Akhirnya PPPK Bisa Mutasi, Ini Ketentuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi PPPK, yang sudah bisa mengajukan mutasi dengan ketentuan dapat rekomendasi Kemenpan RB.

Foto Ilustrasi PPPK, yang sudah bisa mengajukan mutasi dengan ketentuan dapat rekomendasi Kemenpan RB.

JAKARTA, JS – KemenPAN-RB menetapkan kebijakan baru terkait mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Setiap mutasi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, harus mendapat rekomendasi resmi dari Menpan RB sebelum instansi asal atau tujuan menyetujui. Kebijakan ini berlaku sejak awal November 2025 dan tercantum dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga :  IHSG Berpeluang Rebound ke 8.400, Investor Wait and See

Sebelumnya, pengajuan mutasi PPPK sulit. Mereka harus mengabdi selama 10 tahun dan mendapat izin dari instansi asal. Proses ini sering memberatkan.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan, “Sekarang PPPK boleh mutasi sepanjang berada dalam satu instansi. Mereka bisa pindah unit selama tidak berganti jabatan.”

Baca Juga :  Latihan Angkatan Laut BRICS “Will for Peace 2026” jadi Sorotan

Kemudahan ini hanya berlaku jika perpindahan terjadi di satu unit yang sama. PPPK boleh berpindah lokasi atau bagian tanpa mengganti jabatan.

Kebijakan ini memberi kelegaan bagi ribuan PPPK di seluruh Indonesia, yang selama ini menginginkan fleksibilitas mutasi kerja.(AN)

Berita Terkait

Jangan Asal Daftar PPPK Sekolah Rakyat, Ini Simak Tugas Wali Asuh dan Wali Asrama
KPK Keluarkan Peringatan Keras Saat SPMB 2026, Praktik Titipan dan Uang Bangku Jadi Sorotan
Mengejutkan! 39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
7 Keputusan Hasil Rapat Dengar Pendapat DPR dan Pemerintah, PPPK Teknis Mengelus Dada!
Bukan Lulusan PPG Prajab, Ini Link Daftar PPPK TENDIK SR untuk Semua Jurusan
BBM E5 Mulai Berlaku Juli 2026, Amankah Buat Kendaraan Kita?
Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN? Usulan DPR Ini Bisa Ubah Nasib Guru dan Tenaga Kesehatan di Daerah
Tegas!, Mendagri Larang Pemda Rekrutmen Honorer Baru
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:01 WIB

Jangan Asal Daftar PPPK Sekolah Rakyat, Ini Simak Tugas Wali Asuh dan Wali Asrama

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05 WIB

KPK Keluarkan Peringatan Keras Saat SPMB 2026, Praktik Titipan dan Uang Bangku Jadi Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:04 WIB

Mengejutkan! 39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:30 WIB

7 Keputusan Hasil Rapat Dengar Pendapat DPR dan Pemerintah, PPPK Teknis Mengelus Dada!

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:01 WIB

Bukan Lulusan PPG Prajab, Ini Link Daftar PPPK TENDIK SR untuk Semua Jurusan

Berita Terbaru