Umrah Mandiri untuk Jemaah Indonesia Belum Bisa Dijalankan

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Menteri Haji dan Umrah, M Irfan Yusuf

Foto : Menteri Haji dan Umrah, M Irfan Yusuf

SURABAYA,JS – Menteri Haji dan Umrah, M. Irfan Yusuf, menilai jemaah Indonesia belum bisa melakukan umrah mandiri secara praktik. Hal ini disampaikan setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka peluang umrah mandiri sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Secara teori, umrah mandiri bisa dilakukan. Tapi praktiknya di Indonesia masih belum memungkinkan. Jemaah perlu melewati beberapa tahapan dan harus hati-hati,” ujar Irfan di Surabaya, Selasa (18/11).

Irfan menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Arab Saudi. Ia menemukan seorang jemaah umrah meninggal dunia di Tanah Suci. Selama 15 hari, pihaknya kesulitan menangani jenazah karena jemaah itu tidak menggunakan biro perjalanan.

Baca Juga :  Gelombang Pensiun PNS Jadi Peluang Emas PPPK, Gaji dan Status Kerja Bisa Naik

“Dia bersama temannya, dan temannya juga tidak tahu harus ke mana. Kami mencari cara membantu, tapi ini salah satu risiko umrah mandiri,” jelas Irfan.

Irfan menegaskan, penerapan umrah mandiri masih menghadapi kendala. Jemaah Indonesia belum bisa langsung mendaftar melalui platform Saudi. Mereka masih membutuhkan bantuan biro perjalanan resmi.

“Pemerintah Saudi memang membuka akses, tapi praktik di sini belum memungkinkan untuk apply langsung. Jadi jemaah tetap harus melalui travel yang memiliki izin,” tambahnya.

Baca Juga :  Isu Tokopedia Tutup, BPKN Tekankan Kepastian Hak Konsumen

Pemerintah dan DPR RI resmi melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025. Pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan jemaah bisa melakukan perjalanan ibadah umrah: a) melalui PPIU, b) secara mandiri, atau c) melalui Menteri.

Sebelumnya, jemaah hanya bisa berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).(AN)

Berita Terkait

Link Cek BSU 2026 Resmi, Cara Cek Penerima dengan NIK dan Jadwal Pencairan Rp900 Ribu
BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Link Cek BSU 2026 Resmi, Cara Cek Penerima dengan NIK dan Jadwal Pencairan Rp900 Ribu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Berita Terbaru