SUNGAIPENUH,JS- Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, memaparkan arah perubahan kebijakan anggaran daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh, Rabu, 12 Agustus 2026.
Azhar membawa pengantar Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H. dalam pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu menyesuaikan arah belanja dan pendapatan dengan perkembangan kondisi fiskal sepanjang 2026.
Rapat paripurna berlangsung bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Sungai Penuh. Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., M.M., Wakil Ketua DPRD Hardizal, S.Sos., M.H., serta Wakil Ketua DPRD Emrizal, S.Pt., turut mengikuti agenda tersebut.
Pemerintah Kota Sungai Penuh dan DPRD selanjutnya akan membahas rancangan perubahan KUA dan PPAS secara lebih mendalam sebelum proses anggaran berlanjut ke tahapan berikutnya.
Perubahan KUA-PPAS Sesuaikan Kondisi Keuangan Daerah
Azhar menjelaskan bahwa pemerintah daerah menyusun perubahan KUA dan PPAS sebagai tindak lanjut atas perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Sungai Penuh Tahun 2026.
Pemkot Sungai Penuh menetapkan perubahan RKPD tersebut melalui Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 52 Tahun 2026 pada 28 Juli 2026.
Melalui perubahan tersebut, pemerintah melakukan evaluasi terhadap sejumlah komponen dalam struktur APBD. Evaluasi mencakup proyeksi pendapatan, kebutuhan belanja, pembiayaan daerah, hingga pergeseran anggaran pada sejumlah program.
Langkah tersebut penting karena kondisi fiskal daerah dapat mengalami perubahan sepanjang tahun anggaran.
Dalam konteks financial planning, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kemampuan pendapatan dan kebutuhan belanja. Dengan begitu, setiap rupiah dalam APBD dapat diarahkan untuk mendukung program yang memiliki manfaat bagi masyarakat.
Azhar menegaskan bahwa perubahan anggaran bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen APBD. Pemerintah ingin memastikan kebijakan keuangan daerah tetap sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan pembangunan.
Pendapatan Kota Sungai Penuh Naik Rp5 Miliar
Salah satu poin utama dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026 berkaitan dengan pendapatan daerah.
Pemerintah Kota Sungai Penuh memproyeksikan pendapatan daerah meningkat dari sekitar Rp696,94 miliar menjadi Rp701,97 miliar.
Artinya, terdapat kenaikan sekitar Rp5,03 miliar dibandingkan proyeksi sebelumnya.
Kenaikan tersebut berasal dari beberapa komponen pendapatan daerah, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
PAD sebelumnya mencapai sekitar Rp105,17 miliar. Dalam rancangan perubahan, pemerintah menaikkan proyeksi tersebut menjadi sekitar Rp105,85 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer meningkat dari sekitar Rp590,38 miliar menjadi Rp594,75 miliar.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah melakukan penyesuaian terhadap potensi penerimaan yang dapat menopang APBD Kota Sungai Penuh pada tahun berjalan.
Bagi masyarakat, perubahan pendapatan daerah memiliki kaitan langsung dengan kemampuan pemerintah membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, program sosial, pendidikan, kesehatan, serta berbagai kebutuhan pemerintahan lainnya.
SiLPA 2025 Capai Rp936,68 Juta
Selain pendapatan, Pemkot Sungai Penuh juga memperhitungkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, pemerintah mencatat SiLPA sebesar Rp936.681.841,13.
Pemerintah kemudian memasukkan angka tersebut dalam perencanaan anggaran Tahun 2026.
Pengelolaan SiLPA menjadi bagian penting dalam public finance management karena pemerintah harus memastikan setiap sisa anggaran memperoleh perhitungan yang jelas dan sesuai ketentuan.
Pemanfaatan SiLPA juga perlu mempertimbangkan kebutuhan pembangunan serta kemampuan keuangan daerah. Pemerintah tidak hanya mengejar peningkatan belanja, tetapi juga perlu memastikan penggunaan anggaran memberikan dampak nyata.
Karena itu, pembahasan perubahan KUA dan PPAS menjadi momentum bagi pemerintah dan DPRD untuk melihat kembali prioritas program yang berjalan pada 2026.
Apa Dampaknya bagi APBD Sungai Penuh?
Kenaikan pendapatan daerah memberikan ruang fiskal tambahan bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Namun, tambahan pendapatan tidak otomatis berarti pemerintah dapat meningkatkan seluruh jenis belanja. Pemerintah tetap perlu menghitung kebutuhan wajib, belanja pelayanan publik, pembiayaan, serta berbagai kewajiban daerah.
Dalam konsep budget management, pemerintah perlu mengatur sumber daya secara hati-hati agar peningkatan pendapatan tidak habis untuk belanja yang kurang produktif.
Karena itu, perubahan KUA dan PPAS memiliki posisi strategis dalam menentukan arah penggunaan anggaran.
Pemerintah bersama DPRD dapat mengevaluasi kembali program yang membutuhkan penyesuaian. Mereka juga dapat mengarahkan anggaran menuju sektor yang memiliki dampak lebih besar terhadap masyarakat.
