Mulai Oktober 2026, Biaya QRIS Bisa Rp0 untuk Semua Merchant, Cek Syarat dan Batasnya

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi transaksi menggunakan QRIS

Ilustrasi transaksi menggunakan QRIS

TEKNOLOGI,JS- Kabar penting datang dari Bank Indonesia (BI) bagi pelaku usaha dan masyarakat yang semakin mengandalkan pembayaran digital. BI memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen sehingga tidak lagi terbatas pada kategori Usaha Mikro (UMI).

Mulai 1 Oktober 2026, seluruh kategori merchant dapat menikmati MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu.

Kebijakan tersebut memberikan peluang bagi merchant untuk mengurangi biaya transaksi ketika pelanggan membayar menggunakan QRIS. Pada saat yang sama, masyarakat memperoleh alternatif pembayaran yang praktis tanpa harus membawa uang tunai.

Sebelumnya, BI menerapkan MDR 0 persen untuk merchant UMI dengan transaksi QRIS sampai dengan Rp500 ribu. BI tetap mempertahankan ketentuan tersebut.

Dengan demikian, kebijakan terbaru tidak menghapus fasilitas yang sudah dinikmati pelaku usaha mikro. BI justru memperluas cakupan MDR 0 persen agar semakin banyak kategori usaha memperoleh manfaat dari digital payment.

BI menyampaikan kebijakan tersebut saat peluncuran di Jakarta pada Senin, 17 Agustus 2026.

Apa Itu MDR QRIS?

Merchant Discount Rate atau MDR merupakan biaya yang berkaitan dengan pemrosesan transaksi pembayaran melalui QRIS yang dikenakan kepada merchant sesuai ketentuan BI.

Sederhananya, ketika konsumen membayar menggunakan QRIS, sistem pembayaran memproses transaksi tersebut melalui penyedia jasa pembayaran. MDR menjadi salah satu komponen biaya dalam ekosistem tersebut.

Karena itu, kebijakan MDR QRIS 0 persen memiliki arti penting bagi merchant.

Ketika transaksi memenuhi ketentuan MDR 0 persen, merchant tidak menanggung biaya MDR untuk transaksi tersebut. Kondisi ini dapat membantu pelaku usaha menjaga efisiensi biaya, terutama pada transaksi bernilai kecil.

BI sebelumnya memang sudah memberikan MDR 0 persen kepada UMI untuk transaksi sampai Rp500 ribu. Data BI mencatat kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akseptasi pembayaran digital dan mendukung daya beli masyarakat.

Berlaku Mulai 1 Oktober 2026

Perubahan penting dalam kebijakan terbaru terletak pada cakupan merchant.

BI akan memberlakukan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi maksimal Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant mulai 1 Oktober 2026.

Artinya, manfaat tersebut tidak hanya menyasar usaha mikro.

Pelaku usaha dari kategori merchant lainnya juga dapat memperoleh MDR 0 persen sepanjang transaksi memenuhi batas nominal yang ditetapkan.

Kebijakan ini membuat struktur biaya pembayaran digital menjadi lebih menarik bagi berbagai jenis usaha.

Namun, merchant tetap perlu memperhatikan ketentuan kategori usaha dan nominal transaksi. MDR 0 persen tidak berarti seluruh transaksi QRIS otomatis bebas biaya.

UMI Tetap Mendapat MDR 0 Persen hingga Rp500 Ribu

Bagi pelaku usaha mikro, terdapat kabar yang tidak kalah penting.

BI tetap mempertahankan kebijakan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi UMI hingga Rp500 ribu.

Dengan demikian, merchant UMI memiliki batas transaksi bebas MDR yang lebih tinggi dibandingkan ketentuan umum bagi kategori merchant lainnya.

Sebagai gambaran:

Kategori Merchant Nilai Transaksi MDR QRIS
Seluruh kategori merchant Sampai Rp100 ribu 0%
UMI Sampai Rp500 ribu 0%
UMI Di atas Rp500 ribu Mengikuti ketentuan yang berlaku

Ketentuan tersebut membuat pelaku usaha perlu memahami kategori merchant masing-masing. Merchant juga perlu memperhatikan nominal transaksi agar dapat mengetahui biaya yang berlaku.

