Parah!, 3.319 PPPK Paruh Waktu Didaerah Ini Belum Tak Kunjung Terima Gaji

- Jurnalis

Sabtu, 17 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi 3.319 PPPK paruh waktu di Lombok Tengah belum menerima gaji sejak akhir 2025

Ilustrasi 3.319 PPPK paruh waktu di Lombok Tengah belum menerima gaji sejak akhir 2025

NTB,JS- Sebanyak 3.319 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum menerima gaji sejak memperoleh surat keputusan (SK) pengangkatan pada akhir 2025. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menargetkan pembayaran gaji tersebut mulai November 2026 setelah menyiapkan anggaran melalui APBD Perubahan 2026.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, menjelaskan bahwa pemerintah daerah baru memiliki anggaran untuk membayar gaji 1.223 dari total 4.542 PPPK paruh waktu.

Artinya, sebanyak 3.319 pegawai masih menunggu pembayaran penghasilan mereka. Kondisi ini terjadi karena anggaran dalam APBD 2026 belum mencakup kebutuhan gaji seluruh PPPK paruh waktu di Lombok Tengah.

Taufikurrahman menyampaikan penjelasan tersebut pada Kamis (15/10/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.

“Yang sudah tersedia anggarannya hanya untuk gaji 1.223 PPPK paruh waktu. Sehingga ada sekitar 3.319 PPPK paruh waktu yang sampai dengan saat ini belum menerima gaji,” ujarnya.

Pemkab Lombok Tengah Siapkan Anggaran Rp7 Miliar

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyiapkan anggaran sekitar Rp7 miliar dalam APBD Perubahan 2026. Dana itu akan mendukung pembayaran gaji PPPK paruh waktu yang belum menerima penghasilan dari pemerintah daerah.

Namun, pemerintah belum dapat langsung mencairkan anggaran tersebut. Pemkab Lombok Tengah masih harus menyelesaikan tahapan administrasi dan pembahasan APBD Perubahan sebelum merealisasikan pembayaran.

Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, mengatakan pemerintah daerah telah memasukkan kebutuhan anggaran gaji PPPK paruh waktu ke dalam APBD Perubahan 2026.

Saat ini, pemerintah daerah menunggu hasil konsultasi APBD Perubahan dengan Pemerintah Provinsi NTB. Setelah proses tersebut mendapat persetujuan, Pemkab Lombok Tengah akan menyampaikan rancangan anggaran kepada DPRD untuk menjalani tahapan pembahasan sesuai ketentuan.

“Pemerintah daerah masih menunggu proses konsultasi APBD Perubahan dengan Pemerintah Provinsi NTB,” kata Firman.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah dapat melanjutkan proses realisasi anggaran setelah seluruh tahapan memperoleh persetujuan.

“Kalau itu sudah disetujui, APBD perubahan itu bisa direalisasikan,” imbuhnya.

Pembayaran Gaji Ditargetkan Mulai November 2026

Kabar mengenai rencana pembayaran pada November 2026 menjadi perhatian bagi ribuan PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji sejak pengangkatan pada akhir tahun lalu.

Taufikurrahman menyebut pemerintah daerah menargetkan pembayaran gaji mulai November 2026. Meski demikian, realisasi pembayaran tetap mengikuti proses administrasi dan persetujuan anggaran yang berlaku.

“Gaji PPPK paruh waktu itu dibayar November 2026,” ujarnya.

Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban pembayaran penghasilan pegawai sesuai ketersediaan anggaran.

Bagi PPPK yang belum menerima gaji, kepastian waktu pembayaran menjadi hal penting karena penghasilan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, hingga proses anggaran selesai, para pegawai masih perlu menunggu realisasi pembayaran dari pemerintah daerah.

Selain memastikan kesiapan dana, pemerintah juga perlu menjalankan proses administrasi secara tertib agar pembayaran berjalan sesuai ketentuan.

Mengapa Sebagian PPPK Sudah Menerima Gaji?

Perbedaan waktu pembayaran gaji PPPK paruh waktu di Lombok Tengah berkaitan dengan ketersediaan anggaran dalam APBD 2026.

Pemerintah daerah telah mengalokasikan dana untuk membayar 1.223 pegawai. Sementara itu, kebutuhan pembayaran bagi ribuan pegawai lainnya masuk dalam perencanaan APBD Perubahan 2026.

Karena itu, sebagian PPPK sudah menerima gaji, sedangkan pegawai lainnya masih menunggu alokasi anggaran tambahan.

Taufikurrahman menjelaskan bahwa pemerintah daerah menyiapkan sisa kebutuhan pembayaran melalui APBD Perubahan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji yang belum terpenuhi.

