SUNGAIPENUH,JS- Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Sungai Penuh di Kota Jambi kembali menjadi perhatian publik. Kegiatan yang berlangsung pada 23–26 September 2026 itu mendapat sorotan bukan karena pelaksanaannya, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai dasar penganggaran dan besaran biaya yang keluar dari masing-masing desa.
Ketua Forum BPD se-Kota Sungai Penuh sebelumnya menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek berjalan lancar dan sesuai prosedur. Sejumlah peserta juga menyebut mereka memperoleh fasilitas penginapan, konsumsi, transportasi, serta materi pembelajaran selama kegiatan berlangsung.
Namun, penjelasan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang mengenai anggaran Bimtek BPD Sungai Penuh.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian yakni besaran kontribusi kepada lembaga pelaksana yang disebut mencapai Rp2,5 juta per peserta. Selain itu, peserta juga memperoleh anggaran transportasi dan SPPD yang disebut sekitar Rp2 juta per orang.
Jika lima anggota BPD dari satu desa mengikuti kegiatan, total kebutuhan anggaran dapat mencapai sekitar Rp22,5 juta per desa. Dengan jumlah 65 desa, akumulasi anggaran yang muncul dalam perhitungan tersebut mencapai sekitar Rp1,4625 miliar.
Angka inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar penganggaran, mekanisme pencairan, serta kesesuaian belanja dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Lancar Belum Menjawab Persoalan Anggaran
Kegiatan yang berjalan lancar tentu menjadi salah satu indikator pelaksanaan program. Akan tetapi, kualitas pelaksanaan dan kepatuhan terhadap aturan anggaran merupakan dua persoalan yang berbeda.
Peserta dapat memperoleh pelayanan yang baik selama mengikuti Bimtek. Materi kegiatan juga dapat memberikan manfaat bagi anggota BPD.
Di sisi lain, publik tetap dapat meminta penjelasan mengenai sumber anggaran, dasar penetapan biaya, serta ketentuan yang menjadi acuan pemerintah desa ketika menyusun dan mencairkan anggaran.
Aktivis Sungai Penuh, Harmo, menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan melalui dokumen resmi.
Menurut Harmo, pertanyaan utama bukan terletak pada pelayanan yang peserta terima selama berada di Kota Jambi.
“Inti persoalannya bukan soal sesuai prosedur dan berjalan lancar. Salah satu angka yang menjadi sorotan adalah kontribusi kepada lembaga pelaksana yang disebut mencapai Rp2,5 juta per peserta,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan penerapan ketentuan mengenai batas kontribusi pendidikan dan pelatihan atau Bimtek.
Kontribusi Rp2,5 Juta per Peserta Jadi Sorotan
Perhitungan biaya menjadi lebih besar ketika jumlah anggota BPD yang mengikuti kegiatan mencapai lima orang dalam satu desa.
Dengan kontribusi Rp2,5 juta untuk setiap peserta, lima anggota BPD membutuhkan anggaran Rp12,5 juta.
Sementara itu, jika biaya transportasi dan SPPD mencapai sekitar Rp2 juta untuk setiap peserta, lima peserta membutuhkan tambahan sekitar Rp10 juta.
Dengan demikian, total dua komponen tersebut mencapai sekitar Rp22,5 juta untuk satu desa.
Jika angka tersebut dikalikan 65 desa, totalnya mencapai:
65 desa × Rp22,5 juta = Rp1,4625 miliar.
Perhitungan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya pertanyaan publik mengenai anggaran Bimtek BPD sebesar Rp1,46 miliar.
Harmo mengatakan angka tersebut perlu mendapat penjelasan langsung dari pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa.
“Angka inilah yang menjadi dasar pertanyaan publik. Bukan soal peserta puas dengan pelayanan hotel atau tidak, tetapi bagaimana dasar anggaran tersebut disusun dan digunakan,” katanya.
