Sita 42 Kg Ganja, Polres Sarolangun Ungkap Jaringan Narkoba

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran 42 Kilogram Ganja dari pengiriman Bus Antar Provinsi

Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran 42 Kilogram Ganja dari pengiriman Bus Antar Provinsi

SAROLANGUN,JS– Sita 42 Kg Ganja, Polres Sarolangun Ungkap Jaringan Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dan menyita 42 kilogram ganja kering. Polisi juga menangkap tersangka bernama Rizki Adi Pratama di Bandar Lampung. Operasi ini berlangsung selama dua hari, dari 6 hingga 7 Januari 2026, dan berhasil menggagalkan pengiriman narkoba dalam jumlah besar.

Penangkapan di Jalan Lintas Sumatera

Baca Juga :  Pemkab Sarolangun Resmikan SPPG Catering Singkut Jaya

Pada malam Selasa, 6 Januari 2026, Tim Opsnal Rajawali yang dipimpin oleh IPTU F. Aritonang melakukan pengawasan rutin di depan Mapolsek Kota Sarolangun. Tim, yang terdiri dari personel Propam dan Satlantas, mencurigai sebuah bus antar-provinsi yang melintas di Jalan Lintas Sumatera. Sekitar pukul 02.40 WIB, polisi menghentikan bus tersebut dan memeriksa bagasi.

Petugas menemukan karung putih yang mencurigakan. Di dalamnya, dua kardus besar berisi 30 paket ganja dibungkus lakban kuning. “Setelah kami periksa, kami menduga paket tersebut berisi narkotika jenis ganja,” ujar AKP Ojak Sitanggang, Kasat Narkoba Polres Sarolangun.

Sopir Bus Mengaku Tidak Tahu Isi Karung

Baca Juga :  Capai 108,9 Persen, Pajak Reklame Sarolangun Lampaui Target

Sopir bus, Wahdansyah Lubis, memberikan keterangan terkait temuan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui isi karung dan hanya menerima tugas untuk mengantarkan barang tersebut ke loket bus di Provinsi Lampung. Meskipun demikian, polisi melanjutkan penyelidikan dan menerapkan strategi controlled delivery untuk melacak jaringan pengedar narkoba tersebut.

Pengiriman Ganja Sampai Tujuan di Lampung

Pada Rabu pagi, 7 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, bus tiba di loket Kota Lampung. Sesuai instruksi polisi, sopir menurunkan karung berisi ganja tersebut di area loket. Tak lama setelah itu, Rizki Adi Pratama datang untuk menjemput kiriman itu. Petugas yang telah bersiaga menangkap Rizki tanpa perlawanan.

Rizki mengakui bahwa paket ganja tersebut adalah pesanannya yang ia beli melalui aplikasi WhatsApp. Dengan pengakuan ini, polisi langsung mengembangkan penyelidikan ke kamar indekos Rizki di Jalan S. Hatta, Rajabasa Raya, Bandar Lampung.

Penggerebekan Kamar Kost dan Penemuan Barang Bukti

Di kamar kost Rizki, polisi menemukan sebuah gudang kecil yang berisi belasan plastik hitam berisi ganja siap edar. Selain itu, petugas menyita dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengukur jumlah ganja. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari bus dan kamar kost mencapai 42 kilogram ganja.

Selama interogasi, Rizki mengungkapkan bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang ia simpan dalam kontak ponselnya dengan nama “Bos Bengkel.” Polisi masih menyelidiki identitas dan keberadaan pengirim tersebut.

Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka

Saat ini, Rizki Adi Pratama berada di Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman pidana mati.

Polres Sarolangun berkomitmen untuk terus membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi ini. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap maraknya peredaran narkotika di wilayah mereka.(TIM

Berita Terkait

Wawako Azhar Hamzah Perkuat Sinergi Berantas Geng Motor di Sungai Penuh
Alfin dan Monadi Perkuat Sinergi, Penyatuan Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci Jadi Prioritas
Lelang Jabatan di Pemkot Sungai Penuh Segera Digelar, Berikut Penjelasan BKPSDM
Wali Kota Alfin Apresiasi Sunatan Massal Gratis MINKER-JS, Dukung Generasi Sehat Sungai Penuh
Kota Sungai Penuh Borong 3 Penghargaan Bergengsi HARGANAS 2026, Bukti Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas
Hasil Seleksi JPT Pratama Pemprov Jambi 2026, Ini Daftar Lengkap Tiga Besar dan Kandidat Nilai Tertinggi
Harga Bawang Merah dan Cabai Merah Naik di Sungai Penuh Hari Ini, Cek Daftar Lengkap Harga Pangan Terbaru 7 Juli 2026
Bupati Tebo Agus Rubiyanto Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Arah Pembangunan dan Penguatan Ekonomi Daerah 2026
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:01 WIB

Wawako Azhar Hamzah Perkuat Sinergi Berantas Geng Motor di Sungai Penuh

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:02 WIB

Alfin dan Monadi Perkuat Sinergi, Penyatuan Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci Jadi Prioritas

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:31 WIB

Wali Kota Alfin Apresiasi Sunatan Massal Gratis MINKER-JS, Dukung Generasi Sehat Sungai Penuh

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:01 WIB

Kota Sungai Penuh Borong 3 Penghargaan Bergengsi HARGANAS 2026, Bukti Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:03 WIB

Hasil Seleksi JPT Pratama Pemprov Jambi 2026, Ini Daftar Lengkap Tiga Besar dan Kandidat Nilai Tertinggi

Berita Terbaru