JAKARTA — Polemik status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menguat. Aliansi Merah Putih (AMP) mendesak pemerintah segera menentukan arah kebijakan agar ketidakpastian karier jutaan PPPK tidak terus berlarut.
Ketua Umum AMP, Fadlun Abdilah, menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya sudah memiliki pilihan yang jelas. Meski Undang-Undang ASN tidak mengatur alih status secara eksplisit, ruang kebijakan tetap terbuka. “Solusinya hanya dua. Pemerintah tinggal memilih,” ujarnya kepada JPNN, Sabtu (28/2/2026).
UU ASN Jadi Titik Awal, Bukan Penghalang
Fadlun menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memang tidak menyebutkan secara langsung mekanisme perubahan status PPPK menjadi PNS. Namun, aturan tersebut tetap menempatkan presiden sebagai pemegang kewenangan tertinggi manajemen ASN.
Karena itu, AMP menilai UU ASN justru bisa menjadi pintu masuk lahirnya kebijakan turunan yang memberi kepastian status bagi PPPK, bukan sebaliknya.
Opsi Pertama: Jalur Khusus PPPK Menuju PNS
Sebagai langkah pertama, AMP mendorong kebijakan alih status PPPK menjadi PNS melalui jalur khusus. Menurut Fadlun, presiden dapat menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur pengadaan PNS dari PPPK secara selektif.
Ia mengingatkan, preseden kebijakan serupa pernah terjadi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu, tenaga honorer memperoleh jalur khusus menjadi CPNS melalui regulasi turunan, meski undang-undangnya tidak mengamanatkan secara tegas.
Tahapan yang Diusulkan AMP
AMP memetakan sejumlah langkah strategis agar kebijakan ini berjalan terukur. Pertama, dorongan politik dan aspirasi publik perlu menguat melalui DPR dan organisasi profesi seperti Persatuan Guru Republik Indonesia.
Selanjutnya, presiden menerbitkan peraturan pemerintah yang membuka jalur khusus PPPK ke PNS. Setelah itu, Badan Kepegawaian Negara bersama kementerian teknis melakukan verifikasi dan validasi data. Pemerintah kemudian menetapkan formasi khusus, sebelum akhirnya mengangkat PPPK menjadi CPNS atau PNS berdasarkan masa kerja, usia, kinerja, dan kualifikasi.
Tantangan Hukum dan Fiskal
Meski terlihat ideal, opsi ini tidak lepas dari tantangan. Dari sisi hukum, kebijakan tersebut tidak boleh bersifat otomatis dan tetap harus melalui seleksi. Dari sisi fiskal, negara perlu menghitung dampak beban pensiun dan jaminan hari tua.
Fadlun menilai kajian fiskal menjadi kunci, mengingat jumlah PPPK telah menembus lebih dari satu juta orang. “Pemerintah harus jujur menghitung, apakah beban itu benar-benar tidak sanggup ditanggung negara,” katanya.
Opsi Kedua: Kontrak PPPK Hingga Batas Usia Pensiun
Sebagai alternatif, AMP mengajukan skema kontrak PPPK hingga batas usia pensiun (BUP). Opsi ini dinilai lebih sederhana dari sisi administrasi dan fiskal.
Fadlun menjelaskan, UU ASN membuka ruang penyesuaian perjanjian kerja PPPK sesuai karakteristik jabatan. Melalui peraturan pemerintah atau peraturan menteri, masa kontrak dapat ditetapkan langsung hingga BUP, baik 58, 60, maupun 65 tahun.
Dengan pola tersebut, PPPK tidak lagi menghadapi perpanjangan kontrak berulang yang kerap memicu keresahan. “Skema ini memberi rasa aman sampai pensiun dan menjaga motivasi kerja ASN PPPK,” ujarnya.
Namun, AMP juga menyadari bahwa opsi ini tetap mempertahankan dualisme ASN karena status PPPK dan PNS tidak disatukan.
Pemerintah Diminta Segera Menentukan Sikap
AMP menegaskan, tidak ada opsi tanpa konsekuensi. Alih status ke PNS membutuhkan keberanian politik dan dukungan anggaran. Sementara itu, kontrak hingga BUP lebih praktis, tetapi belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan kesetaraan status.
“Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan presiden dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara,” kata Fadlun.
Ia menutup pernyataannya dengan satu pesan tegas. “Apa pun pilihan pemerintah, yang paling penting adalah kepastian hukum dan kepastian karier bagi ASN PPPK. Tanpa itu, masalah ini tidak akan pernah selesai.”(*)









