2025, Kasus Perceraian di Kabupaten Tebo Meningkat

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Angka perceraian di Tebo mengalami peningkatan tahun 2025

Angka perceraian di Tebo mengalami peningkatan tahun 2025

TEBO,JS– 2025, Kasus Perceraian di Kabupaten Tebo Meningkat

Jumlah perkara di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tebo meningkat sepanjang 2025 dibanding tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan tingginya angka konflik rumah tangga di wilayah tersebut, terutama kasus perceraian.

Ketua PA Kabupaten Tebo melalui Panitera, Ahmad Khumaidi, menyebutkan, sepanjang 2025 PA Tebo menangani 520 perkara. Jumlah ini naik 37 perkara dibanding 2024 yang mencatat 483 perkara.

“Perkara sepanjang 2025 didominasi cerai gugat dan cerai talak,” ujar Ahmad Khumaidi, Jumat (12/12/2025).

Berdasarkan rincian data, pengadilan mencatat 425 perkara cerai gugat dan 94 cerai talak. Hal ini menunjukkan mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh istri. Sebagai perbandingan, pada 2024, pengadilan menerima 378 perkara cerai gugat dan 105 cerai talak. Dengan demikian, cerai gugat meningkat, sedangkan cerai talak menurun.

Baca Juga :  Pendaftaran Seleksi JPT Pratama Pemkab Tebo Ditutup

Terkait judi online (judol) sebagai pemicu perceraian, Ahmad Khumaidi menjelaskan, pihak penggugat jarang menyebutkan faktor ini dalam surat gugatan. Namun, proses pemeriksaan sering mengungkap fakta tersebut.

Baca Juga :  Tak Penuhi Syarat Jumlah Pendaftar, Dua OPD Tebo Batal Dilelang

“Biasanya tidak tertulis secara gamblang, tapi setelah pemeriksaan baru terlihat beberapa perkara dipicu judi online, yang berdampak pada tidak terpenuhinya nafkah istri dan anak,” jelasnya.

Selain judi online, faktor lain yang memicu perceraian antara lain perselisihan berkepanjangan, masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan faktor lain yang menyebabkan keretakan rumah tangga.(AN)

Berita Terkait

Dihadiri Wawako Azhar, Ini Pesan Sri Kartini Alfin bagi Orang Tua di Kelas Parenting
Kabut Asap Jambi Ganggu 9 Penerbangan di Bandara Sultan Thaha, Pesawat Dialihkan ke Palembang
Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK
Mulai November 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat Insentif Rp500 Ribu, Ini Rincian Gajinya
Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api
Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu
Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Dihadiri Wawako Azhar, Ini Pesan Sri Kartini Alfin bagi Orang Tua di Kelas Parenting

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Kabut Asap Jambi Ganggu 9 Penerbangan di Bandara Sultan Thaha, Pesawat Dialihkan ke Palembang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Mulai November 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat Insentif Rp500 Ribu, Ini Rincian Gajinya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan

Berita Terbaru