Pemkot Bengkulu Atur Busana dan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU,JS – Pemerintah Kota Bengkulu menetapkan aturan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Pemerintah kota menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2026 dan mengatur busana serta jam kerja PNS dan PPPK selama bulan puasa.

Kebijakan Sambut Bulan Suci

Pemkot Bengkulu menyusun kebijakan ini untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan kekhusyukan ibadah. Pemerintah kota memastikan aktivitas pemerintahan tetap berjalan lancar. Selain itu, pimpinan daerah menekankan disiplin dan tanggung jawab kerja kepada seluruh ASN.

Baca Juga :  3 Amalan Ini Wajib Dilakukan Sebelum Ramadhan, Jangan Lupa!

Aturan Busana ASN

Selama Ramadan, ASN beragama Islam mengenakan pakaian muslim saat menjalankan tugas. Ketentuan ini berlaku di seluruh perangkat daerah.

Sementara itu, pegawai non-muslim memilih busana muslim atau pakaian sopan sesuai norma kedinasan. Pemerintah kota menghormati keberagaman pegawai dan tetap menuntut etika serta kerapian dalam berpakaian.

Jam Kerja Sistem Lima Hari

Pemkot Bengkulu mengatur jam kerja unit dengan sistem lima hari kerja. ASN bekerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis dan beristirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Pada Jumat, ASN bekerja pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dan beristirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. Pengaturan ini memberi kesempatan pegawai melaksanakan ibadah Jumat dengan lebih leluasa.

Baca Juga :  Menanti Kepastian Jadwal Libur Sekolah Ramadhan 2026

Jam Kerja Sistem Enam Hari

Unit dengan sistem enam hari kerja menjalankan tugas pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis dan Sabtu. Pegawai mengambil waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Pada Jumat, pegawai bekerja pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan beristirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Sekda Tegaskan Produktivitas

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga kelurahan agar mematuhi surat edaran tersebut. Ia meminta setiap pimpinan unit kerja mengawasi pelaksanaan aturan di lingkungan masing-masing.

Baca Juga :  Mudik Gratis 2026: Warga Jambi Bisa Pulang ke Jawa dan Sumbar Gratis

Ia juga menegaskan bahwa perubahan jam kerja tidak boleh menurunkan produktivitas. ASN harus tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Komitmen Jaga Layanan Publik

Melalui kebijakan ini, Pemkot Bengkulu menargetkan pelayanan publik tetap optimal selama Ramadan 2026. Pemerintah kota mendorong seluruh ASN menjaga disiplin, profesionalisme, dan semangat kerja sepanjang bulan suci.(*)

Berita Terkait

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru

Berita Terbaru