OJK Cabut Izin BPR Bermasalah, Industri Perbankan Diperkuat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Cabut Izin BPR.

OJK Cabut Izin BPR.

BISNIS,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dengan mencabut izin beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bermasalah. Terbaru, OJK resmi menutup operasional Perumda BPR Bank Cirebon, yang berlokasi di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 9 Februari 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Masalah Tata Kelola dan Kinerja Bank

OJK menemukan sejumlah permasalahan serius pada Perumda BPR Bank Cirebon. Pengelolaan bank tidak sesuai prinsip kehati-hatian, manajemen risiko kurang memadai, dan tata kelola tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Akibatnya, kondisi keuangan bank mengalami tekanan yang signifikan.

Baca Juga :  OJK ; Pembiayaan KMP Rp 149 Triliun dan MBG RP1.02 Triliun

Sejak awal, OJK telah meningkatkan pengawasan, memberikan sanksi administratif, dan memerintahkan pengurus melakukan langkah-langkah perbaikan.

Status Pengawasan BPR: Dari Penyehatan hingga Resolusi

Perumda BPR Bank Cirebon masuk status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan predikat tidak sehat. Setahun kemudian, pada 1 Agustus 2025, OJK menetapkan bank ini dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR).

Baca Juga :  OJK Tetapkan Batas Waktu Rekening Tidak Aktif dan Dormant

Keputusan itu muncul setelah OJK menilai pengurus dan pemegang saham telah mendapatkan cukup waktu untuk melakukan upaya perbaikan, tetapi tidak berhasil. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank, dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Kasus Serupa Sebelumnya

Kasus Perumda BPR Bank Cirebon bukan yang pertama. Pada 7 Januari 2026, OJK mencabut izin BPR Suliki Gunung Mas di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Bank ini masuk status BDP sejak 6 Maret 2025 dan status BDR pada 11 Desember 2025 karena masalah permodalan dan likuiditas.

Baca Juga :  OJK Dorong BPD Lewat KUB Perkuat UMKM dan Ekonomi Daerah

Sementara itu, PT BPR Prima Master Bank di Surabaya resmi dicabut izinnya pada 27 Januari 2026. OJK menilai pengurus dan pemegang saham bank ini gagal melakukan penyehatan, meski sudah diberikan waktu yang cukup.

Komitmen OJK dalam Menjaga Kepercayaan Publik

Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari, menegaskan bahwa OJK mengambil langkah ini untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat. “OJK berkomitmen memperkuat tata kelola bank, memastikan manajemen risiko dijalankan dengan baik, dan melindungi kepentingan nasabah,” ujarnya.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa OJK siap menjaga kredibilitas sistem perbankan nasional.(*)

Berita Terkait

Tanpa Rekening Bank! Ini Cara Pinjol Cair Langsung ke Akun DANA Anda
Saham Bisa Turun Sampai Nol? Ini Penyebab, Risiko, dan Cara Investor Melindungi Uangnya
Cara Tarik Tunai OVO di ATM BCA dan Indomaret Tanpa Kartu, Praktis dan Cepat 2026
Harga Emas Perhiasan 16 Mei 2026 Turun Drastis, Cek Harga 24K hingga 5K Terbaru
Kabar Baik Seller Online! Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk TikTok Shop dan Shopee
Pinjol Tanpa BI Checking Cair Cepat 2026, Ini Daftar Legal OJK dan Cara Aman Ajukan Pinjaman Online
Cara Transfer OVO ke DANA Terbaru 2026, Praktis dan Cepat Tanpa Ribet
Tips Finansial: Cara Aman Pakai Kartu Kredit Supaya Dompet Tetap Aman
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:02 WIB

Tanpa Rekening Bank! Ini Cara Pinjol Cair Langsung ke Akun DANA Anda

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:02 WIB

Saham Bisa Turun Sampai Nol? Ini Penyebab, Risiko, dan Cara Investor Melindungi Uangnya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:02 WIB

Cara Tarik Tunai OVO di ATM BCA dan Indomaret Tanpa Kartu, Praktis dan Cepat 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:02 WIB

Harga Emas Perhiasan 16 Mei 2026 Turun Drastis, Cek Harga 24K hingga 5K Terbaru

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:03 WIB

Kabar Baik Seller Online! Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk TikTok Shop dan Shopee

Berita Terbaru