Tersisa 237 Ribu Guru Honorer, Ini Rencana Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi nasib guru honorer yang belum diangkat jadi PPPK. (Sumber/Google)

Ilustrasi nasib guru honorer yang belum diangkat jadi PPPK. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan guru honorer yang hingga kini masih menggantung. Data terbaru menunjukkan jumlahnya terus menyusut, namun masalah kesejahteraan dan kejelasan status kerja tetap memicu sorotan dari berbagai forum guru.

Data Terbaru Guru Honorer Nasional

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa hingga 30 Desember 2025 jumlah guru honorer yang tersisa mencapai 237.196 orang.

Baca Juga :  Sinyal Kuat dari DPR: Guru Madrasah Swasta Menuju PPPK

“Pemerintah akan menyelesaikan sisa 237.196 guru honorer ini,” ujar Nunuk, Minggu (22/2/2026). Dengan angka tersebut, pemerintah kini memasuki tahap akhir penyelesaian guru honorer secara nasional.

PPPK Belum Menjawab Harapan

Namun demikian, penyelesaian melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja belum sepenuhnya memenuhi harapan. Target awal pengangkatan hampir satu juta guru honorer belum tercapai karena usulan formasi dari pemerintah daerah tidak optimal.

Di sisi lain, forum guru honorer, PPPK, dan PPPK paruh waktu terus menyuarakan ketimpangan. Mereka membandingkan kondisi guru yang telah mengabdi bertahun-tahun dengan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang relatif cepat diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sementara itu, banyak guru justru hanya memperoleh status PPPK paruh waktu, bahkan sebagian belum diusulkan sama sekali.

Baca Juga :  Dari Honorer ke ASN, Ini Skema Baru PPPK Paruh Waktu

Kewenangan Daerah Jadi Faktor Kunci

Selanjutnya, Nunuk menegaskan bahwa peran kementerian bersifat pembina. Kemendikdasmen hanya memberikan rekomendasi kebutuhan guru ASN. Kewenangan pengusulan formasi, pengangkatan, hingga redistribusi guru sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

Kemendikdasmen tetap menjalin koordinasi dengan Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta pemda agar proses pengangkatan berjalan sejalan.

Alasan Anggaran Masih Dominan

Meski begitu, pemerintah pusat memahami sikap sebagian daerah yang enggan mengusulkan formasi sesuai rekomendasi. Keterbatasan anggaran menjadi alasan utama.

“Daerah juga harus membiayai program lain. Mereka membangun jalan dan infrastruktur yang katanya juga digunakan peserta didik,” kata Nunuk. Karena itu, pemda kerap menunda atau mengurangi usulan kebutuhan guru ASN.

Baca Juga :  Kontrak PPPK di Ujung Kinerja, Bukan Anggaran Daerah

Perubahan Tata Kelola Jadi Angin Segar

Untuk menjawab persoalan struktural tersebut, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto menyiapkan pembenahan tata kelola guru melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang.

Dalam skema baru, Kemendikdasmen akan mengusulkan formasi sekaligus mendistribusikan guru ASN. Sementara itu, pemda berperan sebagai instansi pembina. Pola ini memungkinkan redistribusi guru dari daerah yang kelebihan ke wilayah yang kekurangan, termasuk lintas provinsi.

“Ini menjadi angin segar. Kami bisa menutup kekurangan guru ASN secara lebih terarah,” ujar Nunuk. Selain itu, guru swasta yang diangkat ASN PPPK dapat kembali ditempatkan di sekolah swasta sesuai kebutuhan.

Baca Juga :  DPR Didorong Bahas Nasib Honorer dan PPPK

Rekrutmen CPNS Jadi Pilihan

Lebih lanjut, Nunuk menyoroti angka pensiun guru ASN yang mencapai 60 ribu hingga 70 ribu orang setiap tahun.

Namun ia menekankan bahwa jalur rekrutmen ideal bukan melalui PPPK. “Kalau ingin guru sejahtera dan memiliki kepastian karier, maka seleksi CPNS yang harus dibuka,” tegasnya.

Dengan arah kebijakan tersebut, pemerintah berharap penyelesaian guru honorer tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi juga menghadirkan keadilan dan kepastian bagi para pendidik yang telah lama mengabdi.(*)

Berita Terkait

Lowongan Kerja Kemenkes 2026 Resmi Dibuka, Lulusan Komunikasi dan DKV Bisa Daftar Posisi Ini
PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Kemendagri Siapkan Solusi Anggaran dan Jaminan Status ASN
Update Kepulangan Haji 2026: 7.588 Jemaah Sudah Tiba di Indonesia, Simak Aturan Bagasi dan Jadwal Penerbangan
Gaji TKI Makin Menggiurkan! Simak Negara Asia dengan Penghasilan Tertinggi bagi Pekerja Indonesia 2026
PBB Tak Dibayar Bertahun-tahun, Apakah Tanah Bisa Disita Negara? Ini Fakta Hukumnya
Mengapa PPPK 2026 Jadi Buruan? Fakta Gaji, Tunjangan, dan Masa Depan ASN Terungkap
Anggaran Dipangkas, MBG Fokus Daerah Terpencil dan Jaga Keamanan Pangan
Jangan Asal Klik! BKN Pastikan Pengumuman CPNS 2026 yang Viral di Media Sosial Adalah Hoaks
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Kemendagri Siapkan Solusi Anggaran dan Jaminan Status ASN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:02 WIB

Update Kepulangan Haji 2026: 7.588 Jemaah Sudah Tiba di Indonesia, Simak Aturan Bagasi dan Jadwal Penerbangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:01 WIB

Gaji TKI Makin Menggiurkan! Simak Negara Asia dengan Penghasilan Tertinggi bagi Pekerja Indonesia 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:01 WIB

PBB Tak Dibayar Bertahun-tahun, Apakah Tanah Bisa Disita Negara? Ini Fakta Hukumnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:34 WIB

Mengapa PPPK 2026 Jadi Buruan? Fakta Gaji, Tunjangan, dan Masa Depan ASN Terungkap

Berita Terbaru