Jangan Sampai Salah, Begini Sistem Rujukan Pasien BPJS 2026

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pasien Rujukan BPJS ke RUmah Sakit

Ilustrasi Pasien Rujukan BPJS ke RUmah Sakit

JAKARTA,JS– Kementerian Kesehatan akan mengubah sistem rujukan pasien peserta JKN atau BPJS Kesehatan mulai awal 2026. Kemenkes menghentikan rujukan berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit. Mulai tahun depan, rujukan akan disesuaikan dengan kondisi medis pasien dan kompetensi rumah sakit.

Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, mengatakan pasien bisa langsung mendapat layanan sesuai kebutuhan tanpa melewati rumah sakit strata dasar atau madya.

“Akses masyarakat nanti bisa langsung sesuai kebutuhan yang dia mau dapat,” ujar Obrin di Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga :  BYD Scorpio X1: Motor Listrik Premium Setara 150 cc Resmi Debut

Perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024. Peraturan ini memungkinkan FKTP merujuk pasien langsung ke rumah sakit strata paripurna, rumah sakit dengan layanan terbaik. Pasien tidak lagi harus melewati strata dasar, madya, atau pratama. Strata ini menggantikan klasifikasi lama tipe A, B, C, dan D.

FKTP Jadi Penghubung Rujukan

Obrin menjelaskan, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik akan langsung merujuk pasien ke rumah sakit sesuai kondisinya. Kemenkes menggunakan sistem Satu Sehat Rujukan untuk mempermudah FKTP menentukan rujukan.

“Misalnya pasien butuh rumah sakit dengan kemampuan cuci darah pratama, sistem akan mengirim pasien ke rumah sakit pratama tersebut,” kata Obrin.

Sistem ini juga memeriksa ketersediaan kamar rumah sakit sebelum pasien dirujuk. Pasien hanya perlu mengurus administrasi sekali di FKTP. Dengan mekanisme ini, pasien tidak perlu keluar-masuk rumah sakit berulang kali.

Baca Juga :  Catat, 15 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia 2026

“Dengan rujukan berkelanjutan, pasien cukup mengurus administrasi satu kali,” ujar Obrin.(AN)

Berita Terkait

Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Berita Terbaru