Kabar Baik Seller Shopee! Pungutan PPh 22 Ditunda, Cek Jadwal Refund

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak PPH 22 Marketplace di tunda,

Pajak PPH 22 Marketplace di tunda,

TEKNOLOGI,JS- Kabar penting datang bagi para pelaku bisnis online, khususnya seller yang berjualan melalui Shopee. Platform e-commerce tersebut resmi menghentikan sementara pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan arahan terbaru terkait penundaan kewajiban pajak bagi marketplace.

Shopee mulai menghentikan pemungutan PPh 22 pada Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB.

Kebijakan tersebut membawa perubahan langsung bagi seller Shopee. Sebelumnya, marketplace memungut PPh 22 atas transaksi tertentu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kini, seller tidak lagi menghadapi pemungutan PPh 22 tersebut selama masa penundaan kebijakan.

Yang menarik, Shopee juga menyiapkan pengembalian dana pajak yang sudah mereka pungut dari transaksi pada periode 1 sampai 5 Agustus 2026.

Shopee Setop PPh 22 Mulai 6 Agustus 2026

Shopee menyampaikan penghentian pemungutan PPh 22 setelah menerima arahan terbaru dari DJP.

Dalam pemberitahuannya kepada para penjual, Shopee menjelaskan bahwa penundaan kewajiban pemungutan PPh 22 oleh marketplace membuat perusahaan menghentikan pungutan tersebut sejak 6 Agustus 2026.

Keputusan ini tentu menjadi perhatian besar bagi seller. Sebab, kebijakan pajak marketplace dapat memengaruhi arus kas, harga jual, margin keuntungan, hingga strategi pengelolaan keuangan toko online.

Bagi pelaku UMKM online, perubahan tersebut juga penting karena setiap potongan dari hasil penjualan dapat memengaruhi perhitungan keuntungan bersih.

Karena itu, seller perlu memahami jadwal penghentian pungutan sekaligus mekanisme pengembalian dana.

Seller Shopee Dapat Refund Pajak untuk Transaksi 1-5 Agustus

Selain menghentikan PPh 22, Shopee juga memastikan pengembalian dana pajak kepada seller.

Pengembalian tersebut berlaku untuk PPh 22 yang Shopee pungut atas transaksi selama 1-5 Agustus 2026.

Shopee tidak meminta seller mengajukan permohonan refund secara manual. Sistem Shopee akan menjalankan proses pengembalian dana secara otomatis.

Dengan demikian, seller tidak perlu menghubungi layanan pelanggan hanya untuk meminta pengembalian dana pajak tersebut.

Shopee akan menyesuaikan Saldo Penjual secara bertahap sesuai proses internal sistem.

Langkah ini membuat proses refund lebih praktis karena seller cukup memantau saldo akun masing-masing.

Jadwal Refund PPh 22 Shopee Mulai 14 Agustus

Shopee menjadwalkan proses pengembalian dana mulai 14 Agustus 2026.

Proses tersebut berlangsung secara bertahap hingga 30 September 2026.

Artinya, seller tidak perlu khawatir jika dana refund belum muncul tepat pada 14 Agustus. Shopee menjelaskan bahwa waktu pengembalian dapat berbeda untuk setiap akun.

Perbedaan tersebut dapat muncul karena sistem harus menyesuaikan proses transaksi, pengembalian barang, pengembalian dana, serta kondisi saldo masing-masing seller.

Oleh sebab itu, seller sebaiknya melakukan pengecekan secara berkala selama periode refund.

Jika transaksi memenuhi ketentuan pengembalian, sistem akan melakukan penyesuaian saldo sesuai proses yang berlaku.

Baca Juga :  Pajak Marketplace Resmi Berlaku! Seller Shopee dan Tokopedia Mulai Dipotong Otomatis per Agustus 2026

Cara Mengecek Refund PPh 22 di Shopee Seller

Seller dapat memantau pengembalian dana melalui layanan Seller Centre Shopee.

Setelah Shopee menjalankan proses refund, seller dapat melihat penyesuaian saldo melalui menu yang tersedia di akun penjual.

Secara umum, seller dapat melakukan pengecekan melalui:

  1. Seller Centre Shopee
  2. Menu Saldo Saya
  3. Aplikasi Seller Centre Shopee
  4. Menu Saldo Penjual

Seller sebaiknya menyimpan catatan transaksi pada awal Agustus untuk mempermudah pencocokan.

Langkah tersebut juga berguna bagi pelaku usaha yang rutin melakukan rekonsiliasi keuangan, terutama seller dengan volume transaksi tinggi.

Dengan mencocokkan laporan penjualan, potongan pajak, dan perubahan saldo, seller dapat mengetahui apakah pengembalian dana sudah masuk.

Mengapa PPh 22 Marketplace Ditunda?

DJP sebelumnya mengumumkan penundaan pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026.

Dengan keputusan tersebut, marketplace belum perlu menjalankan kembali kewajiban pemungutan PPh 22 sampai masa penundaan berakhir.

Pemerintah menjadwalkan pemberlakuan berikutnya pada 1 November 2026.