Meski demikian, jumlah anggaran yang tersedia perlu mengikuti peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga harus memastikan proses pencairan berjalan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?

Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Selalu Sama

Selain persoalan waktu pembayaran, besaran penghasilan PPPK paruh waktu di Lombok Tengah juga menjadi perhatian. Nilai yang diterima setiap pegawai dapat berbeda karena sejumlah jabatan memiliki komponen penghasilan tambahan.

Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menjelaskan bahwa guru dan tenaga kesehatan memiliki sumber penghasilan tambahan sesuai bidang tugas masing-masing.

Untuk tenaga pendidik, misalnya, terdapat tambahan penghasilan yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besarannya bergantung pada ketentuan yang berlaku, termasuk jam mengajar.

Dengan demikian, penghasilan guru tidak hanya bergantung pada komponen gaji pokok yang berasal dari anggaran pemerintah daerah. Namun, nominal tambahan tetap mengikuti aturan dan mekanisme pendanaan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.

Sementara itu, tenaga kesehatan dapat memperoleh tambahan penghasilan melalui dana kapitasi dan jasa pelayanan atau jaspel.

Dana kapitasi berkaitan dengan pembayaran layanan kesehatan dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional, sedangkan jasa pelayanan berkaitan dengan imbalan atas layanan yang diberikan sesuai ketentuan fasilitas kesehatan.

Kedua komponen tersebut membuat total penghasilan tenaga kesehatan dapat berbeda dari pegawai yang hanya menerima gaji pokok.

Nominal Rp200 Ribu Merupakan Gaji Pokok

Firman juga menjelaskan bahwa angka Rp200.000 yang menjadi acuan dalam pembahasan penghasilan PPPK paruh waktu merupakan komponen gaji pokok dari anggaran pemerintah daerah, bukan gambaran keseluruhan penghasilan setiap pegawai.

Guru dan tenaga kesehatan dapat memperoleh komponen tambahan sesuai tugas serta layanan yang mereka berikan.

“Untuk guru dan Nakes karena ada komponen lain yang mereka peroleh dari layanan-layanan yang diberikan,” pungkasnya.

Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memahami perbedaan antara gaji pokok yang bersumber dari APBD dan tambahan penghasilan yang mengikuti mekanisme pendanaan masing-masing profesi.

Meski demikian, besaran penghasilan setiap PPPK tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku, status penugasan, serta komponen tambahan yang memenuhi persyaratan.

Menunggu Kepastian Realisasi Anggaran

Persoalan gaji 3.319 PPPK paruh waktu di Lombok Tengah kini bergantung pada penyelesaian proses APBD Perubahan 2026. Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp7 miliar dan menargetkan pembayaran mulai November 2026.

Selanjutnya, pemerintah perlu menuntaskan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi NTB dan melanjutkan pembahasan bersama DPRD sebelum merealisasikan anggaran tersebut.

Bagi ribuan pegawai yang belum menerima gaji sejak akhir 2025, penyelesaian tahapan itu menjadi penentu pencairan penghasilan yang mereka tunggu.

Pemerintah daerah perlu memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan agar pembayaran dapat terlaksana secara tertib dan tepat sasaran. Hingga anggaran tersebut benar-benar terealisasi, jadwal November 2026 masih menjadi target pembayaran yang disampaikan pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Berita Terkait

Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Ambil
PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Status, BKN Siapkan Aturan Baru dan Skema Gaji 2027
Kabar Baik Guru Honorer! TPG Oktober 2026 Mulai Masuk Rekening
Skema Gaji PNS dan PPPK 2027 dari Golongan I hingga XVII, Cek Nominalnya
Cara Cek Saldo KKS dan Mencairkan PKH-BPNT Oktober 2026, Simak Prosedurnya
Survei SMRC Terbaru: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tertinggi, Berapa Elektabilitas Prabowo, Anies, dan Gibran?
Ssst!, Ada HP Gratis dan Rekening Digital untuk Penerima Bansos
TPG Guru Non-ASN 4 Bulan Belum Cair,PGRI Tegas: Jangan Korbankan Hak Guru!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Ambil

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Status, BKN Siapkan Aturan Baru dan Skema Gaji 2027

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Kabar Baik Guru Honorer! TPG Oktober 2026 Mulai Masuk Rekening

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Skema Gaji PNS dan PPPK 2027 dari Golongan I hingga XVII, Cek Nominalnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:31 WIB

Cara Cek Saldo KKS dan Mencairkan PKH-BPNT Oktober 2026, Simak Prosedurnya

Berita Terbaru