Perlu Dibedakan antara Kontribusi dan Total Biaya
Dalam melihat persoalan ini, masyarakat juga perlu membedakan antara kontribusi kepada lembaga penyelenggara dan komponen biaya perjalanan dinas.
Keduanya dapat memiliki dasar penganggaran yang berbeda. Karena itu, penjelasan mengenai total anggaran tidak cukup hanya dengan menyebut jumlah peserta dan biaya per orang.
Pemerintah desa perlu menunjukkan dokumen yang menjadi dasar setiap komponen pengeluaran.
Dengan cara tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah setiap belanja memiliki dasar hukum, tersedia dalam dokumen perencanaan desa, serta sesuai dengan pagu anggaran.
Dokumen Perwako Menjadi Bagian Penting dalam Klarifikasi
Sorotan semakin menguat karena terdapat dokumen ketentuan yang sebelumnya diperoleh media dan memuat pengaturan mengenai belanja pendidikan dan pelatihan atau Bimtek.
Dalam dokumen tersebut, Pasal 15 ayat (2) huruf b menyebut:
“belanja kontribusi pendidikan dan pelatihan/bimbingan teknis dianggarkan paling banyak Rp10.000.000.”
Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu pemerintah jelaskan kepada publik, terutama terkait penerapannya dalam kegiatan Bimtek BPD tahun 2026.
Pasal 15 ayat (1) dalam dokumen yang sama juga menyebut BPD sebagai salah satu pihak yang dapat mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi.
Artinya, persoalan yang muncul bukan mengenai boleh atau tidaknya BPD mengikuti Bimtek.
BPD memang memiliki ruang untuk mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas. Pertanyaan publik lebih mengarah pada berapa batas anggaran yang dapat pemerintah desa gunakan dan bagaimana mekanisme penganggarannya.
Harmo menilai pemerintah perlu memperjelas aturan yang berlaku untuk kegiatan tahun anggaran 2026.
“Pertanyaannya, aturan mana yang berlaku untuk kegiatan tahun 2026 dan bagaimana ketentuan batas kontribusi tersebut diterapkan terhadap anggaran masing-masing desa?” ujarnya.
Surat Tugas dan Pencairan Dana Juga Perlu Dijelaskan
Sejumlah peserta sebelumnya menyampaikan bahwa kepala desa menerbitkan surat tugas bagi anggota BPD yang mengikuti Bimtek.
Selain itu, mereka menyebut pemerintah desa mencairkan anggaran melalui mekanisme administrasi desa.
Keberadaan surat tugas menunjukkan adanya proses administrasi untuk penugasan peserta. Namun, dokumen tersebut belum menjelaskan secara otomatis seluruh aspek penganggaran.
Pemerintah desa tetap perlu menunjukkan dasar perhitungan biaya, dokumen anggaran, bukti pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Dengan demikian, publik dapat melihat hubungan antara surat tugas, dokumen anggaran dan realisasi pembayaran.
Hal tersebut penting karena setiap penggunaan anggaran desa memiliki mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban yang harus berjalan secara tertib.
Publik Minta Pemerintah dan Lembaga Bimtek Buka Data
Munculnya pertanyaan mengenai Bimtek BPD Kota Sungai Penuh membuat penjelasan dari pihak pemerintah menjadi penting.
Publik tidak hanya membutuhkan keterangan dari peserta kegiatan atau forum BPD. Masyarakat juga membutuhkan penjelasan dari instansi yang memahami pengelolaan pemerintahan desa serta pihak lembaga yang menerima pembayaran kegiatan.
Keterangan dari kedua pihak tersebut dapat membantu menjelaskan sejumlah hal.
Pertama, siapa lembaga penyelenggara Bimtek.
Kedua, apa dasar penetapan kontribusi Rp2,5 juta per peserta.
Ketiga, dari mana pemerintah desa mengambil dasar penganggaran.
Keempat, bagaimana pemerintah desa menghitung biaya perjalanan dan SPPD.
Kelima, berapa total realisasi anggaran dari seluruh desa.
