2.080 PPPK Paruh Waktu Tanjabtim Segera Terima SK

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Tenaga ASN, PPPK di Kabupaten Tanjabtim

Foto; Tenaga ASN, PPPK di Kabupaten Tanjabtim

TANJABTIM, JS — Sebanyak 2.080 tenaga honorer di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dijadwalkan menerima SK pengangkatan November 2025.

Kebijakan ini membuka peluang bagi tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja sebagai honorer.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu di Tanjabtim?

Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur besaran gaji PPPK paruh waktu. Diktum ke-19 menyebutkan gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.

Baca Juga :  Soal Sampah dan TPP ASN, Ini Penjelasan Bupati Kerinci

Pemerintah daerah dapat menyesuaikan gaji dengan Upah Minimum di wilayah masing-masing, baik UMK maupun UMP. Di Provinsi Jambi upah Minimum Provinsi  ditetapkan sebesar Rp 3.234.533 dan menjadi salah satu dasar penetapan gaji minimal PPPK paruh waktu di Tanjabtim.

Dapat Tambahan Penghasilan

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berpotensi menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Harga Sawit Juni 2026 Menguat, Simak Daftar Lengkap TBS Jambi Hari Ini

Daftar UMP Provinsi di Pulau Sumatera (Sebagai Standar Minimum)

  • Aceh: Rp 3.685.615
  • Sumatera Utara: Rp 2.992.599
  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
  • Riau: Rp 3.508.775
  • Lampung: Rp 2.893.069
  • Bengkulu: Rp 2.670.039
  • Jambi: Rp 3.234.533
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Dengan penyerahan SK dalam waktu dekat, ribuan tenaga honorer di Tanjabtim kini tinggal menunggu proses administratif sebelum resmi menjalankan tugas sebagai PPPK paruh waktu.(AN)

Berita Terkait

Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu
Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda
PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Segera Ajukan Perpanjangan Kontrak, Berikut Format Dokumen yang Harus Disiapkan
Peringatan Hari Pancasila, Pemkot Sungai Penuh Berikan Bantuan Alsintan hingga Program Kopi 400 Hektare ke Petani
Sewa Aset Pemkot Tunggak Dua Tahun, Bank Jambi Sungai Penuh Baru Melunasi Setelah Jadi Temuan BPK
DPRD Sungai Penuh Setujui Perubahan APBD 2026, Alfin Minta OPD Percepat Program
Dua Nelayan Tanjab Barat Hilang Saat Melaut, Ditemukan Selamat Setelah Dicari hingga 46 Mil
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Segera Ajukan Perpanjangan Kontrak, Berikut Format Dokumen yang Harus Disiapkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Peringatan Hari Pancasila, Pemkot Sungai Penuh Berikan Bantuan Alsintan hingga Program Kopi 400 Hektare ke Petani

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Sewa Aset Pemkot Tunggak Dua Tahun, Bank Jambi Sungai Penuh Baru Melunasi Setelah Jadi Temuan BPK

Berita Terbaru