JAKARTA,JS— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi membuka akses Coretax Form sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi berstatus Nihil. Wajib pajak kini dapat melaporkan SPT langsung melalui sistem Coretax secara daring.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen Kementerian Keuangan dalam mendorong digitalisasi layanan perpajakan. Dengan Coretax Form, DJP menargetkan proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi.
DJP menegaskan bahwa Coretax Form hadir khusus untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan status Nihil. Melalui formulir elektronik ini, sistem Coretax akan mencatat data pelaporan secara otomatis tanpa proses tambahan.
“Dalam rangka mendukung pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem Coretax, DJP menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil,” tulis DJP dalam pengumuman resminya, Selasa (24/2/2026).
Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Menggunakan Coretax Form
Namun demikian, tidak semua wajib pajak dapat memanfaatkan layanan ini. DJP menetapkan sejumlah kriteria agar penggunaan Coretax Form tetap tepat sasaran.
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil
- Wajib pajak yang tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Cara Mengakses Coretax Form
Untuk memulai pelaporan, wajib pajak perlu masuk ke akun Coretax DJP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah berhasil login, wajib pajak dapat memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan melanjutkan dengan opsi Coretax Form.
Agar proses pengisian berjalan lancar, DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru. Aplikasi tersebut diperlukan untuk membuka dan mengisi formulir elektronik secara optimal.
Panduan Resmi dan Imbauan DJP
Selain menyediakan formulir, DJP turut melengkapi layanan ini dengan panduan resmi tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi status Nihil melalui Coretax Form. Wajib pajak dapat mengakses panduan tersebut melalui kanal resmi Kementerian Keuangan.
Sebagai penutup, DJP mengimbau masyarakat agar hanya mengakses layanan Coretax melalui situs resmi DJP. Wajib pajak juga diminta tetap waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan DJP.
Jika membutuhkan pendampingan, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.(*)









