Sinyal Kuat dari DPR: Guru Madrasah Swasta Menuju PPPK

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ASN. (Sumber/Google)

ASN. (Sumber/Google)

MEDAN,JS- Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya memperjuangkan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lembaga legislatif itu menargetkan realisasi kebijakan tersebut mulai tahun 2026.

Langkah ini muncul sebagai respons atas aspirasi ribuan guru madrasah swasta yang selama ini belum memperoleh kepastian status dan kesejahteraan.

Baca Juga :  Gaji Besar Ditawarkan, Guru PPPK SMA Unggul Garuda Tetap Sepi Peminat

DPR Intensif Berkoordinasi dengan Kementerian Agama

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama RI.

“Kami hari ini berkoordinasi langsung dengan Kementerian Agama. Komisi VIII menekankan agar guru madrasah swasta bisa diupayakan diangkat menjadi PPPK pada 2026,” ujar Ansory saat kunjungan kerja di Medan, Sumatera Utara, Jumat (20/2).

Menurutnya, pembahasan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi salah satu agenda utama Komisi VIII selama kunjungan kerja di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Dari Honorer ke ASN, Ini Skema Baru PPPK Paruh Waktu

Aspirasi Guru Jadi Fokus Pembahasan di Daerah

Lebih lanjut, Ansory menegaskan DPR terus membuka ruang komunikasi dengan Kementerian Agama agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada wacana.

“Kami memperjuangkan cita-cita guru madrasah untuk hidup lebih sejahtera. Negara harus hadir memberi kepastian bagi mereka,” katanya.

Ia menilai, peran guru madrasah sangat strategis dalam pembangunan karakter dan pendidikan keagamaan di Indonesia.

Mayoritas Guru Kemenag Masih Berstatus Non-ASN

Sebagai gambaran, data Kementerian Agama mencatat terdapat 1.157.050 guru binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya 360.632 guru atau sekitar 31,2 persen yang berstatus ASN. Sementara itu, sebanyak 796.418 guru masih berstatus non-ASN.

Kelompok non-ASN ini mencakup guru madrasah, guru pesantren, pendidikan diniyah formal dan muadalah, serta guru pendidikan agama lintas agama.

“Saya sampaikan secara tegas, pengangkatan guru madrasah swasta itu harus kita upayakan. Secara pribadi, apapun ceritanya, ini harus kita dorong,” ujarnya.

Baca Juga :  Kontrak PPPK di Ujung Kinerja, Bukan Anggaran Daerah

Ia menambahkan, Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal kebijakan ini di tingkat pusat.

DPR Tampung Aspirasi Sarana dan Prasarana Kemenag Sumut

Selain isu guru, Komisi VIII DPR RI juga menerima aspirasi terkait keterbatasan sarana dan prasarana di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara.

“Tadi juga disampaikan kondisi fasilitas yang masih kurang. Kami akan mengupayakan solusinya di tingkat pusat,” kata Ansory.

Kemenag Tegaskan Perjuangan Guru Madrasah Swasta

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperjuangkan pengangkatan guru madrasah swasta.

“Kami terus memperjuangkan guru honorer. Selama masih ada ruang dan peluang, kami akan mendorong agar guru swasta bisa diangkat menjadi PPPK,” ujarnya

Kamaruddin menekankan bahwa Kementerian Agama berkomitmen mencari solusi konkret agar guru madrasah swasta memperoleh kepastian status dan peningkatan kesejahteraan di masa mendatang.(*)

Berita Terkait

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Presiden Prabowo Disebut Siapkan Kebijakan Penting
ASN Bisa Kerja Dekat Rumah? BKN Uji Skema Baru, Kabar Baik untuk PNS dan PPPK, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat
Lowongan Kerja LPDB Koperasi 2026 Resmi Dibuka, Gaji Menarik untuk Lulusan S1, Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya
B50 Segera Berlaku, Harga Sawit Berpeluang Naik! Ini Dampaknya bagi Petani Jambi dan Pengguna Solar
Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2026 Resmi Berlaku, Cek Jabatan Anda Sekarang agar Hak Taspen Tidak Terlambat Diurus
PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai OTT KPK, Jabatan Ketua DPW NTB Langsung Diambil Alih DPP
Gaji PPPK 2027 Dibayar Pemerintah Pusat? DPR Ungkap Skema Baru yang Bisa Mengubah Nasib Jutaan ASN
Kredit ASN 2026: Cara Ajukan Pinjaman dengan SK, Syarat Lengkap, Bunga Rendah, Plafon Besar hingga Ratusan Juta
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:01 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Presiden Prabowo Disebut Siapkan Kebijakan Penting

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:01 WIB

ASN Bisa Kerja Dekat Rumah? BKN Uji Skema Baru, Kabar Baik untuk PNS dan PPPK, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:01 WIB

Lowongan Kerja LPDB Koperasi 2026 Resmi Dibuka, Gaji Menarik untuk Lulusan S1, Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:01 WIB

B50 Segera Berlaku, Harga Sawit Berpeluang Naik! Ini Dampaknya bagi Petani Jambi dan Pengguna Solar

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:01 WIB

Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2026 Resmi Berlaku, Cek Jabatan Anda Sekarang agar Hak Taspen Tidak Terlambat Diurus

Berita Terbaru