Pendekatan tersebut penting karena kondisi ekonomi masyarakat terus berkembang. Kebutuhan pelayanan publik juga dapat berubah sepanjang tahun.
PAD Menjadi Perhatian dalam Penguatan Fiskal Daerah
Kenaikan PAD dari Rp105,17 miliar menjadi Rp105,85 miliar menunjukkan adanya peningkatan proyeksi penerimaan dari sumber-sumber pendapatan asli daerah.
Meski kenaikannya relatif kecil dibandingkan total pendapatan daerah, PAD tetap memiliki nilai strategis.
PAD memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunan tanpa terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Dalam jangka panjang, penguatan PAD dapat menjadi salah satu strategi regional budget planning.
Pemerintah dapat mengembangkan berbagai potensi daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan iklim usaha.
Optimalisasi PAD juga perlu berjalan bersama peningkatan kualitas pelayanan publik. Masyarakat akan lebih mudah menerima kebijakan penerimaan daerah apabila mereka melihat hubungan yang jelas antara kewajiban dan manfaat pelayanan.
Pendapatan Transfer Masih Mendominasi
Struktur pendapatan Kota Sungai Penuh masih menunjukkan peran besar pendapatan transfer.
Dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026, pendapatan transfer meningkat dari Rp590,38 miliar menjadi Rp594,75 miliar.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa transfer masih menjadi komponen utama dalam struktur pendapatan daerah.
Pemerintah daerah tentu perlu menjaga koordinasi dengan pemerintah pusat agar setiap alokasi transfer dapat mendukung program prioritas.
Pada saat yang sama, pemerintah juga perlu memperkuat sumber pendapatan lokal agar struktur fiskal semakin sehat dalam jangka panjang.
Strategi tersebut sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang mengutamakan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
DPRD Akan Membahas Rancangan Perubahan Anggaran
Setelah pemerintah menyampaikan pengantar perubahan KUA dan PPAS, DPRD Kota Sungai Penuh akan memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah.
Pembahasan akan mencermati perubahan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta pergeseran anggaran yang muncul dalam rancangan APBD perubahan.
DPRD memiliki peran penting dalam memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki dasar perhitungan yang jelas.
Proses tersebut juga menjadi ruang bagi anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi masyarakat melalui pembahasan program dan prioritas pembangunan.
Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap pembahasan dapat berjalan secara konstruktif dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Transparansi Keuangan Menjadi Kunci
Azhar menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS.
Prinsip tersebut menjadi semakin penting karena APBD menyangkut pengelolaan uang publik.
Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai sumber pendapatan dan arah penggunaan anggaran.
Transparansi juga dapat membantu masyarakat memahami alasan pemerintah melakukan perubahan terhadap sejumlah target APBD.
Melalui pengelolaan keuangan yang terbuka, pemerintah dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Anggaran Harus Memberikan Manfaat Nyata
Pemerintah Kota Sungai Penuh menempatkan manfaat bagi masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan anggaran.
Azhar menilai perubahan KUA dan PPAS harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mengejar penyerapan anggaran. Setiap program juga perlu melihat hasil dan manfaat yang masyarakat rasakan.
Pendekatan berbasis hasil atau performance-based budgeting dapat membantu pemerintah mengukur efektivitas program.
Dengan pendekatan tersebut, anggaran tidak hanya berorientasi pada berapa besar dana yang terserap. Pemerintah juga perlu melihat sejauh mana program tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Perubahan APBD 2026 Menentukan Prioritas Pembangunan
Rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026 akan menjadi salah satu instrumen penting untuk menyesuaikan prioritas pembangunan Kota Sungai Penuh.
Kenaikan pendapatan sekitar Rp5,03 miliar memberikan tambahan ruang dalam perencanaan fiskal. Namun, pemerintah tetap harus menyusun skala prioritas agar kemampuan anggaran tidak terbebani.
Pemerintah dan DPRD perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kondisi ekonomi, kemampuan keuangan daerah, serta keberlanjutan program.
Dengan perencanaan yang matang, perubahan APBD dapat mendukung pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Masyarakat Menunggu Dampak Anggaran
Pada akhirnya, keberhasilan perubahan APBD tidak hanya terlihat dari dokumen anggaran.
Masyarakat akan menilai hasilnya melalui kualitas jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pelayanan administrasi, program sosial, serta berbagai fasilitas publik lainnya.
Karena itu, peningkatan pendapatan daerah harus berjalan bersama peningkatan kualitas belanja.
Pemerintah Kota Sungai Penuh memiliki peluang untuk menggunakan tambahan ruang fiskal secara strategis. DPRD juga memiliki peran penting dalam mengawal proses tersebut.
Azhar menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sehingga kebijakan anggaran dapat mendukung pembangunan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Sungai Penuh 2026 tidak hanya menjadi agenda administratif. Dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk menyesuaikan arah regional budget, memperkuat pengelolaan keuangan daerah, dan memastikan program pemerintah tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.(AN)










