274 Warga Binaan Lapas Muara Bungo Terima Remisi HUT RI ke-81, 8 Orang Langsung Bebas

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bungo H. Dedy Putra sat menyerahkan remisi  bagi narapidana di Rutan Bungo

Bupati Bungo H. Dedy Putra sat menyerahkan remisi bagi narapidana di Rutan Bungo

BUNGO,JS- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Jambi.

Sebanyak 274 warga binaan menerima remisi pada momentum 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, delapan orang langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.

Penyerahan remisi berlangsung secara simbolis oleh Bupati Bungo H. Dedy Putra setelah upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan MTQ Baru, Senin (17/8/2026).

Momentum tersebut tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian perayaan kemerdekaan. Bagi para warga binaan yang memperoleh remisi, 17 Agustus tahun ini juga menjadi titik penting dalam perjalanan mereka untuk kembali ke tengah masyarakat.

301 Warga Binaan Masuk Daftar Usulan

Plt. Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Hendra Novreli, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya mengusulkan 301 warga binaan untuk memperoleh remisi.

Namun, proses verifikasi harus memenuhi sejumlah persyaratan substantif dan administratif. Setelah melalui proses tersebut, sebanyak 274 warga binaan memenuhi ketentuan untuk memperoleh remisi.

Dari total penerima tersebut, sebanyak 266 warga binaan memperoleh Remisi Umum I (RU I).

Remisi Umum I memberikan pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, delapan warga binaan lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka langsung menyelesaikan masa pidana pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke-81.

Perbedaan tersebut membuat pemberian remisi tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Setiap warga binaan harus memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum mendapatkan pengurangan masa pidana.

Delapan Orang Langsung Bebas

Delapan warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II menjadi penerima yang mendapatkan manfaat paling besar dalam momentum tersebut.

Setelah masa pidana mereka berakhir melalui perhitungan remisi, kedelapan orang itu dapat meninggalkan Lapas Kelas IIB Muara Bungo dan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Kepulangan tersebut tentu membawa tantangan baru. Mereka perlu membangun kembali kehidupan sosial, mencari aktivitas produktif, serta menunjukkan perubahan positif setelah menjalani pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Karena itu, kebebasan tidak hanya berarti berakhirnya masa pidana. Momen tersebut juga menjadi awal bagi mantan warga binaan untuk membuktikan bahwa proses pembinaan selama berada di lapas memberikan perubahan nyata.

Remisi Menjadi Penghargaan atas Perubahan Perilaku

Hendra Novreli menegaskan bahwa pemberian remisi mencerminkan penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani hukuman.

Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk apresiasi terhadap komitmen warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan dan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa tahanan, melainkan sebuah apresiasi atas komitmen warga binaan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Hendra.

Ia juga mengingatkan warga binaan yang belum memperoleh remisi agar tetap menjalani proses pembinaan dengan baik.

“Bagi yang belum mendapatkan remisi, tetaplah semangat dan ikuti aturan yang ada,” ujarnya.

Pesan tersebut menjadi penting karena proses memperoleh remisi membutuhkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Warga binaan juga perlu mempertahankan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Baca Juga :  Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026 Dimulai 18 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun

HUT RI Menjadi Momentum Evaluasi

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIB Muara Bungo memiliki makna lebih luas bagi proses pemasyarakatan.

Kemerdekaan tidak hanya berkaitan dengan sejarah bangsa. Momentum 17 Agustus juga dapat menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk mengevaluasi perjalanan hidup dan menyiapkan diri menghadapi kehidupan setelah masa pidana.

Bagi 266 penerima Remisi Umum I, pengurangan masa pidana memberikan kesempatan untuk mempercepat waktu mereka kembali ke masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, delapan penerima Remisi Umum II langsung memasuki fase baru setelah menyelesaikan masa pidana.

Dengan demikian, remisi 17 Agustus 2026 menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembinaan warga binaan di Kabupaten Bungo.

Pembinaan Menjadi Bagian Penting

Lembaga pemasyarakatan memiliki peran penting dalam membantu warga binaan mempersiapkan diri sebelum kembali ke masyarakat.

Selama menjalani masa pidana, warga binaan tidak hanya menjalani hukuman. Mereka juga mengikuti berbagai proses pembinaan yang bertujuan mendorong perubahan perilaku dan meningkatkan kesiapan menghadapi kehidupan setelah bebas.

Dalam konteks tersebut, remisi dapat menjadi salah satu bentuk penghargaan atas kepatuhan dan perkembangan positif warga binaan.

Pemberian remisi juga dapat mendorong warga binaan lain untuk mengikuti aturan serta menjalani proses pembinaan secara konsisten.

Karena itu, kebijakan remisi memiliki hubungan erat dengan tujuan pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.

27 Warga Binaan Belum Memenuhi Syarat

Dari 301 warga binaan yang masuk dalam usulan awal, sebanyak 274 orang akhirnya memenuhi persyaratan untuk menerima remisi.

