Pemkot Bengkulu Atur Busana dan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU,JS – Pemerintah Kota Bengkulu menetapkan aturan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Pemerintah kota menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2026 dan mengatur busana serta jam kerja PNS dan PPPK selama bulan puasa.

Kebijakan Sambut Bulan Suci

Pemkot Bengkulu menyusun kebijakan ini untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan kekhusyukan ibadah. Pemerintah kota memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan lancar. Selain itu, pimpinan daerah menekankan disiplin dan tanggung jawab kerja kepada seluruh ASN.

Baca Juga :  3 Amalan Ini Wajib Dilakukan Sebelum Ramadhan, Jangan Lupa!

Aturan Busana ASN

Selama Ramadan, ASN beragama Islam mengenakan pakaian muslim saat menjalankan tugas. Ketentuan ini berlaku di seluruh perangkat daerah.

Sementara itu, pegawai non-muslim memilih busana muslim atau pakaian sopan sesuai norma kedinasan. Pemerintah kota menghormati keberagaman pegawai dan tetap menuntut etika serta kerapian dalam berpakaian.

Jam Kerja Sistem Lima Hari

Pemkot Bengkulu mengatur jam kerja unit dengan sistem lima hari kerja. ASN bekerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis dan beristirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Pada Jumat, ASN bekerja pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dan beristirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. Pengaturan ini memberi kesempatan pegawai melaksanakan ibadah Jumat dengan lebih leluasa.

Baca Juga :  Menanti Kepastian Jadwal Libur Sekolah Ramadhan 2026

Jam Kerja Sistem Enam Hari

Unit dengan sistem enam hari kerja menjalankan tugas pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis dan Sabtu. Pegawai mengambil waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Pada Jumat, pegawai bekerja pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan beristirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Sekda Tegaskan Produktivitas

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga kelurahan agar mematuhi surat edaran tersebut. Ia meminta setiap pimpinan unit kerja mengawasi pelaksanaan aturan di lingkungan masing-masing.

Baca Juga :  Mudik Gratis 2026: Warga Jambi Bisa Pulang ke Jawa dan Sumbar Gratis

Ia juga menegaskan bahwa perubahan jam kerja tidak boleh menurunkan produktivitas. ASN harus tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Komitmen Jaga Layanan Publik

Melalui kebijakan ini, Pemkot Bengkulu menargetkan pelayanan publik tetap optimal selama Ramadan 2026. Pemerintah kota mendorong seluruh ASN menjaga disiplin, profesionalisme, dan semangat kerja sepanjang bulan suci.(*)

Berita Terkait

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Pajak ETF Emas Bisa Dibebaskan? Ini Strategi Baru Pemerintah untuk Dongkrak Investasi Gold ETF
Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status

Berita Terbaru