Akhirnya PPPK Bisa Mutasi, Ini Ketentuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi PPPK, yang sudah bisa mengajukan mutasi dengan ketentuan dapat rekomendasi Kemenpan RB.

Foto Ilustrasi PPPK, yang sudah bisa mengajukan mutasi dengan ketentuan dapat rekomendasi Kemenpan RB.

JAKARTA, JS – KemenPAN-RB menetapkan kebijakan baru terkait mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Setiap mutasi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, harus mendapat rekomendasi resmi dari Menpan RB sebelum instansi asal atau tujuan menyetujui. Kebijakan ini berlaku sejak awal November 2025 dan tercantum dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga :  Amerika Diduga Tekan Zelenskyy Serahkan Wilayah Ukraina

Sebelumnya, pengajuan mutasi PPPK sulit. Mereka harus mengabdi selama 10 tahun dan mendapat izin dari instansi asal. Proses ini sering memberatkan.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan, “Sekarang PPPK boleh mutasi sepanjang berada dalam satu instansi. Mereka bisa pindah unit selama tidak berganti jabatan.”

Baca Juga :  Cair, Simak Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta Terbaru

Kemudahan ini hanya berlaku jika perpindahan terjadi di satu unit yang sama. PPPK boleh berpindah lokasi atau bagian tanpa mengganti jabatan.

Kebijakan ini memberi kelegaan bagi ribuan PPPK di seluruh Indonesia, yang selama ini menginginkan fleksibilitas mutasi kerja.(AN)

Berita Terkait

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 22:00 WIB

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Berita Terbaru