Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali memanas pada 2026. Ribuan guru PPPK dan PPPK paruh waktu (P3K PW) mulai menyuarakan harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah membuka jalur alih status ASN secara bertahap.

Isu ini langsung menjadi perhatian publik karena menyangkut kesejahteraan jutaan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan pegawai teknis di seluruh Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut juga berpotensi menjadi salah satu keputusan strategis terbesar di era pemerintahan baru.

Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pendidikan Menengah (FGLPG Dikmen) Provinsi Jawa Tengah, Nadzif Eko Nugroho, menilai pemerintah sebenarnya memiliki peluang besar untuk merealisasikan pengangkatan PPPK menjadi PNS. Ia mencontohkan langkah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah mengangkat hampir satu juta tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.

Menurutnya, kebijakan pada masa SBY berhasil meningkatkan kesejahteraan honorer sekaligus memperkuat sektor pelayanan publik nasional.

“Kalau era SBY bisa mengangkat honorer menjadi PNS secara bertahap, pemerintah sekarang tentu memiliki peluang yang sama,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

PPPK dan Guru Honorer Menunggu Kepastian Pemerintah

Saat ini, status PPPK masih menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN.

Selain soal masa depan karier, para guru PPPK juga menyoroti perbedaan fasilitas, jenjang pensiun, dan perlindungan kerja. Karena itu, muncul dorongan kuat agar pemerintah membuka skema transisi status ASN.

Di sisi lain, PPPK paruh waktu juga berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap nasib mereka. Banyak tenaga pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun, namun belum memperoleh status kepegawaian tetap.

Kondisi tersebut memicu gelombang aspirasi dari berbagai daerah. Forum guru dan komunitas tenaga honorer mulai aktif menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat agar kebijakan ASN 2026 lebih berpihak kepada tenaga pendidikan.

Nama Prabowo Jadi Harapan Baru Guru PPPK

Presiden Prabowo Subianto kini menjadi pusat harapan baru bagi guru PPPK dan tenaga honorer. Banyak kalangan menilai pemerintah memiliki kesempatan memperbaiki sistem ASN nasional melalui kebijakan yang lebih progresif.

Nadzif Eko menyebut Presiden Prabowo selama ini menunjukkan perhatian besar kepada masyarakat kecil. Program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan koperasi desa, hingga dukungan kepada petani dan nelayan dinilai menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.

Baca Juga :  PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR

Karena itu, para guru PPPK berharap perhatian yang sama juga menyentuh sektor pendidikan dan tenaga honorer.

Menurutnya, pengangkatan PPPK menjadi PNS bisa dilakukan secara bertahap agar tidak membebani anggaran negara secara langsung. Skema bertahap tersebut dinilai lebih realistis sekaligus tetap memberi kepastian kepada para guru.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

UU ASN 2023 Dinilai Masih Bisa Dicari Solusi

Meski demikian, pengalihan status PPPK menjadi PNS masih menghadapi tantangan regulasi. Salah satu hambatan terbesar berasal dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut mengatur skema ASN secara ketat, termasuk posisi PPPK dan PNS dalam struktur birokrasi nasional.

Namun, sejumlah kalangan percaya pemerintah tetap memiliki ruang kebijakan untuk mencari solusi. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan yang dapat mengakomodasi kebutuhan tenaga PPPK.

Pendekatan serupa pernah diterapkan pada era sebelumnya ketika pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi PNS secara bertahap.

Karena itu, banyak guru optimistis pemerintah dapat menemukan formulasi terbaik tanpa melanggar aturan ASN yang berlaku.

Guru PPPK Senior Dinilai Layak Dapat Prioritas

Dalam usulannya, forum guru juga meminta pemerintah memprioritaskan PPPK dan PPPK paruh waktu yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.

Mereka menilai tenaga pendidik senior layak memperoleh penghargaan atas dedikasi dan pengabdian selama bertahun-tahun.

Sementara itu, guru honorer yang belum masuk ASN diusulkan terlebih dahulu mengikuti skema PPPK. Setelah itu, pemerintah dapat membuka tahapan lanjutan menuju status PNS.

Isu PPPK Jadi PNS Ramai di Media Sosial

Perbincangan mengenai PPPK menjadi PNS kini terus viral di media sosial. Banyak guru membagikan pengalaman mereka selama bertahun-tahun mengajar dengan status honorer maupun PPPK.

Baca Juga :  Legalitas Resmi Terbit, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Perkuat Perjuangan Menuju Status Penuh Waktu

Sebagian besar berharap pemerintah segera memberikan kepastian status dan masa depan karier ASN pendidikan.

Topik “PPPK jadi PNS” bahkan mulai masuk jajaran pencarian populer Google dan platform digital lainnya. Kondisi ini menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap kebijakan ASN 2026.

Pengamat menilai pemerintah perlu merespons aspirasi tersebut secara hati-hati agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

Di sisi lain, isu ini juga berpotensi menjadi perhatian utama menjelang pembahasan reformasi birokrasi nasional beberapa tahun ke depan.

Pengangkatan PPPK Jadi PNS Berpotensi Dongkrak Kesejahteraan Guru

Banyak pihak percaya pengangkatan PPPK menjadi PNS dapat meningkatkan kesejahteraan guru secara signifikan. Selain memperoleh kepastian kerja, guru juga berpeluang mendapatkan fasilitas pensiun, jenjang karier lebih luas, serta perlindungan kepegawaian yang lebih kuat.

Selain itu, stabilitas ekonomi tenaga pendidik juga dapat memperkuat pelayanan publik di daerah.

Karena itu, aspirasi PPPK menjadi PNS kini tidak hanya menyangkut status ASN, tetapi juga masa depan pendidikan nasional.

Pemerintah Belum Beri Keputusan Final

Hingga saat ini, pemerintah pusat belum mengeluarkan keputusan resmi terkait wacana pengangkatan PPPK menjadi PNS.

Para guru berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar polemik status ASN tidak terus berlarut-larut.

Sementara itu, masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah dalam menentukan arah kebijakan ASN nasional di era Presiden Prabowo Subianto.(*)

Berita Terkait

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Berita Terbaru