DJP menyebut penundaan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Kebijakan ini tentu memiliki dampak bagi ekosistem perdagangan digital.

Marketplace menjalankan fungsi penting dalam transaksi antara penjual dan pembeli. Karena itu, perubahan aturan pajak dapat memengaruhi cara seller menetapkan harga, menghitung keuntungan, serta mengelola arus kas bisnis.

PPh 22 Marketplace Baru Berlaku Lagi 1 November 2026

Berdasarkan jadwal terbaru, pemungutan PPh 22 oleh marketplace baru akan kembali berjalan pada 1 November 2026.

Jadwal tersebut memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan administrasi dan perencanaan keuangan.

Seller juga perlu memperhatikan informasi terbaru dari DJP dan marketplace karena pemerintah masih dapat memberikan petunjuk teknis menjelang pemberlakuan kembali.

Dengan memahami aturan lebih awal, seller dapat menghindari kesalahan ketika menghitung harga jual dan keuntungan.

Selain itu, seller dapat menyiapkan sistem pencatatan pajak agar proses administrasi berjalan lebih mudah.

Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak Akan Diatur Kembali

Penundaan kebijakan PPh 22 marketplace tidak hanya berkaitan dengan waktu pemungutan.

DJP juga menyampaikan bahwa keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 akan dibatalkan.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan penunjukan kembali sebelum kebijakan mulai berlaku pada November 2026.

Perubahan tersebut membuat marketplace perlu menyesuaikan sistem sebelum menjalankan kembali kewajiban pemungutan pajak.

Bagi seller, kondisi ini berarti informasi mengenai pajak marketplace perlu terus dipantau.

Seller sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi dari media sosial atau grup komunitas. Sebaliknya, seller perlu memeriksa informasi resmi dari marketplace dan otoritas pajak.

Apa Dampaknya bagi Seller Shopee?

Penghentian sementara PPh 22 dapat memberikan ruang bagi seller untuk mengelola arus kas dengan lebih fleksibel.

Selama masa penundaan, seller tidak menghadapi pemungutan PPh 22 marketplace sesuai kebijakan yang sedang berlaku.

Kondisi tersebut dapat membantu seller mengatur kembali strategi bisnis.

Misalnya, seller dapat mengevaluasi harga produk, biaya iklan, biaya operasional, ongkos pengiriman, hingga margin keuntungan.

Namun, seller tetap perlu memahami bahwa penghentian pemungutan PPh 22 tidak otomatis berarti seluruh kewajiban pajak usaha hilang.

Pelaku usaha tetap harus memperhatikan kewajiban perpajakan lain sesuai status dan kondisi bisnis masing-masing.

Karena itu, seller perlu membedakan antara penundaan pemungutan PPh 22 marketplace dengan kewajiban pajak secara keseluruhan.

Seller UMKM Perlu Menyiapkan Administrasi Pajak

Pelaku UMKM yang berjualan secara online sebaiknya memanfaatkan masa penundaan ini untuk memperbaiki pencatatan keuangan.

Seller dapat mulai dengan memisahkan uang bisnis dan uang pribadi.

Selanjutnya, seller dapat mencatat omzet, biaya produksi, biaya operasional, biaya promosi, biaya layanan marketplace, serta pajak secara rutin.

Pencatatan tersebut akan membantu seller menghitung keuntungan secara lebih akurat.

Selain itu, data transaksi yang rapi akan mempermudah proses rekonsiliasi ketika marketplace kembali menjalankan pemungutan PPh 22.

Bagi seller dengan transaksi besar, penggunaan aplikasi pembukuan atau spreadsheet juga dapat membantu mengurangi kesalahan pencatatan.

Baca Juga :  Cara Daftar Shopee Affiliate Program 2026, Panduan Lengkap Raih Komisi Jutaan dari HP

Jangan Menganggap Refund sebagai Pendapatan Penjualan Baru

Seller juga perlu memahami karakter dana refund PPh 22.

Dana tersebut berkaitan dengan pengembalian pungutan pajak yang sebelumnya masuk dalam transaksi pada periode tertentu.

Karena itu, seller sebaiknya tidak langsung menganggap dana tersebut sebagai hasil penjualan baru.

Seller dapat mencocokkan nilai refund dengan laporan transaksi dan catatan pemotongan pajak.

Cara tersebut akan membantu menjaga laporan keuangan tetap akurat.

Bagi pelaku bisnis yang menggunakan jasa akuntan atau konsultan pajak, seller juga dapat memberikan laporan refund tersebut untuk proses rekonsiliasi.

Apa yang Harus Dilakukan Seller Sekarang?

Pada dasarnya, seller tidak perlu mengajukan permohonan khusus kepada Shopee untuk mendapatkan refund PPh 22 periode 1-5 Agustus 2026.

Shopee menjalankan proses tersebut secara otomatis.

Namun, seller tetap perlu melakukan beberapa langkah sederhana.

Pertama, cek laporan transaksi pada periode 1-5 Agustus 2026.