Keenam, apakah seluruh pengeluaran tercantum dalam dokumen anggaran desa dan memiliki bukti pertanggungjawaban.
Ketujuh, aturan mana yang pemerintah gunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan tahun 2026.
Kejelasan pada tujuh poin tersebut dapat membantu masyarakat memahami persoalan secara utuh.
Anggaran Rp1,46 Miliar Perlu Dilihat Berdasarkan Dokumen
Angka Rp1,4625 miliar muncul dari simulasi berdasarkan 65 desa, lima peserta setiap desa, kontribusi Rp2,5 juta per peserta, serta biaya transportasi dan SPPD sekitar Rp2 juta per peserta.
Karena itu, angka tersebut perlu dipahami sebagai perhitungan berdasarkan informasi biaya yang muncul, bukan otomatis sebagai angka final realisasi keuangan seluruh kegiatan.
Angka final tentu membutuhkan dokumen resmi.
Pemerintah dapat memberikan klarifikasi dengan menunjukkan jumlah peserta sebenarnya, nilai kontribusi yang masuk kepada penyelenggara, nilai perjalanan dinas, serta total pencairan dari seluruh desa.
Jika terdapat perbedaan antara perhitungan awal dan realisasi, dokumen tersebut dapat menjelaskan penyebabnya.
Sebaliknya, jika angka tersebut memang mendekati realisasi, masyarakat juga dapat mengetahui bagaimana pemerintah desa membagi dan mencatat anggaran tersebut.
Transparansi Menjadi Kunci
Persoalan Bimtek BPD tidak harus berujung pada tudingan terhadap peserta maupun organisasi BPD.
Anggota BPD yang mengikuti kegiatan memiliki hak untuk memperoleh peningkatan kapasitas. Pemerintah desa juga memiliki kewajiban menjalankan program yang mendukung peningkatan kualitas pemerintahan desa.
Namun, penggunaan uang publik membutuhkan transparansi.
Semakin besar nilai anggaran, semakin penting pula penjelasan yang lengkap mengenai dasar pengeluaran dan pertanggungjawabannya.
Karena itu, publik dapat menilai persoalan berdasarkan dokumen, bukan hanya berdasarkan pernyataan masing-masing pihak.
Harmo menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut tidak bertujuan menyudutkan BPD.
“Kalau seluruh dokumen menunjukkan kegiatan sesuai aturan, dokumen itu sekaligus menjadi jawaban paling kuat terhadap berbagai pertanyaan yang berkembang,” katanya.
Menurut dia, apabila terdapat perbedaan antara anggaran yang tercantum dalam dokumen dengan realisasi pembayaran, pemerintah juga dapat segera memberikan klarifikasi berdasarkan data resmi.
Jangan Hanya Berhenti pada Pernyataan
Kontroversi mengenai biaya Bimtek BPD Sungai Penuh pada akhirnya membutuhkan pembuktian melalui dokumen.
Pernyataan bahwa kegiatan berlangsung lancar dapat menjelaskan aspek teknis pelaksanaan. Sementara itu, dokumen anggaran dapat menjelaskan aspek administrasi dan keuangan.
Kedua informasi tersebut memiliki fungsi berbeda.
Karena itu, klarifikasi yang paling dibutuhkan publik bukan hanya mengenai tempat pelaksanaan, fasilitas peserta, atau manfaat materi Bimtek.
Masyarakat juga membutuhkan keterbukaan mengenai dasar hukum, besaran kontribusi, sumber anggaran, jumlah peserta, mekanisme pembayaran, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Dengan dokumen yang lengkap, publik dapat melihat persoalan secara lebih objektif.
Pada akhirnya, transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa di Kota Sungai Penuh.
Jika seluruh tahapan memang mengikuti ketentuan, dokumen resmi dapat memperkuat penjelasan tersebut. Jika terdapat perbedaan antara aturan dan realisasi, pihak terkait juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi berdasarkan data yang dapat diperiksa publik.(*)










