JAKART,JS- Kementerian Agama RI menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengaitkan penyaluran dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemenag menilai isu yang beredar di masyarakat tidak memiliki dasar dan berpotensi menyesatkan publik.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyampaikan klarifikasi resmi. Ia menekankan bahwa Kemenag mengelola zakat melalui aturan yang jelas dan terpisah dari program sosial pemerintah lainnya.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kementerian Agama menyalurkan zakat sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Kemenag Jalankan Zakat Sesuai Syariat
Lebih lanjut, Thobib menjelaskan bahwa zakat tidak berfungsi sebagai dana sosial umum. Sebaliknya, zakat merupakan kewajiban agama yang memiliki ketentuan penggunaan yang tegas.
Karena itu, Kemenag hanya menyalurkan zakat kepada delapan golongan penerima (mustahik). Ketentuan tersebut merujuk pada Surat At-Taubah ayat 60 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Delapan golongan tersebut mencakup fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Dengan ketentuan itu, Thobib menegaskan bahwa zakat tidak boleh membiayai program di luar delapan golongan tersebut.
Undang-Undang Menguatkan Tata Kelola Zakat
Selain berlandaskan syariat, Kemenag juga mengacu pada aturan hukum nasional. Dalam hal ini, Thobib menyebut Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 yang mewajibkan pendistribusian zakat kepada mustahik sesuai ketentuan Islam.
Selanjutnya, Pasal 26 mengatur mekanisme distribusi berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, pemerataan, dan kewilayahan.
Dengan demikian, setiap kebijakan pengelolaan zakat harus memprioritaskan hak mustahik.
Kemenag Awasi Pengelolaan Zakat Secara Ketat
Di sisi pengelolaan, Kemenag memastikan lembaga zakat resmi bekerja secara profesional dan transparan. Untuk itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) menjalani pengawasan rutin serta audit berkala oleh auditor independen.
Melalui mekanisme tersebut, Kemenag menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana zakat tepat sasaran.
Kemenag Imbau Masyarakat Lebih Selektif
Sebagai penegasan akhir, Thobib mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Dengan menyalurkan zakat melalui Baznas atau LAZ berizin, masyarakat ikut menjaga amanah zakat dan melindungi hak para mustahik,” ujarnya.
Melalui klarifikasi ini, Kementerian Agama berharap masyarakat tidak lagi mempercayai informasi keliru terkait penggunaan dana zakat untuk program di luar ketentuan syariat Islam.(*)









