Ramai Isu Zakat untuk MBG, Kemenag Akhirnya Buka Suara

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. (Sumber/Google)

Foto ; Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. (Sumber/Google)

JAKART,JS- Kementerian Agama RI menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengaitkan penyaluran dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemenag menilai isu yang beredar di masyarakat tidak memiliki dasar dan berpotensi menyesatkan publik.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyampaikan klarifikasi resmi. Ia menekankan bahwa Kemenag mengelola zakat melalui aturan yang jelas dan terpisah dari program sosial pemerintah lainnya.

Baca Juga :  Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kementerian Agama menyalurkan zakat sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Kemenag Jalankan Zakat Sesuai Syariat

Lebih lanjut, Thobib menjelaskan bahwa zakat tidak berfungsi sebagai dana sosial umum. Sebaliknya, zakat merupakan kewajiban agama yang memiliki ketentuan penggunaan yang tegas.

Karena itu, Kemenag hanya menyalurkan zakat kepada delapan golongan penerima (mustahik). Ketentuan tersebut merujuk pada Surat At-Taubah ayat 60 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Delapan golongan tersebut mencakup fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Dengan ketentuan itu, Thobib menegaskan bahwa zakat tidak boleh membiayai program di luar delapan golongan tersebut.

Baca Juga :  Nasib Guru Madrasah Swasta Menjadi PPPK, Ini Kata Sekjen Kemenag

Undang-Undang Menguatkan Tata Kelola Zakat

Selain berlandaskan syariat, Kemenag juga mengacu pada aturan hukum nasional. Dalam hal ini, Thobib menyebut Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 yang mewajibkan pendistribusian zakat kepada mustahik sesuai ketentuan Islam.

Selanjutnya, Pasal 26 mengatur mekanisme distribusi berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, pemerataan, dan kewilayahan.

Dengan demikian, setiap kebijakan pengelolaan zakat harus memprioritaskan hak mustahik.

Kemenag Awasi Pengelolaan Zakat Secara Ketat

Di sisi pengelolaan, Kemenag memastikan lembaga zakat resmi bekerja secara profesional dan transparan. Untuk itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) menjalani pengawasan rutin serta audit berkala oleh auditor independen.

Melalui mekanisme tersebut, Kemenag menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana zakat tepat sasaran.

Baca Juga :  Kemenag Usulkan Kenaikan Insentif Guru Madrasah Honorer

Kemenag Imbau Masyarakat Lebih Selektif

Sebagai penegasan akhir, Thobib mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Dengan menyalurkan zakat melalui Baznas atau LAZ berizin, masyarakat ikut menjaga amanah zakat dan melindungi hak para mustahik,” ujarnya.

Melalui klarifikasi ini, Kementerian Agama berharap masyarakat tidak lagi mempercayai informasi keliru terkait penggunaan dana zakat untuk program di luar ketentuan syariat Islam.(*)

Berita Terkait

Bansos PKH Terancam Dicoret Jika Terindikasi Judi Online, Ini Aturan Kemensos dan Imbauan Dinsos Sungai Penuh
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Presiden Prabowo Disebut Siapkan Kebijakan Penting
ASN Bisa Kerja Dekat Rumah? BKN Uji Skema Baru, Kabar Baik untuk PNS dan PPPK, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat
Lowongan Kerja LPDB Koperasi 2026 Resmi Dibuka, Gaji Menarik untuk Lulusan S1, Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya
B50 Segera Berlaku, Harga Sawit Berpeluang Naik! Ini Dampaknya bagi Petani Jambi dan Pengguna Solar
Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2026 Resmi Berlaku, Cek Jabatan Anda Sekarang agar Hak Taspen Tidak Terlambat Diurus
PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai OTT KPK, Jabatan Ketua DPW NTB Langsung Diambil Alih DPP
Gaji PPPK 2027 Dibayar Pemerintah Pusat? DPR Ungkap Skema Baru yang Bisa Mengubah Nasib Jutaan ASN
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:01 WIB

Bansos PKH Terancam Dicoret Jika Terindikasi Judi Online, Ini Aturan Kemensos dan Imbauan Dinsos Sungai Penuh

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:01 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Presiden Prabowo Disebut Siapkan Kebijakan Penting

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:01 WIB

ASN Bisa Kerja Dekat Rumah? BKN Uji Skema Baru, Kabar Baik untuk PNS dan PPPK, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:01 WIB

Lowongan Kerja LPDB Koperasi 2026 Resmi Dibuka, Gaji Menarik untuk Lulusan S1, Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:01 WIB

B50 Segera Berlaku, Harga Sawit Berpeluang Naik! Ini Dampaknya bagi Petani Jambi dan Pengguna Solar

Berita Terbaru