Kedua, catat jumlah PPh 22 yang sebelumnya masuk dalam transaksi.

Ketiga, pantau Saldo Penjual mulai 14 Agustus 2026.

Keempat, cocokkan dana refund dengan laporan transaksi.

Kelima, simpan bukti transaksi dan laporan saldo untuk kebutuhan administrasi.

Langkah sederhana tersebut dapat membantu seller memastikan proses pengembalian dana berjalan sesuai catatan.

Jangan Panik Jika Refund Belum Masuk 14 Agustus

Tanggal 14 Agustus menjadi awal proses refund, bukan berarti seluruh seller menerima dana pada tanggal tersebut.

Shopee menjelaskan bahwa pengembalian berlangsung secara bertahap hingga 30 September 2026.

Karena itu, seller tidak perlu langsung panik ketika saldo belum berubah pada hari pertama.

Seller dapat memantau saldo secara berkala selama periode pengembalian.

Jika sampai melewati periode yang ditetapkan terdapat perbedaan antara catatan transaksi dan saldo, seller dapat memanfaatkan kanal layanan resmi Shopee untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Perubahan Pajak Marketplace Perlu Dipantau

Perkembangan terbaru mengenai PPh 22 Shopee menunjukkan bahwa kebijakan pajak digital dapat berubah mengikuti kondisi ekonomi dan keputusan pemerintah.

Bagi seller, perubahan tersebut bukan sekadar masalah potongan saldo.

Kebijakan pajak dapat memengaruhi strategi harga, margin, arus kas, pembukuan, hingga perencanaan bisnis.

Karena itu, pelaku usaha perlu mengikuti informasi terbaru dari DJP dan marketplace.

Terlebih lagi, pemerintah menjadwalkan pemberlakuan kembali PPh 22 marketplace pada 1 November 2026.

Seller yang memahami aturan lebih awal tentu memiliki waktu lebih banyak untuk menyiapkan bisnis.

Kesimpulan

Shopee resmi menghentikan sementara pemungutan PPh Pasal 22 sejak 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB setelah DJP menunda kewajiban pemungutan pajak marketplace.

Seller juga mendapatkan pengembalian dana atas PPh 22 yang Shopee pungut pada transaksi 1-5 Agustus 2026.

Shopee menjalankan refund secara otomatis melalui penyesuaian Saldo Penjual.

Proses pengembalian berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.

Seller tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Namun, seller tetap perlu memantau saldo dan mencocokkannya dengan laporan transaksi.

Sementara itu, DJP menunda pemberlakuan PPh 22 marketplace hingga 31 Oktober 2026. Jika tidak ada perubahan kebijakan, marketplace akan kembali menjalankan pemungutan PPh 22 mulai 1 November 2026.

Bagi seller Shopee, masa penundaan ini dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki pencatatan keuangan, mengevaluasi harga jual, menghitung margin keuntungan, dan mempersiapkan administrasi pajak sebelum kebijakan kembali berjalan.

Kata kunci terkait: PPh 22 Shopee, Shopee PPh 22, PPh 22 marketplace, pajak marketplace 2026, pajak online, pajak e-commerce, pajak UMKM, Shopee seller, seller Shopee, refund pajak Shopee, pengembalian PPh 22, aturan pajak marketplace, bisnis online, jualan online, pajak digital.(*)

Berita Terkait

Cara Membuat Reels Viral di Instagram dan Facebook 2026: Strategi Watch Time, Share, SEO hingga Monetisasi
Cara Aktifkan Kuota Rollover Telkomsel, XL dan Indosat 2026 agar Sisa Internet Tidak Hangus
Cara Dapat Uang dari TikTok LIVE 2026: 3 Strategi Monetisasi yang Bisa Bikin Cuan dari Rumah
Info Terbaru ; Views Jutaan Tapi FB Pro Tak Menghasilkan? Ini yang Harus Dicek Sekarang
Runway AI Terbaru: Cara Membuat Video Sinematik dengan AI, Fitur dan Cara Menggunakannya
Biaya BCA Mobile 2026: Cek Admin Bulanan, Transfer BI-FAST dan Tarif Antarbank Terbaru Agustus 2026
Undangan Monetisasi Facebook Pro Belum Muncul? Ini Penyebab, Solusinya
Daftar 94 Pinjol Resmi OJK Agustus 2026 Terbaru, Cek Sebelum Pinjam Agar Terhindar dari Pinjaman Online Ilegal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Kabar Baik Seller Shopee! Pungutan PPh 22 Ditunda, Cek Jadwal Refund

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Cara Aktifkan Kuota Rollover Telkomsel, XL dan Indosat 2026 agar Sisa Internet Tidak Hangus

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Cara Dapat Uang dari TikTok LIVE 2026: 3 Strategi Monetisasi yang Bisa Bikin Cuan dari Rumah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Info Terbaru ; Views Jutaan Tapi FB Pro Tak Menghasilkan? Ini yang Harus Dicek Sekarang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Runway AI Terbaru: Cara Membuat Video Sinematik dengan AI, Fitur dan Cara Menggunakannya

Berita Terbaru