Dapat Tanah Warisan, Begini Cara Balik Nama di Sertifikat

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Balik Nama Sertifikat tanah warisan

Ilustrasi Balik Nama Sertifikat tanah warisan

JAKARTA,JS– Dapat tanah warisan, pemilik sebaiknya segera melakukan balik nama sertifikat. Langkah ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan mengurangi risiko masalah di kemudian hari.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, menekankan pentingnya proses balik nama.

“Pemilik tanah warisan harus membalik nama sertifikat untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan di kemudian hari,” ujar Bagas, dikutip Kompas.com, Jumat (21/11/2025).

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai. Formulir ini memuat identitas, luas, letak, penggunaan tanah, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan penguasaan fisik tanah.

  • Surat kuasa jika pemohon mendelegasikan proses.

  • Fotokopi identitas pemohon/ahli waris (KTP, KK) dan kuasa, dengan pencocokan ke aslinya.

  • Sertifikat asli.

  • Surat keterangan waris atau akte wasiat notarial.

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan, dengan pencocokan ke aslinya.

  • Bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan PNBP saat mendaftar hak.

Baca Juga :  Jadwal Penerbangan Jambi–Kerinci & Dabo Singkep April 2026, Harga Mulai Rp400 Ribuan! Buruan Booking Sebelum Naik

Biaya Balik Nama

Pemilik tanah warisan wajib membayar BPHTB, sedangkan waris tidak termasuk objek pajak penghasilan (PPh).

  • Pajak Waris: Sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008, waris bebas PPh.

  • BPHTB Waris: Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2008, pemindahan hak karena waris termasuk objek BPHTB. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) minimal Rp 300 juta. Jika nilai tanah kurang dari Rp 300 juta, pemilik tidak membayar BPHTB. Tarif BPHTB mengikuti Peraturan Daerah setempat.

Baca Juga :  Dana Kaget Jadi Rebutan, Peluang Saldo DANA Gratis Masih Terbuka

Dengan mengikuti prosedur ini, pemilik tanah warisan memperoleh kepastian hukum dan menjaga administrasi pertanahan tetap tertib.(AN)

Berita Terkait

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:05 WIB

Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:03 WIB

Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan

Berita Terbaru