Ramai Isu Zakat untuk MBG, Kemenag Akhirnya Buka Suara

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. (Sumber/Google)

Foto ; Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. (Sumber/Google)

JAKART,JS- Kementerian Agama RI menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengaitkan penyaluran dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemenag menilai isu yang beredar di masyarakat tidak memiliki dasar dan berpotensi menyesatkan publik.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyampaikan klarifikasi resmi. Ia menekankan bahwa Kemenag mengelola zakat melalui aturan yang jelas dan terpisah dari program sosial pemerintah lainnya.

Baca Juga :  Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kementerian Agama menyalurkan zakat sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Kemenag Jalankan Zakat Sesuai Syariat

Lebih lanjut, Thobib menjelaskan bahwa zakat tidak berfungsi sebagai dana sosial umum. Sebaliknya, zakat merupakan kewajiban agama yang memiliki ketentuan penggunaan yang tegas.

Karena itu, Kemenag hanya menyalurkan zakat kepada delapan golongan penerima (mustahik). Ketentuan tersebut merujuk pada Surat At-Taubah ayat 60 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Delapan golongan tersebut mencakup fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Dengan ketentuan itu, Thobib menegaskan bahwa zakat tidak boleh membiayai program di luar delapan golongan tersebut.

Baca Juga :  Nasib Guru Madrasah Swasta Menjadi PPPK, Ini Kata Sekjen Kemenag

Undang-Undang Menguatkan Tata Kelola Zakat

Selain berlandaskan syariat, Kemenag juga mengacu pada aturan hukum nasional. Dalam hal ini, Thobib menyebut Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 yang mewajibkan pendistribusian zakat kepada mustahik sesuai ketentuan Islam.

Selanjutnya, Pasal 26 mengatur mekanisme distribusi berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, pemerataan, dan kewilayahan.

Dengan demikian, setiap kebijakan pengelolaan zakat harus memprioritaskan hak mustahik.

Kemenag Awasi Pengelolaan Zakat Secara Ketat

Di sisi pengelolaan, Kemenag memastikan lembaga zakat resmi bekerja secara profesional dan transparan. Untuk itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) menjalani pengawasan rutin serta audit berkala oleh auditor independen.

Melalui mekanisme tersebut, Kemenag menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana zakat tepat sasaran.

Baca Juga :  Kemenag Usulkan Kenaikan Insentif Guru Madrasah Honorer

Kemenag Imbau Masyarakat Lebih Selektif

Sebagai penegasan akhir, Thobib mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Dengan menyalurkan zakat melalui Baznas atau LAZ berizin, masyarakat ikut menjaga amanah zakat dan melindungi hak para mustahik,” ujarnya.

Melalui klarifikasi ini, Kementerian Agama berharap masyarakat tidak lagi mempercayai informasi keliru terkait penggunaan dana zakat untuk program di luar ketentuan syariat Islam.(*)

Berita Terkait

Gaji Besar Tanpa Tes? Hati-hati, Ini Modus Lowongan Kerja Paling Banyak Makan Korban
TPG Guru PPG 2025 Seret, Info GTK Justru Bermasalah
OJK Siapkan Notasi Khusus untuk Emiten dengan Free Float Rendah
Banyak yang Keliru, Ini Beda Harta PPS dan Investasi PPS
Gaji Besar Ditawarkan, Guru PPPK SMA Unggul Garuda Tetap Sepi Peminat
DPR Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Cair H-14 Lebaran
Setelah Tekanan MSCI, Pasar Modal RI Bidik Inflow Jumbo
Freeport Sepakati Nasib Grasberg, Indonesia Dapat Saham
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 06:00 WIB

Gaji Besar Tanpa Tes? Hati-hati, Ini Modus Lowongan Kerja Paling Banyak Makan Korban

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:30 WIB

TPG Guru PPG 2025 Seret, Info GTK Justru Bermasalah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:00 WIB

Ramai Isu Zakat untuk MBG, Kemenag Akhirnya Buka Suara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:00 WIB

OJK Siapkan Notasi Khusus untuk Emiten dengan Free Float Rendah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:30 WIB

Banyak yang Keliru, Ini Beda Harta PPS dan Investasi PPS

Berita Terbaru

Buruan klaim kode redeem PUBG hari ini

Dunia Game

Buruan Klaim, Kode Redeem PUBG Mobile 22 Februari 2026

Minggu, 22 Feb 2026 - 05:00 WIB

Kode redeem kenshin Impact terbaru

Dunia Game

Klaim Sekarang Sebelum Kedaluwarsa, 10 Kode Redeem Genshin Impact

Minggu, 22 Feb 2026 - 04:30 WIB

Kode redeem MLBB Hari ini

Dunia Game

Baru Rilis, Kode Redeem Mobile Legends Diburu Pemain

Minggu, 22 Feb 2026 - 04:00 WIB

Ria Ricis

Selebritis

Rencana Umrah Gagal, Ria Ricis Singgung Soal Travel Bermasalah

Minggu, 22 Feb 2026 - 03:00 WIB