Transaksi Kartu Kredit Kini Diawasi Pajak! PMK 8/2026 Bikin Wajib Pajak Tak Bisa Sembunyi

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kartu Kredit

Kartu Kredit

BISNIS,JS- Otoritas pajak terus memperluas jangkauan pengawasan demi memperkuat basis data perpajakan nasional. Pemerintah menegaskan langkah itu melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, yang merevisi PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang rincian jenis data serta tata cara penyampaian informasi perpajakan.

Aturan yang berlaku sejak Februari 2026 ini sekaligus menandai penguatan peran instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dalam mendukung transparansi pajak.

Bank Kartu Kredit Masuk Daftar Wajib Lapor

Pertama-tama, regulasi baru ini memperluas kelompok ILAP. Pemerintah kini mewajibkan bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit menyampaikan data transaksi kepada otoritas pajak.

Baca Juga :  Salahgunakan Kartu Kredit Pemda, Camat Medan Maimun Dicopot

Kewajiban tersebut menjadi salah satu poin paling krusial dalam PMK No. 8/2026. Pemerintah menargetkan penyampaian laporan perdana paling lambat Maret 2027.

Data Transaksi Merchant Jadi Fokus

Melalui data tersebut, pemerintah berharap mampu memotret aktivitas ekonomi secara lebih akurat, khususnya dari transaksi non-tunai yang terus meningkat.

Tak hanya mengatur kewajiban pelaporan, PMK ini juga mempertegas mekanisme pengelolaan data. Melalui Pasal 5A, Direktur Jenderal Pajak wajib memberi pemberitahuan kepada ILAP terkait laporan pemanfaatan data dan informasi perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan tersebut secara resmi melalui surat, sehingga instansi pelapor mengetahui bagaimana otoritas pajak memanfaatkan data yang mereka serahkan.

Lebih jauh, pemerintah memberi ruang bagi penguatan pengawasan. Pasal 5B menyebutkan, apabila data yang diterima belum mencukupi, Direktur Jenderal Pajak dapat menghimpun data tambahan yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Baca Juga :  Belum Bayar Pajak? Akses Layanan Publik Kini Bisa Ditutup DJP

Cakupan Data: Usaha hingga Kekayaan

Adapun data yang dapat dihimpun mencakup informasi yang menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan/atau kekayaan wajib pajak.

Wajib pajak maupun instansi terkait dapat menyampaikan data tersebut secara daring atau langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.

Selain itu, Pasal 5C membuka peluang pelimpahan kewenangan. Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan.

Mandat tersebut mencakup dua tugas utama, yakni menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan data serta menghimpun data dan informasi perpajakan tambahan.

Aturan Resmi Berlaku

Sebagai penegasan, PMK Nomor 8 Tahun 2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Februari 2026. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan, serta menutup celah potensi penghindaran pajak di tengah pesatnya transaksi digital.(*)

Berita Terkait

Asuransi Lansia 2026: 4 Pilihan Proteksi Kesehatan untuk Orang Tua, Cek Usia Masuk dan Risikonya Sebelum Beli
Indonesia Bidik Posisi Pusat Likuiditas Aset Digital Asia Tenggara, 3 Kunci Ini Jadi Penentu
BCA Buka Tabungan Emas di myBCA, Investasi Emas Kini Bisa Dibeli dan Dijual Secara Digital
Jangan Tunggu Usaha Bangkrut! Ini Asuransi UMKM yang Bisa Lindungi Modal dan Aset Bisnis
BCA Cetak Laba Rp35,25 Triliun hingga Juli 2026, Kredit Tembus Rp1.000 Triliun: Sinyal Menarik bagi Investor?
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Sabtu 15 Agustus 2026 Turun, Cek Harga 24 Karat hingga 21 Karat
Asuransi Digital di Indonesia: Cara Kerja, Jenis, Keuntungan, Risiko, dan Tips Memilih Polis Online
Wall Street Menguat, Saham AI Meledak: S&P 500 Nyaris Rekor, Nasdaq Naik 0,54%
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Asuransi Lansia 2026: 4 Pilihan Proteksi Kesehatan untuk Orang Tua, Cek Usia Masuk dan Risikonya Sebelum Beli

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Indonesia Bidik Posisi Pusat Likuiditas Aset Digital Asia Tenggara, 3 Kunci Ini Jadi Penentu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:01 WIB

BCA Buka Tabungan Emas di myBCA, Investasi Emas Kini Bisa Dibeli dan Dijual Secara Digital

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Jangan Tunggu Usaha Bangkrut! Ini Asuransi UMKM yang Bisa Lindungi Modal dan Aset Bisnis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:01 WIB

BCA Cetak Laba Rp35,25 Triliun hingga Juli 2026, Kredit Tembus Rp1.000 Triliun: Sinyal Menarik bagi Investor?

Berita Terbaru