Prabowo Tetapkan 8 Hari Libur ASN, Catat Tanggalnya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden tetapkan 8 Hari cuti melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025. (Sumber/Google)

Presiden tetapkan 8 Hari cuti melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Prabowo Tetapkan 8 Hari Libur ASN, Catat Tanggalnya

Presiden Prabowo Subianto menetapkan delapan hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 31 Desember 2025.

Cuti Terdekat: Tahun Baru Imlek

Cuti bersama yang paling awal jatuh pada Senin, 16 Februari 2026, bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Hari libur ini memungkinkan ASN merayakan momen Imlek bersama keluarga.

Baca Juga :  Rakornas, Presiden Prabowo Singgung Soal Sampah

Cuti Panjang Saat Idul Fitri

Selanjutnya, ASN mendapatkan libur panjang pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, tepatnya pada 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa). Periode ini menjadi kesempatan bagi ASN untuk beristirahat sekaligus berkumpul dengan keluarga.

Cuti Lain Sepanjang Tahun

Baca Juga :  Prabowo Soroti Potensi Besar Dana Umat untuk Indonesia

Selain itu, Keppres juga menetapkan beberapa cuti bersama lain, yaitu:

  • 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  • 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
  • 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus

Hak Cuti Tetap Terjaga

Keppres menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Jika ASN tidak mendapat cuti bersama, jumlah hari cuti tahunan mereka bertambah sesuai jumlah hari libur yang terlewat.

Dengan jadwal ini, ASN dapat merencanakan waktu istirahat dan liburan sepanjang tahun secara lebih terstruktur.(*)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Rabu, 1 April 2026 - 09:30 WIB

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya

Berita Terbaru