Pemkab Muaro Jambi Buka Lelang Jabatan 10 Kepala OPD

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kantor Bupati Muaro Jambi

Foto : Kantor Bupati Muaro Jambi

MUAROJAMBI,JS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi membuka seleksi terbuka untuk 10 jabatan pimpinan tinggi pratama. Pengumuman keluar pada Selasa, 18 November. Panitia memberi waktu pendaftaran hingga 3 Desember 2024.

Sebanyak 10 jabatan yang dibuka yaitu:

  1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

  2. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

  3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

  4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup

  5. Inspektur

  6. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah

  7. Kepala Bappeda dan Riset Inovasi Daerah

  8. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah

  9. Kepala BKPSDM

  10. Kepala Dinas Kesehatan

Seleksi ini dapat diikuti oleh seluruh PNS di Provinsi Jambi. Namun pelamar harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus.

Baca Juga :  Roblox Luncurkan AI untuk Ganti Bahasa Kasar di Chat

Syarat Umum

Panitia menetapkan 11 syarat umum, antara lain:

  • Berstatus PNS di pemerintah kabupaten/kota atau Pemprov Jambi.

  • Memiliki pangkat minimal Pembina (IV/a).

  • Lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III/PKA atau Tingkat II (jika ada).

  • Memiliki nilai kinerja “baik” pada 2023 dan 2024.

  • Mendapat izin tertulis dari PPK daerah asal.

  • Tidak terlibat partai politik.

  • Tidak menjalani hukuman disiplin atau proses pidana.

  • Telah menyerahkan SPT dan LHKASN.

  • Menandatangani pakta integritas.

  • Tidak memiliki temuan kecurangan dari Inspektorat.


Syarat Khusus

Panitia juga menetapkan beberapa syarat tambahan:

  • Pendidikan minimal S1 atau D-IV.

  • Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai jabatan.

  • Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 5 tahun.

  • Pernah atau sedang menjabat sebagai administrator atau fungsional ahli madya minimal 2 tahun.

  • Peserta dari jenjang administrator mendapat prioritas.

  • Memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik.

  • Usia maksimal 56 tahun pada 1 Februari 2026.

  • Menunjukkan hasil tes kesehatan dan bebas narkoba dari laboratorium 1 bulan terakhir.

  • Untuk jabatan Kasatpol PP: memiliki sertifikat PPNS atau siap mengikuti pendidikan PPNS dalam 6 bulan setelah penetapan.

  • Untuk jabatan Inspektur: memiliki sertifikat pengawasan atau siap mengikuti diklat pengawasan dalam 6 bulan setelah penetapan.

Baca Juga :  Mulai 2026, Instansi Pemerintah Wajib Gunakan SIMATA

Seleksi ini bertujuan mendapatkan pejabat yang profesional, berintegritas, dan mampu memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Muaro Jambi.(AN)

Berita Terkait

Cegah Rabies Menyebar, Pemkot Sungai Penuh Gerak Cepat Vaksinasi Anjing dan Kucing
Rotasi Besar Kejati Jambi! Mia Banulita Jadi Wakajati, Ini Pejabat yang Dilantik Sugeng Hariadi
Rektor IAIN Kerinci Jafar Ahmad Ajak Sivitas Akademika Jadikan Kemerdekaan sebagai Energi untuk Membangun Kampus
Rekening ASN Sungai Penuh Terindikasi Judol Bisa Saja Diblokir, BKPSDM: Siap-Siap Sanksi Tegas
Pemkab Merangin Banding Putusan PTUN Jambi, Nasib Kepala Desa Sungai Kapas Masih Berlanjut
Semarak HUT RI ke-81, Wali Kota Alfin Lepas Ribuan Peserta Pawai di Sungai Penuh
274 Warga Binaan Lapas Muara Bungo Terima Remisi HUT RI ke-81, 8 Orang Langsung Bebas
Resepsi HUT ke-81 RI di Sungai Penuh Berlangsung Khidmat, Wali Kota Alfin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Cegah Rabies Menyebar, Pemkot Sungai Penuh Gerak Cepat Vaksinasi Anjing dan Kucing

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Rotasi Besar Kejati Jambi! Mia Banulita Jadi Wakajati, Ini Pejabat yang Dilantik Sugeng Hariadi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Rektor IAIN Kerinci Jafar Ahmad Ajak Sivitas Akademika Jadikan Kemerdekaan sebagai Energi untuk Membangun Kampus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Rekening ASN Sungai Penuh Terindikasi Judol Bisa Saja Diblokir, BKPSDM: Siap-Siap Sanksi Tegas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Merangin Banding Putusan PTUN Jambi, Nasib Kepala Desa Sungai Kapas Masih Berlanjut

Berita Terbaru