TEBO,JS– Motor Bidan Raib di Kebun Sawit, Pelaku Ditangkap
Satreskrim Polres Tebo menangkap pelaku pencurian sepeda motor di kebun sawit Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu. Kapolres Tebo melalui Kasatreskrim Iptu Rimhot Nainggolan mengumumkan penangkapan itu, Minggu (7/12/2025).
Kasus ini muncul setelah Ratna Dewi (38), bidan asal Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, melaporkan sepeda motornya, Honda Supra X 125, hilang. Motor itu ia tinggalkan di dekat pondok kebun sawit pukul 15.00 WIB. Saat kembali pukul 17.00 WIB, motor sudah raib. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo menyelidiki kasus ini dan mengidentifikasi pelaku, Ruslan (45), warga Dusun Bulian Raya, Desa Sungai Rambai. Polisi menangkap Ruslan pukul 22.00 WIB di depan rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BH 6949 CR dan STNK asli milik korban.
Polres Tebo menahan Ruslan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.(AN)









