MERANGIN,JS- Pemerintah Kabupaten Merangin mengambil langkah strategis untuk memperkuat pendapatan daerah sekaligus menyesuaikan kebijakan dengan regulasi nasional. Mulai tahun 2026, pemerintah daerah resmi memberlakukan penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur saat menggelar pertemuan bersama pimpinan perusahaan yang beroperasi di Merangin di Aula Rumah Dinas Bupati.
Tarif Listrik Perusahaan Naik Lebih dari Lima Kali Lipat
Selama lebih dari satu dekade, tarif dasar listrik yang dikenakan kepada perusahaan di Kabupaten Merangin hanya sebesar Rp200 per kilowatt hour (kWh).
Besaran tersebut tidak mengalami perubahan sejak tahun 2014. Namun, perkembangan regulasi nasional mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian agar tarif yang berlaku sesuai dengan ketentuan terbaru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik perusahaan ditetapkan sebesar Rp1.035 per kWh.
Artinya, terdapat kenaikan signifikan dibandingkan tarif lama yang selama ini berlaku di Kabupaten Merangin.
Pemerintah daerah menilai penyesuaian tersebut sudah tidak bisa ditunda lagi karena perbedaan tarif yang terlalu jauh berpotensi mengurangi penerimaan daerah dalam jumlah besar setiap tahunnya.
Temuan BPK Jadi Dasar Penyesuaian Tarif
Selain mengacu pada regulasi pusat, Pemkab Merangin juga menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam hasil pemeriksaan tahun 2025, BPK menemukan bahwa tarif listrik perusahaan yang berlaku di Merangin masih menggunakan angka lama dan belum mengikuti ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.
Karena itu, pemerintah daerah segera mengambil langkah korektif dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur penyesuaian tarif listrik perusahaan.
Bupati Merangin M. Syukur menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar menaikkan tarif, melainkan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah daerah harus menjalankan seluruh rekomendasi BPK sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah dalam jangka panjang.
Pemkab Merangin Fokus Menyelamatkan PAD
Pendapatan Asli Daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan penting bagi pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah berupaya mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan yang tersedia.
Selama bertahun-tahun, tarif listrik perusahaan yang terlalu rendah menyebabkan potensi penerimaan daerah belum tergarap maksimal.
Dengan pemberlakuan tarif baru, Pemkab Merangin memperkirakan kontribusi sektor tersebut terhadap PAD akan meningkat secara signifikan.
Langkah tersebut juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Perusahaan di Merangin Menyetujui Kebijakan Baru
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Merangin, Siti Aminah, menjelaskan bahwa seluruh pimpinan perusahaan yang hadir dalam pertemuan menerima keputusan pemerintah daerah.
Menurutnya, perusahaan memahami bahwa kebijakan tersebut lahir dari kewajiban menjalankan aturan nasional dan rekomendasi BPK.
Selain itu, sejumlah daerah lain di Provinsi Jambi juga telah menerapkan kebijakan serupa sehingga penyesuaian tarif di Merangin bukanlah langkah yang berdiri sendiri.
Kesepahaman antara pemerintah daerah dan pelaku usaha menjadi modal penting untuk menjaga iklim investasi yang sehat sekaligus memastikan penerimaan daerah berjalan optimal.
Dampak Positif bagi Pembangunan Daerah
Penyesuaian tarif listrik perusahaan tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD. Kebijakan ini juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal.
Semakin besar penerimaan daerah, semakin luas pula ruang gerak pemerintah dalam membiayai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Di tengah tantangan ekonomi global, pemerintah daerah membutuhkan sumber pendanaan yang kuat agar pembangunan tetap berjalan secara berkelanjutan.
Karena itu, optimalisasi pendapatan melalui sektor-sektor potensial menjadi langkah yang sangat penting.
Kebijakan ini juga memberikan sinyal positif bahwa Kabupaten Merangin terus berupaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menciptakan sistem keuangan daerah yang lebih modern.
Investor dan Pelaku Usaha Perlu Menyesuaikan Strategi
Bagi perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Merangin, penyesuaian tarif listrik tentu memerlukan perencanaan ulang terhadap biaya operasional.
Namun demikian, kepastian regulasi justru memberikan manfaat jangka panjang karena dunia usaha dapat menyusun strategi bisnis berdasarkan aturan yang jelas dan konsisten.
Kepastian hukum dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan faktor penting yang selalu menjadi pertimbangan investor dalam menanamkan modal.
Dengan penerapan kebijakan yang sesuai aturan nasional, Kabupaten Merangin berpotensi meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat daya saing daerah di masa depan.
Kesimpulan
Pemerintah Kabupaten Merangin resmi menaikkan tarif dasar listrik perusahaan dari Rp200 menjadi Rp1.035 per kWh pada tahun 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 sekaligus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2025.
Melalui langkah ini, Pemkab Merangin berupaya menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah, memperkuat tata kelola keuangan, serta mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.(*)








