SE Kemendikdasmen: Libur Natal & Tahun Baru Aman dan Edukatif

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikdasmen Terbitkan SE untuk Pastikan Libur Natal dan Tahun Baru Aman dan Edukatif bagi Murid

Kemendikdasmen Terbitkan SE untuk Pastikan Libur Natal dan Tahun Baru Aman dan Edukatif bagi Murid

JAKARTA,JS– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2025. SE ini mengatur kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Sekolah Tidak Membebani Murid Selama Libur

Dalam edaran tersebut, Abdul Mu’ti meminta sekolah tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah atau proyek liburan yang berlebihan. Sekolah juga harus melindungi dan menjaga keamanan anak selama libur.

Baca Juga :  Kuliah di Korea, Berikut Tips Lolos Beasiswa GKS Korea

Abdul Mu’ti menujukan SE ini kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa libur sekolah menjadi bagian penting dari proses pendidikan. Dengan demikian, libur memberi kesempatan bagi murid, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk beristirahat. Libur juga memberi peluang bagi keluarga untuk berkumpul dan beraktivitas bersama pada periode Natal dan Tahun Baru.

Kepala Sekolah Mengatur Tugas Liburan

Abdul Mu’ti meminta kepala dinas pendidikan melaksanakan libur semester ganjil sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026. Sementara itu, kepala satuan pendidikan harus menghindari pemberian PR atau tugas liburan yang menuntut biaya besar atau penggunaan gawai dan internet secara intensif.

Baca Juga :  Beasiswa LPDP Keuangan Segera Dikucurkan, Ini Syaratnya

“Jika tugas tetap diberikan, guru harus membuatnya sederhana, menyenangkan, bisa dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua,” ujar Mu’ti.

SPAB dan Keselamatan Anak Jadi Fokus

Selain itu, SE ini menekankan penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Sekolah harus mengajarkan murid cara mengenali risiko di lingkungan, memahami jalur evakuasi, mengetahui nomor layanan darurat, dan menjaga keselamatan di jalan, tempat wisata alam, serta di rumah.

Lebih lanjut, orang tua harus memanfaatkan libur untuk membangun waktu berkualitas bersama anak. Mereka juga harus menumbuhkan kebiasaan literasi dan numerasi di rumah. Orang tua harus mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak, mendampingi anak saat mengakses internet, dan menjauhkan mereka dari konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi.

Baca Juga :  Dosen dan Mahasiswa Gugat Hak Pensiun Anggota DPR ke MK

Perlindungan Anak Jadi Prioritas

SE ini menekankan perlindungan anak. Oleh karena itu, orang tua harus mencegah kekerasan dan eksploitasi, termasuk kekerasan berbasis gender, pekerjaan yang mengganggu hak anak untuk belajar dan beristirahat, serta praktik pernikahan usia dini.

Bagi keluarga dengan anak berkebutuhan khusus, pemerintah mendorong keluarga menjaga rutinitas dasar dan tetap berkomunikasi dengan guru jika membutuhkan dukungan tambahan.

Sekolah Menjaga Aset Pendidikan

Di sisi lain, sekolah harus menjaga keamanan aset pendidikan selama libur, termasuk laboratorium, perangkat TIK, dan perpustakaan. Sekolah harus mengatur petugas piket dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Sekolah juga harus menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua yang ingin mendapatkan informasi atau melaporkan hal terkait keselamatan murid.

Jadwal Libur dan Prioritas Keamanan

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyebut jadwal libur semester dan libur Natal-Tahun Baru berlangsung dari 22 Desember 2025 hingga awal Januari 2026. “Di beberapa provinsi, sekolah memulai libur semester dari 22 Desember 2025 hingga awal Januari 2026, tanpa perlu mengubah kalender pendidikan,” kata Suharti.

Dengan demikian, libur akhir tahun menekankan kegiatan liburan yang aman, sehat, dan edukatif bagi murid. “Dengan SE ini, satuan pendidikan dan orang tua dapat bekerja sama menjaga keselamatan anak, sambil tetap menikmati waktu berlibur menjelang Tahun Baru 2026,” pungkas Suharti.(AN)

Berita Terkait

Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026
PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi
PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR
Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?
Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:03 WIB

Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:04 WIB

PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:31 WIB

PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:03 WIB

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Berita Terbaru