Artinya, terdapat 27 warga binaan yang belum masuk dalam daftar penerima remisi pada momentum HUT RI ke-81.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemberian remisi tidak otomatis berlaku bagi seluruh warga binaan. Petugas tetap melakukan proses pemeriksaan berdasarkan persyaratan substantif dan administratif.

Karena itu, warga binaan perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku selama menjalani masa pidana. Kepatuhan terhadap aturan serta perilaku yang baik menjadi bagian penting dalam proses pembinaan.

Harapan Setelah Bebas dari Lapas

Bagi delapan warga binaan yang langsung bebas, kehidupan baru segera dimulai setelah mereka meninggalkan Lapas Kelas IIB Muara Bungo.

Masyarakat memiliki peran penting dalam membantu proses reintegrasi tersebut. Dukungan lingkungan dapat membantu mantan warga binaan membangun kembali kehidupan secara positif.

Selain itu, mereka juga perlu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menjalani aktivitas yang produktif.

Peluang untuk bekerja, menjalankan usaha, membangun hubungan sosial yang sehat, dan menjalani kehidupan sesuai aturan menjadi bagian penting dalam proses kembali ke masyarakat.

Dengan dukungan yang tepat, mantan warga binaan memiliki kesempatan untuk meninggalkan masa lalu dan membangun masa depan yang lebih baik.

Remisi Bukan Sekadar Potongan Hukuman

Pemberian remisi sering kali dipahami masyarakat sebagai pengurangan masa hukuman. Namun, proses tersebut memiliki makna yang lebih luas.

Remisi dapat menjadi penghargaan terhadap perubahan perilaku sekaligus motivasi bagi warga binaan agar terus mengikuti pembinaan.

Dalam konteks sistem pemasyarakatan, pendekatan tersebut mendorong warga binaan untuk memahami bahwa perilaku selama menjalani hukuman memiliki konsekuensi terhadap hak yang mereka dapatkan.

Karena itu, penerima remisi perlu mempertahankan perubahan positif tersebut setelah mereka kembali ke masyarakat.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sungai Penuh, Serukan Persatuan dan Gotong Royong

Perayaan Kemerdekaan Membawa Harapan Baru

Penyerahan remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Muara Bungo akhirnya membawa pesan tentang kesempatan kedua.

Sebanyak 274 warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana. Sementara itu, delapan orang langsung mendapatkan kebebasan setelah memperoleh Remisi Umum II.

Bagi penerima remisi, momentum 17 Agustus 2026 dapat menjadi pengingat bahwa perubahan membutuhkan proses dan konsistensi.

Bagi delapan orang yang langsung bebas, hari kemerdekaan tahun ini sekaligus menjadi awal perjalanan baru. Mereka kini memiliki kesempatan untuk kembali membangun kehidupan dan memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun lingkungan sekitar.

Hendra Novreli juga mengajak warga binaan yang belum memperoleh remisi untuk tetap mengikuti aturan dan menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Dengan semangat tersebut, pemberian remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya menjadi agenda tahunan. Momentum ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong rehabilitasi warga binaan, reintegrasi sosial, dan perubahan perilaku.

Sebanyak 274 warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Bungo akhirnya mendapatkan pengurangan masa pidana. Delapan di antaranya bahkan langsung bebas pada hari yang sama.

Peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa momentum kemerdekaan dapat menghadirkan harapan baru bagi warga binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah dan kembali menjalani kehidupan secara lebih baik di tengah masyarakat.(*)

Berita Terkait

Resepsi HUT ke-81 RI di Sungai Penuh Berlangsung Khidmat, Wali Kota Alfin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
HUT RI ke-81 di Sungai Penuh Ditutup Khidmat, Paskibraka Tunjukkan Disiplin dan Nasionalisme
Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sungai Penuh, Serukan Persatuan dan Gotong Royong
Khidmat! Wali Kota Alfin Pimpin Penjemputan Duplikat Sang Saka Merah Putih di Sungai Penuh
Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026 Dimulai 18 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun
HUT ke-81 RI Makin Semarak, TP PKK Sungai Penuh Gelar Lomba Seru dan Sri Kartini Alfin Dorong Jadi Agenda Tahunan
Kinerja DPRD Kerinci Dipertanyakan, Aktivis Soroti Fungsi Pengawasan
Warga Kerinci-Sungai Penuh Soroti 6 Anggota DPRD Jambi, “Kita Belum Merasakan Punya Wakil”
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:01 WIB

274 Warga Binaan Lapas Muara Bungo Terima Remisi HUT RI ke-81, 8 Orang Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:01 WIB

HUT RI ke-81 di Sungai Penuh Ditutup Khidmat, Paskibraka Tunjukkan Disiplin dan Nasionalisme

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sungai Penuh, Serukan Persatuan dan Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Khidmat! Wali Kota Alfin Pimpin Penjemputan Duplikat Sang Saka Merah Putih di Sungai Penuh

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026 Dimulai 18 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun

Berita Terbaru