JAKARTA,JS- Prabowo Tetapkan 8 Hari Libur ASN, Catat Tanggalnya
Presiden Prabowo Subianto menetapkan delapan hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 31 Desember 2025.
Cuti Terdekat: Tahun Baru Imlek
Cuti bersama yang paling awal jatuh pada Senin, 16 Februari 2026, bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Hari libur ini memungkinkan ASN merayakan momen Imlek bersama keluarga.
Cuti Panjang Saat Idul Fitri
Selanjutnya, ASN mendapatkan libur panjang pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, tepatnya pada 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa). Periode ini menjadi kesempatan bagi ASN untuk beristirahat sekaligus berkumpul dengan keluarga.
Cuti Lain Sepanjang Tahun
Selain itu, Keppres juga menetapkan beberapa cuti bersama lain, yaitu:
- 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus
Hak Cuti Tetap Terjaga
Keppres menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Jika ASN tidak mendapat cuti bersama, jumlah hari cuti tahunan mereka bertambah sesuai jumlah hari libur yang terlewat.
Dengan jadwal ini, ASN dapat merencanakan waktu istirahat dan liburan sepanjang tahun secara lebih terstruktur.(*)









