THR ASN 2026 Naik Jadi Rp 55 Triliun, Kapan Cairnya?

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemberian THR ASN dari Pemerintah. (Sumber/Google)

Ilustrasi pemberian THR ASN dari Pemerintah. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Pemerintah menyiapkan Rp 55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Anggaran ini meningkat dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 49,4 triliun.

Pemerintah Targetkan Pencairan Awal Ramadan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pemerintah menargetkan pencairan THR pada awal Ramadan. “Saya tidak tahu tanggal pastinya, tapi kami berharap di awal-awal puasa sudah bisa menyalurkan THR,” ujarnya di Wisma Danantara, Ahad (15/2/2026).

Baca Juga :  Full Senyum, THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair

Untuk itu, pemerintah akan menyalurkan THR melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Tahun lalu, Presiden mengatur THR dan gaji ke-13 untuk sekitar 9,4 juta aparatur negara melalui PP Nomor 11 Tahun 2025.

Pemerintah Menentukan Komponen THR

Menurut Kementerian Keuangan, THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen. Pemerintah menerapkan skema ini untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, serta para hakim.

Sementara itu, pemerintah menyesuaikan jumlah THR ASN daerah dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Selain itu, pemerintah memberikan THR untuk pensiunan setara uang pensiun bulanan.

Baca Juga :  DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan

THR Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah memasukkan THR sebagai strategi untuk meningkatkan belanja negara dan mendorong konsumsi masyarakat. Dengan langkah ini, Menteri Keuangan menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama 2026 mencapai 5,4-6 persen. (*)

Berita Terkait

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru

Berita Terbaru