Libur Lebaran, Pemerintah Terapkan Work From Anywhere

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WFA

WFA

JAKARTA,JS– Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H, pemerintah Republik Indonesia resmi menyiapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja. Kebijakan ini berlaku bagi pegawai di sektor swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

WFA untuk Mendukung Mobilitas dan Produktivitas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan ini saat menghadiri acara di Jakarta, Kamis (5/2/2026). Menurutnya, WFA membantu pegawai tetap produktif sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengatur perjalanan mudik dan balik.

Baca Juga :  Aliansi R2 R3 Desak DPR dan Pemerintah Lirik Nasib Mereka

“Kebijakan WFA memungkinkan pegawai menyesuaikan waktu kerja dengan perjalanan mudik sehingga tetap produktif,” ujar Airlangga.

Pemerintah kini menyusun regulasi teknis penerapan WFA. ASN akan mengikuti ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), sementara pekerja swasta akan mengacu pada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah menargetkan aturan resmi dapat diterbitkan sebelum libur Lebaran dimulai.

Jadwal WFA Selama Libur Lebaran

Kebijakan WFA akan berlaku pada periode penting: 16–17 Maret menjelang puncak arus mudik dan 25–27 Maret saat arus balik dimulai. Dengan begitu, pemerintah berharap kepadatan lalu lintas di jalur mudik dan balik berkurang, sehingga perjalanan masyarakat lebih aman dan nyaman.

Baca Juga :  Optimalisasi PPPK: Profesional, tapi Tertekan Jarak Kerja

Dukungan Lain untuk Mobilitas dan Ekonomi

Selain WFA, pemerintah menyiapkan diskon tiket transportasi untuk pesawat, kereta api, dan angkutan laut. Langkah ini bertujuan mendorong mobilitas sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi selama libur panjang.

Dengan WFA, masyarakat bisa menyebar waktu kerja dan perjalanan. Kebijakan ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi domestik karena masyarakat tetap produktif sambil merayakan Lebaran bersama keluarga.(*)

Berita Terkait

Update PPPK 2027! Peluang Perpanjangan Kontrak dan Nasib ASN di Daerah Terkuak
Fenomena Cahaya Misterius di Langit Sumatera, 5 Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Tahu!
Update BMKG Hari Ini: Hujan Ekstrem Landa Indonesia, Jambi Masuk Zona Risiko Tinggi 2026
PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul
Biaya Haji 2026 Terancam Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tak Dibebani!
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!
Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu
Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 16:00 WIB

Update PPPK 2027! Peluang Perpanjangan Kontrak dan Nasib ASN di Daerah Terkuak

Minggu, 5 April 2026 - 13:00 WIB

Fenomena Cahaya Misterius di Langit Sumatera, 5 Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Tahu!

Sabtu, 4 April 2026 - 21:00 WIB

Update BMKG Hari Ini: Hujan Ekstrem Landa Indonesia, Jambi Masuk Zona Risiko Tinggi 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 11:52 WIB

PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul

Sabtu, 4 April 2026 - 10:00 WIB

Biaya Haji 2026 Terancam Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tak Dibebani!

Berita Terbaru