BI sendiri sebelumnya mencatat bahwa MDR QRIS UMI hingga Rp500 ribu berada pada tarif 0 persen, sedangkan transaksi UMI di atas Rp500 ribu menggunakan tarif 0,3 persen dalam ketentuan sebelumnya.

Mengapa BI Memperluas MDR QRIS 0 Persen?

BI melihat pembayaran digital memiliki peran semakin besar dalam aktivitas ekonomi masyarakat.

QRIS membuat konsumen dapat melakukan pembayaran melalui berbagai aplikasi pembayaran yang kompatibel. Dari sisi merchant, satu kode QRIS dapat menerima pembayaran dari berbagai penyelenggara pembayaran.

Karena itu, perluasan MDR 0 persen dapat memperkuat daya tarik pembayaran digital.

Pjs Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha.

BI juga mengharapkan kebijakan itu memperluas manfaat ekonomi digital secara lebih inklusif sekaligus mendukung daya beli masyarakat.

Dengan biaya transaksi yang lebih efisien, pelaku usaha memiliki ruang untuk mengelola pendapatan dan biaya operasional secara lebih baik.

Baca Juga :  DANA Bisnis 2026 Resmi Jadi Andalan UMKM, Cara Daftar QRIS Gratis dan Cairkan Saldo Real-Time Tanpa Biaya Admin

Dampak bagi Pelaku Usaha

Perluasan MDR QRIS 0 persen berpotensi memberikan beberapa manfaat bagi merchant.

  1. Biaya Transaksi Lebih Efisien

Merchant dapat mengurangi biaya MDR pada transaksi yang memenuhi batas nominal.

Efisiensi tersebut menjadi semakin relevan bagi usaha dengan jumlah transaksi kecil tetapi frekuensinya tinggi.

Misalnya, warung makan, toko kelontong, kedai minuman, pedagang pasar, usaha jasa, dan berbagai bisnis ritel dapat menerima banyak pembayaran bernilai kecil sepanjang hari.

  1. Mendorong Pembayaran Cashless

Konsumen kini semakin terbiasa menggunakan smartphone untuk membayar barang dan jasa.

Ketika merchant menyediakan QRIS, pelanggan dapat memilih pembayaran digital tanpa perlu mencari uang tunai.

Kondisi tersebut dapat mempercepat transformasi menuju cashless payment di Indonesia.

  1. Memperluas Akses Pembayaran Digital

Tidak semua pelaku usaha memiliki fasilitas pembayaran elektronik yang kompleks.

QRIS menawarkan sistem pembayaran yang relatif sederhana karena merchant cukup menyediakan satu kode QR untuk menerima pembayaran dari berbagai aplikasi yang mendukung QRIS.

BI telah mendorong perluasan QRIS sebagai bagian dari penguatan digitalisasi sistem pembayaran. Laporan BI menunjukkan transaksi QRIS pada 2024 mencapai 6,24 miliar transaksi dengan nominal Rp659,94 triliun. Jumlah merchant juga mencapai 35,9 juta, dengan 92,6 persen di antaranya merupakan UMKM.

Dampak bagi Konsumen

Kebijakan MDR secara langsung menyasar sisi merchant. Namun, konsumen juga dapat memperoleh manfaat secara tidak langsung.

Ketika biaya transaksi semakin efisien, pelaku usaha memiliki ruang lebih besar dalam mengatur harga, promosi, dan biaya operasional.

BI berharap kondisi tersebut ikut mendukung daya beli masyarakat.

Selain itu, konsumen mendapatkan semakin banyak pilihan pembayaran ketika merchant memperluas penggunaan QRIS.

Pembayaran melalui smartphone juga dapat membantu masyarakat melakukan transaksi dengan cepat tanpa harus membawa uang tunai dalam jumlah besar.

