternyata! Bimtek BPD SE Kota Sungai Penuh di Jambi Telan Rp1,46 Miliar, SPPD hingga Biaya Hotel Jadi Dipertanyakan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Peringatan Hari Pancasila, Pemkot Sungai Penuh Berikan Bantuan Alsintan hingga Program Kopi 400 Hektare ke Petani

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Sewa Aset Pemkot Tunggak Dua Tahun, Bank Jambi Sungai Penuh Baru Melunasi Setelah Jadi Temuan BPK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:10 WIB

DPRD Sungai Penuh Setujui Perubahan APBD 2026, Alfin Minta OPD Percepat Program

Berita Terbaru