Dapat Tanah Warisan, Begini Cara Balik Nama di Sertifikat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Balik Nama Sertifikat tanah warisan

Ilustrasi Balik Nama Sertifikat tanah warisan

JAKARTA,JS– Dapat tanah warisan, pemilik sebaiknya segera melakukan balik nama sertifikat. Langkah ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan mengurangi risiko masalah di kemudian hari.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, menekankan pentingnya proses balik nama.

“Pemilik tanah warisan harus membalik nama sertifikat untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan di kemudian hari,” ujar Bagas, dikutip Kompas.com, Jumat (21/11/2025).

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai. Formulir ini memuat identitas, luas, letak, penggunaan tanah, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan penguasaan fisik tanah.

  • Surat kuasa jika pemohon mendelegasikan proses.

  • Fotokopi identitas pemohon/ahli waris (KTP, KK) dan kuasa, dengan pencocokan ke aslinya.

  • Sertifikat asli.

  • Surat keterangan waris atau akte wasiat notarial.

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, dengan pencocokan ke aslinya.

  • Bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan PNBP saat mendaftar hak.

Baca Juga :  Heboh Rapelan Gaji Pensiunan PNS 2026, Taspen Bongkar Fakta Sebenarnya

Biaya Balik Nama

Pemilik tanah warisan wajib membayar BPHTB, sedangkan waris tidak termasuk objek pajak penghasilan (PPh).

  • Pajak Waris: Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008, waris bebas PPh.

  • BPHTB Waris: Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2008, pemindahan hak karena waris termasuk objek BPHTB. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) minimal Rp 300 juta. Jika nilai tanah kurang dari Rp 300 juta, pemilik tidak membayar BPHTB. Tarif BPHTB mengikuti Peraturan Daerah setempat.

Baca Juga :  Selamat!, PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Bakal Terima Gaji ke-13

Dengan mengikuti prosedur ini, pemilik tanah warisan memperoleh kepastian hukum dan menjaga administrasi pertanahan tetap tertib.(AN)

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru