Tersisa 237 Ribu Guru Honorer, Ini Rencana Pemerintah

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi nasib guru honorer yang belum diangkat jadi PPPK. (Sumber/Google)

Ilustrasi nasib guru honorer yang belum diangkat jadi PPPK. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan guru honorer yang hingga kini masih menggantung. Data terbaru menunjukkan jumlahnya terus menyusut, namun masalah kesejahteraan dan kejelasan status kerja tetap memicu sorotan dari berbagai forum guru.

Data Terbaru Guru Honorer Nasional

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa hingga 30 Desember 2025 jumlah guru honorer yang tersisa mencapai 237.196 orang.

Baca Juga :  Sinyal Kuat dari DPR: Guru Madrasah Swasta Menuju PPPK

“Pemerintah akan menyelesaikan sisa 237.196 guru honorer ini,” ujar Nunuk, Minggu (22/2/2026). Dengan angka tersebut, pemerintah kini memasuki tahap akhir penyelesaian guru honorer secara nasional.

PPPK Belum Menjawab Harapan

Namun demikian, penyelesaian melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja belum sepenuhnya memenuhi harapan. Target awal pengangkatan hampir satu juta guru honorer belum tercapai karena usulan formasi dari pemerintah daerah tidak optimal.

Di sisi lain, forum guru honorer, PPPK, dan PPPK paruh waktu terus menyuarakan ketimpangan. Mereka membandingkan kondisi guru yang telah mengabdi bertahun-tahun dengan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang relatif cepat diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sementara itu, banyak guru justru hanya memperoleh status PPPK paruh waktu, bahkan sebagian belum diusulkan sama sekali.

Baca Juga :  Dari Honorer ke ASN, Ini Skema Baru PPPK Paruh Waktu

Kewenangan Daerah Jadi Faktor Kunci

Selanjutnya, Nunuk menegaskan bahwa peran kementerian bersifat pembina. Kemendikdasmen hanya memberikan rekomendasi kebutuhan guru ASN. Kewenangan pengusulan formasi, pengangkatan, hingga redistribusi guru sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

Kemendikdasmen tetap menjalin koordinasi dengan Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta pemda agar proses pengangkatan berjalan sejalan.

Alasan Anggaran Masih Dominan

Meski begitu, pemerintah pusat memahami sikap sebagian daerah yang enggan mengusulkan formasi sesuai rekomendasi. Keterbatasan anggaran menjadi alasan utama.

“Daerah juga harus membiayai program lain. Mereka membangun jalan dan infrastruktur yang katanya juga digunakan peserta didik,” kata Nunuk. Karena itu, pemda kerap menunda atau mengurangi usulan kebutuhan guru ASN.

Baca Juga :  Kontrak PPPK di Ujung Kinerja, Bukan Anggaran Daerah

Perubahan Tata Kelola Jadi Angin Segar

Untuk menjawab persoalan struktural tersebut, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto menyiapkan pembenahan tata kelola guru melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang.

Dalam skema baru, Kemendikdasmen akan mengusulkan formasi sekaligus mendistribusikan guru ASN. Sementara itu, pemda berperan sebagai instansi pembina. Pola ini memungkinkan redistribusi guru dari daerah yang kelebihan ke wilayah yang kekurangan, termasuk lintas provinsi.

“Ini menjadi angin segar. Kami bisa menutup kekurangan guru ASN secara lebih terarah,” ujar Nunuk. Selain itu, guru swasta yang diangkat ASN PPPK dapat kembali ditempatkan di sekolah swasta sesuai kebutuhan.

Baca Juga :  DPR Didorong Bahas Nasib Honorer dan PPPK

Rekrutmen CPNS Jadi Pilihan

Lebih lanjut, Nunuk menyoroti angka pensiun guru ASN yang mencapai 60 ribu hingga 70 ribu orang setiap tahun.

Namun ia menekankan bahwa jalur rekrutmen ideal bukan melalui PPPK. “Kalau ingin guru sejahtera dan memiliki kepastian karier, maka seleksi CPNS yang harus dibuka,” tegasnya.

Dengan arah kebijakan tersebut, pemerintah berharap penyelesaian guru honorer tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi juga menghadirkan keadilan dan kepastian bagi para pendidik yang telah lama mengabdi.(*)

Berita Terkait

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar Negara Selama 2 Tahun, Berapa Besarannya?
Hampir 1 Juta Guru PPPK Dapat Peluang Ikut Seleksi CPNS 2027, Ini Syarat dan Mekanismenya
Pemerintah Siapkan Rekening Gratis untuk Warga, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu-Rp80 Ribu
Bansos September 2026 Cair Lagi? Cek NIK KTP di HP, Ini Cara Cek Penerima dan Jadwal Tahap 3
Prabowo Minta Warga Indonesia Punya Rekening Bank, BRI dan BSI Siapkan Sistem Pembayaran Berbasis QRIS
46 PMI Masih Tertahan di Malaysia, Menteri Imipas Targetkan Pulang Maksimal 10 Hari
Dede Yusuf Minta Guru Honorer di Atas 35 Tahun Dapat Jalur Afirmasi, Buka Peluang Jadi PNS
Tukin TNI 2026 Naik Signifikan, Segini Gaji dan Tunjangan Prajurit Berdasarkan Pangkat
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:19 WIB

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar Negara Selama 2 Tahun, Berapa Besarannya?

Kamis, 10 September 2026 - 13:01 WIB

Hampir 1 Juta Guru PPPK Dapat Peluang Ikut Seleksi CPNS 2027, Ini Syarat dan Mekanismenya

Rabu, 9 September 2026 - 07:38 WIB

Pemerintah Siapkan Rekening Gratis untuk Warga, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu-Rp80 Ribu

Selasa, 8 September 2026 - 12:00 WIB

Bansos September 2026 Cair Lagi? Cek NIK KTP di HP, Ini Cara Cek Penerima dan Jadwal Tahap 3

Selasa, 8 September 2026 - 11:01 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Punya Rekening Bank, BRI dan BSI Siapkan Sistem Pembayaran Berbasis QRIS

Berita Terbaru