Masa Berlaku SIM Habis? Ini Solusinya

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : SIm

Foto : SIm

JAKARTA, JS – Masa Berlaku SIM Habis? Ini Solusinya.

Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kewajiban setiap pengendara agar tetap legal saat berkendara. Meski demikian, banyak pemilik SIM yang baru sadar masa berlakunya habis setelah terlambat melakukan perpanjangan.

Digital Korlantas Polri menegaskan bahwa pemilik tidak bisa memperpanjang SIM yang sudah kedaluwarsa melalui aplikasi Digital Korlantas. Mereka meminta pemohon untuk langsung mendatangi SATPAS terdekat.

Baca Juga :  DPR Bahas Perpanjangan Usia Pensiun Polri

AKBP Prianggo Malau menjelaskan, SIM berlaku lima tahun dan pemilik wajib memperpanjang sebelum jatuh tempo.

Prianggo juga mengingatkan bahwa pemilik yang telat memperpanjang SIM wajib mengurus penerbitan SIM baru.

Baca Juga :  Naik Lagi, Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini

“Setiap SIM yang lewat masa berlakunya harus melalui proses penerbitan SIM baru,” kata Prianggo.

Meski begitu, kepolisian masih dapat memberikan dispensasi. Jika masa berlaku SIM habis tepat pada hari libur nasional, tanggal merah, atau cuti bersama, pemilik masih bisa mengurus perpanjangan tanpa perlu membuat SIM baru. (AN)

Berita Terkait

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Pajak ETF Emas Bisa Dibebaskan? Ini Strategi Baru Pemerintah untuk Dongkrak Investasi Gold ETF
Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status

Berita Terbaru