Bisa Ditolak SPBU, Ini Daftar Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : SPBU, ditengah akan diberlakukannya aturan baru pembelian Pertalite

Foto : SPBU, ditengah akan diberlakukannya aturan baru pembelian Pertalite

JAKARTA,JS – Pemerintah Indonesia mulai membatasi penggunaan BBM Pertalite untuk kendaraan tertentu di SPBU Pertamina di seluruh Indonesia.

Langkah ini bertujuan memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan tidak digunakan kendaraan dengan kapasitas mesin besar.

Kendaraan tertentu tidak boleh mengisi Pertalite di SPBU. Petugas akan menolak pengisian jika kendaraan termasuk kategori larangan. Aturan ini tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, distribusi, dan harga eceran BBM.

Baca Juga :  Iuran Jalan, Saldo Diam: Ini Alasan JHT Perlu Dicek Rutin

Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite

Mobil: Semua mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc

Motor: Semua motor dengan kapasitas mesin 250cc ke atas

Motor yang Dilarang:

Yamaha: XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07

Honda: Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR

Baca Juga :  Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Suzuki: Gixxer250, Hayabusa

Kawasaki: Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000

Aturan ini berlaku mulai sekarang di semua SPBU Pertamina. Pemilik kendaraan yang termasuk daftar larangan disarankan mengisi BBM non-subsidi seperti Pertamax agar pengisian tidak ditolak.(AN)

Berita Terkait

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 22:00 WIB

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Berita Terbaru