Akhirnya PPPK Bisa Mutasi, Ini Ketentuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi PPPK, yang sudah bisa mengajukan mutasi dengan ketentuan dapat rekomendasi Kemenpan RB.

Foto Ilustrasi PPPK, yang sudah bisa mengajukan mutasi dengan ketentuan dapat rekomendasi Kemenpan RB.

JAKARTA, JS – KemenPAN-RB menetapkan kebijakan baru terkait mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Setiap mutasi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, harus mendapat rekomendasi resmi dari Menpan RB sebelum instansi asal atau tujuan menyetujui. Kebijakan ini berlaku sejak awal November 2025 dan tercantum dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga :  iQOO 13: Performa Tangguh dan Pengisian Daya Super Cepat

Sebelumnya, pengajuan mutasi PPPK sulit. Mereka harus mengabdi selama 10 tahun dan mendapat izin dari instansi asal. Proses ini sering memberatkan.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan, “Sekarang PPPK boleh mutasi sepanjang berada dalam satu instansi. Mereka bisa pindah unit selama tidak berganti jabatan.”

Baca Juga :  Sering Dapat Panggilan dari Nomor Tak Dikenal, Ini Kata Ahli IT

Kemudahan ini hanya berlaku jika perpindahan terjadi di satu unit yang sama. PPPK boleh berpindah lokasi atau bagian tanpa mengganti jabatan.

Kebijakan ini memberi kelegaan bagi ribuan PPPK di seluruh Indonesia, yang selama ini menginginkan fleksibilitas mutasi kerja.(AN)

Berita Terkait

Awal Puasa 2026: Muhammadiyah Sudah Tetap, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat
Pemerintah Kunci 58% Dana Desa 2026 untuk KDMP
Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak
Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya
Viral di Medsos! Suami di Grobogan Belah Rumah Jadi Dua
Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:30 WIB

Awal Puasa 2026: Muhammadiyah Sudah Tetap, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:00 WIB

Pemerintah Kunci 58% Dana Desa 2026 untuk KDMP

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:00 WIB

Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:00 WIB

Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:30 WIB

Viral di Medsos! Suami di Grobogan Belah Rumah Jadi Dua

Berita Terbaru

Foto ; Rumah Denny Caknan. (Sumber/Google)

Selebritis

Ngawi Heboh! Rumah Denny Caknan Jadi Spot Foto

Senin, 16 Feb 2026 - 05:00 WIB

Kode redeem FC Mobile 15 Februari 2026

Dunia Game

Kode Redeem FC Mobile Hari Ini Bisa Bikin Timmu Super Kuat

Senin, 16 Feb 2026 - 04:00 WIB

PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mengumumkan telah mengakhiri pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. (Sumber/Google)

Bisnis

PT Darma Henwa Tbk Selesaikan Buyback Saham Lebih Cepat

Senin, 16 Feb 2026 - 03:00 WIB

Pemain barcelona saat merayakan gol. (Sumber/Google)

Sport

Barcelona Protes Wasit Usai Kalah 4-0 dari Atletico

Senin, 16 Feb 2026 - 02:00 WIB

Kode Redeem FF Hari ini

Dunia Game

FF 16 Feb 2026: Klaim Kode Redeem Sebelum Kuota Habis!

Senin, 16 Feb 2026 - 01:00 WIB