SAROLANGUN,JS- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sarolangun pada Kamis, 29 Oktober 2026, menjadi perhatian pemerintah daerah.
Bupati Sarolangun, Hurmin, mengingatkan seluruh panitia penyelenggara agar menjalankan setiap tahapan pemilihan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peringatan tersebut menyasar panitia Pilkades di 39 desa yang mengikuti pemilihan serentak.
Hurmin menilai, kepatuhan terhadap aturan menjadi faktor penting untuk menjaga proses demokrasi di tingkat desa sekaligus mencegah munculnya persoalan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Hurmin, setiap panitia harus memahami tugas dan batas kewenangannya. Panitia juga perlu memastikan seluruh tahapan berjalan tertib tanpa mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan penyelenggaraan Pilkades.
“Saya mengingatkan seluruh panitia Pilkades agar benar-benar menjalankan tugas sesuai aturan. Jangan sampai ada yang keluar dari ketentuan yang sudah ditetapkan, karena hal ini menyangkut kelancaran pemilihan serta keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Hurmin.
Ia menekankan bahwa penyelenggara tidak boleh mengabaikan prosedur, terutama ketika menghadapi situasi yang berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat di antara calon kepala desa maupun pendukungnya.
Bupati Hurmin Tekankan Profesionalisme Panitia Pilkades
Hurmin menempatkan profesionalisme panitia sebagai salah satu unsur penting dalam menyukseskan Pilkades serentak di Sarolangun.
Sebab, panitia berada di garis depan dalam mengatur jalannya pemungutan suara dan memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilih sesuai ketentuan.
Selain profesional, panitia perlu menjaga transparansi dalam menjalankan tugas. Setiap keputusan harus mengacu pada aturan, bukan berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, ataupun tekanan dari pihak tertentu.
Dengan demikian, masyarakat memiliki kepercayaan terhadap proses pemilihan yang berlangsung di desa masing-masing. Kepercayaan tersebut juga berperan penting dalam menjaga suasana tetap kondusif, khususnya di wilayah yang memiliki persaingan ketat antarkandidat.
Oleh karena itu, Hurmin mengingatkan seluruh penyelenggara agar tidak mengambil langkah di luar kewenangan. Jika muncul persoalan selama proses pemungutan suara, panitia harus merujuk pada ketentuan yang mengatur pelaksanaan Pilkades.
Langkah tersebut penting agar setiap persoalan memperoleh penanganan yang tepat dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
TPS dengan Jumlah Pemilih Besar Perlu Mendapat Perhatian
Selain menyoroti kepatuhan terhadap aturan, Hurmin turut memberikan perhatian terhadap tempat pemungutan suara (TPS) yang memiliki daftar pemilih tetap (DPT) dalam jumlah besar.
Menurutnya, jumlah pemilih yang banyak membutuhkan pengaturan dan kesiapan panitia agar proses pemungutan suara berjalan lancar. Panitia perlu memperhatikan alur kedatangan pemilih, antrean, serta pelaksanaan tahapan pemungutan suara sesuai prosedur.
“Untuk TPS yang jumlah pemilihnya cukup banyak, tentu harus menjadi perhatian. Panitia harus mengantisipasi agar pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar, tetapi tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” ujar Hurmin.
Perhatian tersebut menjadi penting karena kepadatan pemilih berpotensi menimbulkan antrean, terutama pada jam-jam tertentu. Tanpa pengaturan yang baik, kondisi tersebut dapat menghambat pelayanan kepada pemilih dan memicu kesalahpahaman.
Meski demikian, panitia tetap harus mengutamakan ketentuan resmi dalam setiap langkah antisipasi. Upaya mempercepat pelayanan tidak boleh mengurangi hak pemilih ataupun mengubah prosedur yang telah ditetapkan.
Karena itu, kesiapan panitia di setiap TPS menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban Pilkades serentak di 39 desa tersebut.
Bagaimana Aturan bagi Pemilih yang Masih Mengantre?
Persoalan antrean juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan pemungutan suara. Hurmin menjelaskan bahwa panitia harus merujuk pada ketentuan yang berlaku apabila waktu pemungutan suara berakhir ketika masih terdapat pemilih yang mengantre.
Situasi tersebut membutuhkan ketelitian agar panitia tidak mengambil keputusan secara sepihak. Penyelenggara harus membedakan kondisi pemilih yang sudah mengantre sebelum batas waktu berakhir dengan pemilih yang baru datang setelah waktu pemungutan suara selesai.
Keduanya tidak boleh ditangani hanya berdasarkan perkiraan atau kebiasaan. Panitia harus mengikuti aturan resmi yang mengatur batas waktu dan tata cara penggunaan hak pilih.
Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, panitia dapat mengurangi risiko perbedaan penafsiran di lapangan. Selain itu, kepastian prosedur membantu menjaga proses pemungutan suara tetap tertib dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Hurmin berharap seluruh panitia memahami aturan tersebut sebelum maupun selama pelaksanaan pemilihan. Dengan begitu, mereka dapat menghadapi situasi di lapangan secara cermat tanpa melampaui kewenangannya.
Calon Kepala Desa dan Masyarakat Diajak Menjaga Kondusivitas
Keberhasilan Pilkades serentak tidak hanya bergantung pada kesiapan panitia. Hurmin juga mengajak seluruh calon kepala desa beserta masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan berlangsung.
Menurutnya, perbedaan pilihan merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati. Karena itu, setiap calon dan pendukungnya perlu mengedepankan sikap dewasa serta menghindari tindakan yang dapat memicu perselisihan.
Masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga suasana pemilihan agar tetap aman. Warga diharapkan menghormati proses yang berjalan, mengikuti arahan panitia, serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Di sisi lain, panitia perlu memberikan pelayanan secara adil kepada seluruh pemilih tanpa membedakan pilihan politik mereka. Sikap tersebut dapat membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkades.
Dengan kerja sama antara pemerintah daerah, panitia, calon kepala desa, dan masyarakat, pelaksanaan pemilihan diharapkan berlangsung tertib serta menghasilkan proses demokrasi yang dapat diterima oleh masyarakat.
Pilkades Serentak Sarolangun Jadi Ujian Ketertiban Demokrasi Desa
Pilkades serentak di 39 desa pada 29 Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi masyarakat Sarolangun untuk menentukan pemimpin di tingkat desa. Selain memilih calon kepala desa, pelaksanaan pemilihan ini juga menguji kesiapan penyelenggara dalam menerapkan aturan secara konsisten.
Pemerintah daerah mengingatkan bahwa kelancaran pemungutan suara tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan teknis. Panitia juga harus menjaga integritas, memahami prosedur, dan menangani setiap persoalan sesuai kewenangan.
Sementara itu, calon kepala desa dan masyarakat perlu mendukung terciptanya suasana yang aman serta menghormati proses demokrasi. Sikap saling menghargai menjadi penting agar perbedaan pilihan tidak berkembang menjadi perselisihan berkepanjangan
Hurmin berharap seluruh pihak menjalankan perannya dengan penuh tanggung jawab. Dengan kepatuhan terhadap aturan dan dukungan masyarakat, Pilkades serentak di Kabupaten Sarolangun diharapkan berlangsung lancar, tertib, dan kondusif.(*)










