Transaksi Kartu Kredit Kini Diawasi Pajak! PMK 8/2026 Bikin Wajib Pajak Tak Bisa Sembunyi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kartu Kredit

Kartu Kredit

BISNIS,JS- Otoritas pajak terus memperluas jangkauan pengawasan demi memperkuat basis data perpajakan nasional. Pemerintah menegaskan langkah itu melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, yang merevisi PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang rincian jenis data serta tata cara penyampaian informasi perpajakan.

Aturan yang berlaku sejak Februari 2026 ini sekaligus menandai penguatan peran instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dalam mendukung transparansi pajak.

Bank Kartu Kredit Masuk Daftar Wajib Lapor

Pertama-tama, regulasi baru ini memperluas kelompok ILAP. Pemerintah kini mewajibkan bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit menyampaikan data transaksi kepada otoritas pajak.

Baca Juga :  Salahgunakan Kartu Kredit Pemda, Camat Medan Maimun Dicopot

Kewajiban tersebut menjadi salah satu poin paling krusial dalam PMK No. 8/2026. Pemerintah menargetkan penyampaian laporan perdana paling lambat Maret 2027.

Data Transaksi Merchant Jadi Fokus

Melalui data tersebut, pemerintah berharap mampu memotret aktivitas ekonomi secara lebih akurat, khususnya dari transaksi non-tunai yang terus meningkat.

Tak hanya mengatur kewajiban pelaporan, PMK ini juga mempertegas mekanisme pengelolaan data. Melalui Pasal 5A, Direktur Jenderal Pajak wajib memberi pemberitahuan kepada ILAP terkait laporan pemanfaatan data dan informasi perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan tersebut secara resmi melalui surat, sehingga instansi pelapor mengetahui bagaimana otoritas pajak memanfaatkan data yang mereka serahkan.

Lebih jauh, pemerintah memberi ruang bagi penguatan pengawasan. Pasal 5B menyebutkan, apabila data yang diterima belum mencukupi, Direktur Jenderal Pajak dapat menghimpun data tambahan yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Baca Juga :  Belum Bayar Pajak? Akses Layanan Publik Kini Bisa Ditutup DJP

Cakupan Data: Usaha hingga Kekayaan

Adapun data yang dapat dihimpun mencakup informasi yang menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan/atau kekayaan wajib pajak.

Wajib pajak maupun instansi terkait dapat menyampaikan data tersebut secara daring atau langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.

Selain itu, Pasal 5C membuka peluang pelimpahan kewenangan. Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan.

Mandat tersebut mencakup dua tugas utama, yakni menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan data serta menghimpun data dan informasi perpajakan tambahan.

Aturan Resmi Berlaku

Sebagai penegasan, PMK Nomor 8 Tahun 2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Februari 2026. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan, serta menutup celah potensi penghindaran pajak di tengah pesatnya transaksi digital.(*)

Berita Terkait

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Selasa 30 Juni 2026 Stabil, Simak Daftar Lengkap Semua Kadar Karat
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026
Tabungan Emas vs Beli Emas Langsung, Mana Lebih Untung di 2026?
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian 2026, Pinjaman Hingga Rp200 Juta
Aturan Baru OJK 2026: Finfluencer Wajib Punya Sertifikasi atau Terancam Diblokir
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 Juni 2026 Turun, Cek Daftar Lengkap Emas 24 Karat hingga 5 Karat Sebelum Beli
Dolar AS Dekati Rp18.000, Berikut Kurs Terbaru di Bank BCA, BRI, Mandiri dan BNI
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:02 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Selasa 30 Juni 2026 Stabil, Simak Daftar Lengkap Semua Kadar Karat

Senin, 29 Juni 2026 - 11:01 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01 WIB

Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:01 WIB

Tabungan Emas vs Beli Emas Langsung, Mana Lebih Untung di 2026?

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:31 WIB

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian 2026, Pinjaman Hingga Rp200 Juta

Berita Terbaru

Teknologi

Google Gemini Ubah Mobil Menjadi Asisten Pintar Masa Depan

Selasa, 30 Jun 2026 - 12:01 WIB