Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perampokan Sadis di Merangin

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku perampokan di Merangin diamankan Polisi

Tiga pelaku perampokan di Merangin diamankan Polisi

MERANGIN, JS – Polisi menangkap tiga anggota komplotan perampok sadis di Merangin, Jambi. Pelaku memborgol pasangan suami istri dan membawa kabur uang tunai Rp100 juta, dua sepeda motor, serta tiga ponsel. Total kerugian korban mencapai Rp170 juta.

Perampokan terjadi di rumah warga Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Senin (17/11/25) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, pasangan suami istri DA dan N, sedang membuat kwitansi pembayaran hasil panen ketika enam pelaku berpenutup wajah mendobrak pintu dan menodongkan senjata api.

Baca Juga :  Sampah Naik Drastis Saat Lebaran, DLH Sungai Penuh Turunkan Armada dan Petugas Siaga

Salah satu pelaku memukul kepala suami korban. Pelaku mengikat kedua korban dengan borgol plastik, mengacak-acak rumah, lalu membawa kabur barang berharga.

Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Epy Koto, menyebut polisi menangkap tiga tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian. HY alias Jempong (37) ditangkap di Desa Gading Jaya bersama LA (22) dari Ngawi, Jawa Timur. Polisi kemudian menangkap IS (38) di kawasan Trans SPC Desa Muara Delang, Merangin.

Baca Juga :  BBM Dibatasi di Jambi, Al Haris Serukan Warga Bersepeda: Strategi Hemat Energi yang Bikin Heboh!

Polisi mengamankan uang tunai Rp86.311.000, lima ponsel, dua sepeda motor Yamaha NMAX dan Kawasaki KLX, dua mobil, tas kulit hitam, sarung tangan, sebo, empat topi, dua bilah pisau, serta senjata api mainan yang pelaku gunakan untuk menakut-nakuti korban.

“Kami sudah mengantongi identitas para pelaku. Polisi memastikan seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum,” ujar Epy.

Ketiga tersangka menghadapi Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. (AN)

Berita Terkait

Wali Kota Alfin Resmi Sandang Gelar Adat Depati Susun Negroi Tanoh Sunge Pnoh, Simbol Komitmen Melestarikan Budaya Sungai Penuh
Aqila Naomi Siap Berjuang di Final Nasional Bintang Sobat SMP 2026, Ini Pesan Wawako Azhar Hamzah
Metode 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an Diterapkan di Jambi, TP PKK Siapkan Generasi Qurani Sungai Penuh
Wali Kota Alfin Kenalkan Warisan Budaya Kota Sungai Penuh di Karnaval Munas APEKSI XVIII Medan
Ini Daftar ASN yang Lolos Seleksi Lelang Jabatan Merangin 2026, Siapa Paling Berpeluang?
Sri Kartini Alfin Hadiri Indonesia City Expo 2026 di Medan, Promosikan UMKM dan Kerajinan Unggulan Kota Sungai Penuh
Wali Kota Alfin Bawa Misi Investasi di Rakernas APEKSI 2026
Hadiri Gala Dinner APEKSI di Medan, Wali Kota Alfin Perkuat Kerja Sama Antar Kota
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:30 WIB

Wali Kota Alfin Resmi Sandang Gelar Adat Depati Susun Negroi Tanoh Sunge Pnoh, Simbol Komitmen Melestarikan Budaya Sungai Penuh

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:27 WIB

Aqila Naomi Siap Berjuang di Final Nasional Bintang Sobat SMP 2026, Ini Pesan Wawako Azhar Hamzah

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:45 WIB

Metode 30 Menit Bisa Baca Al-Qur’an Diterapkan di Jambi, TP PKK Siapkan Generasi Qurani Sungai Penuh

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:12 WIB

Wali Kota Alfin Kenalkan Warisan Budaya Kota Sungai Penuh di Karnaval Munas APEKSI XVIII Medan

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:02 WIB

Ini Daftar ASN yang Lolos Seleksi Lelang Jabatan Merangin 2026, Siapa Paling Berpeluang?

Berita Terbaru