Umrah Mandiri untuk Jemaah Indonesia Belum Bisa Dijalankan

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Menteri Haji dan Umrah, M Irfan Yusuf

Foto : Menteri Haji dan Umrah, M Irfan Yusuf

SURABAYA,JS – Menteri Haji dan Umrah, M. Irfan Yusuf, menilai jemaah Indonesia belum bisa melakukan umrah mandiri secara praktik. Hal ini disampaikan setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka peluang umrah mandiri sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Secara teori, umrah mandiri bisa dilakukan. Tapi praktiknya di Indonesia masih belum memungkinkan. Jemaah perlu melewati beberapa tahapan dan harus hati-hati,” ujar Irfan di Surabaya, Selasa (18/11).

Irfan menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Arab Saudi. Ia menemukan seorang jemaah umrah meninggal dunia di Tanah Suci. Selama 15 hari, pihaknya kesulitan menangani jenazah karena jemaah itu tidak menggunakan biro perjalanan.

Baca Juga :  Gelombang PHK, Jepang Pensiunkan Pekerja Senior

“Dia bersama temannya, dan temannya juga tidak tahu harus ke mana. Kami mencari cara membantu, tapi ini salah satu risiko umrah mandiri,” jelas Irfan.

Irfan menegaskan, penerapan umrah mandiri masih menghadapi kendala. Jemaah Indonesia belum bisa langsung mendaftar melalui platform Saudi. Mereka masih membutuhkan bantuan biro perjalanan resmi.

“Pemerintah Saudi memang membuka akses, tapi praktik di sini belum memungkinkan untuk apply langsung. Jadi jemaah tetap harus melalui travel yang memiliki izin,” tambahnya.

Baca Juga :  Dijual ke SAD, Dua Penculik Anak Ditangkap di Sungai penuh

Pemerintah dan DPR RI resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025. Pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan jemaah bisa melakukan perjalanan ibadah umrah: a) melalui PPIU, b) secara mandiri, atau c) melalui Menteri.

Sebelumnya, jemaah hanya bisa berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).(AN)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru