MEDAN,JS- Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya memperjuangkan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lembaga legislatif itu menargetkan realisasi kebijakan tersebut mulai tahun 2026.
Langkah ini muncul sebagai respons atas aspirasi ribuan guru madrasah swasta yang selama ini belum memperoleh kepastian status dan kesejahteraan.
DPR Intensif Berkoordinasi dengan Kementerian Agama
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI.
“Kami hari ini berkoordinasi langsung dengan Kementerian Agama. Komisi VIII menekankan agar guru madrasah swasta bisa diupayakan diangkat menjadi PPPK pada 2026,” ujar Ansory saat kunjungan kerja di Medan, Sumatera Utara, Jumat (20/2).
Menurutnya, pembahasan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi salah satu agenda utama Komisi VIII selama kunjungan kerja di Sumatera Utara.
Aspirasi Guru Jadi Fokus Pembahasan di Daerah
Lebih lanjut, Ansory menegaskan DPR terus membuka ruang komunikasi dengan Kementerian Agama agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada wacana.
“Kami memperjuangkan cita-cita guru madrasah untuk hidup lebih sejahtera. Negara harus hadir memberi kepastian bagi mereka,” katanya.
Ia menilai, peran guru madrasah sangat strategis dalam pembangunan karakter dan pendidikan keagamaan di Indonesia.
Mayoritas Guru Kemenag Masih Berstatus Non-ASN
Sebagai gambaran, data Kementerian Agama mencatat terdapat 1.157.050 guru binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya 360.632 guru atau sekitar 31,2 persen yang berstatus ASN. Sementara itu, sebanyak 796.418 guru masih berstatus non-ASN.
Kelompok non-ASN ini mencakup guru madrasah, guru pesantren, pendidikan diniyah formal dan muadalah, serta guru pendidikan agama lintas agama.
“Saya sampaikan secara tegas, pengangkatan guru madrasah swasta itu harus kita upayakan. Secara pribadi, apapun ceritanya, ini harus kita dorong,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal kebijakan ini di tingkat pusat.
DPR Tampung Aspirasi Sarana dan Prasarana Kemenag Sumut
Selain isu guru, Komisi VIII DPR RI juga menerima aspirasi terkait keterbatasan sarana dan prasarana di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara.
“Tadi juga disampaikan kondisi fasilitas yang masih kurang. Kami akan mengupayakan solusinya di tingkat pusat,” kata Ansory.
Kemenag Tegaskan Perjuangan Guru Madrasah Swasta
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperjuangkan pengangkatan guru madrasah swasta.
“Kami terus memperjuangkan guru honorer. Selama masih ada ruang dan peluang, kami akan mendorong agar guru swasta bisa diangkat menjadi PPPK,” ujarnya
Kamaruddin menekankan bahwa Kementerian Agama berkomitmen mencari solusi konkret agar guru madrasah swasta memperoleh kepastian status dan peningkatan kesejahteraan di masa mendatang.(*)









