Tak Perlu Ribet, Ini Cara Lapor SPT Nihil via Coretax

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Coretax Form resmi diluncurkan DJP untuk pelaporan SPT Nihil. (Sumber/Google)

Coretax Form resmi diluncurkan DJP untuk pelaporan SPT Nihil. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi membuka akses Coretax Form sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi berstatus Nihil. Wajib pajak kini dapat melaporkan SPT langsung melalui sistem Coretax secara daring.

Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen Kementerian Keuangan dalam mendorong digitalisasi layanan perpajakan. Dengan Coretax Form, DJP menargetkan proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi.

Baca Juga :  Belum Bayar Pajak? Akses Layanan Publik Kini Bisa Ditutup DJP

DJP menegaskan bahwa Coretax Form hadir khusus untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan status Nihil. Melalui formulir elektronik ini, sistem Coretax akan mencatat data pelaporan secara otomatis tanpa proses tambahan.

“Dalam rangka mendukung pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem Coretax, DJP menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil,” tulis DJP dalam pengumuman resminya, Selasa (24/2/2026).

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Menggunakan Coretax Form

Namun demikian, tidak semua wajib pajak dapat memanfaatkan layanan ini. DJP menetapkan sejumlah kriteria agar penggunaan Coretax Form tetap tepat sasaran.

Baca Juga :  Pengawasan Makin Ketat, 1.772 AR Resmi Jadi Pemeriksa Pajak

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas
  • Wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil
  • Wajib pajak yang tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Cara Mengakses Coretax Form

Untuk memulai pelaporan, wajib pajak perlu masuk ke akun Coretax DJP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah berhasil login, wajib pajak dapat memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan melanjutkan dengan opsi Coretax Form.

Agar proses pengisian berjalan lancar, DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru. Aplikasi tersebut diperlukan untuk membuka dan mengisi formulir elektronik secara optimal.

Panduan Resmi dan Imbauan DJP

Selain menyediakan formulir, DJP turut melengkapi layanan ini dengan panduan resmi tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi status Nihil melalui Coretax Form. Wajib pajak dapat mengakses panduan tersebut melalui kanal resmi Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Diam-Diam Berubah, NIK Sekarang Jadi Kunci Urusan Pajak

Sebagai penutup, DJP mengimbau masyarakat agar hanya mengakses layanan Coretax melalui situs resmi DJP. Wajib pajak juga diminta tetap waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan DJP.

Jika membutuhkan pendampingan, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.(*)

Berita Terkait

Cara Mengurus Akta Kelahiran Online 2026, Cek Syarat Dokumen dan Langkah Pengajuannya
Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Ambil
PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Status, BKN Siapkan Aturan Baru dan Skema Gaji 2027
Kabar Baik Guru Honorer! TPG Oktober 2026 Mulai Masuk Rekening
Skema Gaji PNS dan PPPK 2027 dari Golongan I hingga XVII, Cek Nominalnya
Cara Cek Saldo KKS dan Mencairkan PKH-BPNT Oktober 2026, Simak Prosedurnya
Survei SMRC Terbaru: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tertinggi, Berapa Elektabilitas Prabowo, Anies, dan Gibran?
Parah!, 3.319 PPPK Paruh Waktu Didaerah Ini Belum Tak Kunjung Terima Gaji
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Cara Mengurus Akta Kelahiran Online 2026, Cek Syarat Dokumen dan Langkah Pengajuannya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Ambil

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Status, BKN Siapkan Aturan Baru dan Skema Gaji 2027

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Kabar Baik Guru Honorer! TPG Oktober 2026 Mulai Masuk Rekening

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Skema Gaji PNS dan PPPK 2027 dari Golongan I hingga XVII, Cek Nominalnya

Berita Terbaru