QRIS Semakin Penting dalam Ekonomi Digital

Perkembangan QRIS menunjukkan perubahan besar dalam kebiasaan pembayaran masyarakat Indonesia.

Sistem pembayaran digital tidak lagi hanya digunakan oleh pusat perbelanjaan atau perusahaan besar. Warung, pedagang kaki lima, toko kecil, jasa transportasi, hingga berbagai usaha rumahan juga dapat memanfaatkannya.

BI terus mengembangkan ekosistem QRIS melalui berbagai inovasi.

Salah satunya QRIS Tap berbasis teknologi NFC yang memungkinkan transaksi tanpa proses pemindaian kode QR pada skenario tertentu. BI juga mengembangkan QRIS TUNTAS yang mencakup tarik tunai, transfer, dan setor tunai.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa QRIS bukan sekadar alat pembayaran, tetapi bagian dari transformasi sistem pembayaran nasional.

Apa Arti Kebijakan Ini bagi UMKM?

Bagi UMKM, digitalisasi pembayaran dapat membantu membangun kebiasaan transaksi yang lebih terstruktur.

Pembayaran melalui QRIS menghasilkan catatan transaksi secara digital. Data tersebut dapat membantu pemilik usaha memantau pemasukan dan mengevaluasi aktivitas penjualan.

Selain itu, penggunaan pembayaran digital dapat meningkatkan pilihan pembayaran bagi pelanggan.

Namun, merchant tetap perlu mengelola keuangan secara disiplin. Kemudahan transaksi digital tidak otomatis menjamin keuntungan usaha meningkat.

Pelaku UMKM tetap perlu menghitung harga pokok, biaya operasional, margin keuntungan, pajak, serta arus kas.

Apakah Semua Transaksi QRIS Gratis bagi Merchant?

Tidak.

Istilah MDR QRIS 0 persen sering menimbulkan anggapan bahwa seluruh transaksi QRIS tidak memiliki biaya.

Padahal, kebijakan terbaru hanya memberikan MDR 0 persen untuk transaksi sampai Rp100 ribu bagi seluruh kategori merchant.

Sementara itu, BI tetap mempertahankan fasilitas khusus bagi UMI hingga Rp500 ribu.

Merchant perlu memahami ketentuan yang berlaku berdasarkan kategori usaha dan nominal transaksi.

Selain itu, biaya lain dalam layanan perbankan atau penyedia jasa pembayaran dapat memiliki ketentuan tersendiri. Karena itu, merchant sebaiknya memeriksa informasi biaya dari penyedia jasa pembayaran yang digunakan.

Strategi Merchant Memanfaatkan MDR QRIS 0 Persen

Pelaku usaha dapat memanfaatkan kebijakan baru tersebut dengan beberapa langkah sederhana.

  • Pertama, merchant perlu memastikan QRIS aktif dan dapat digunakan pelanggan.
  • Kedua, pelaku usaha sebaiknya mencatat transaksi QRIS secara rutin.
  • Ketiga, merchant perlu memisahkan pencatatan transaksi bisnis dan keuangan pribadi.
  • Keempat, pelaku usaha dapat memanfaatkan data transaksi untuk melihat waktu penjualan tertinggi, produk paling laris, dan pola pembayaran pelanggan.
  • Terakhir, merchant perlu memantau perubahan kebijakan BI agar dapat menyesuaikan strategi bisnis.

BI Ingin Dorong Volume Transaksi QRIS

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy menjelaskan bahwa perluasan kebijakan MDR tersebut menjadi bagian dari respons BI untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

BI mengarahkan kebijakan sistem pembayaran pada peningkatan efisiensi transaksi, penguatan daya saing pelaku usaha, serta percepatan digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan semakin rendahnya biaya transaksi pada segmen tertentu, BI berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin aktif menggunakan pembayaran digital.

Pada akhirnya, peningkatan transaksi QRIS dapat memperluas ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

Apakah Kebijakan Ini Bisa Meningkatkan Daya Beli?

BI melihat terdapat hubungan antara efisiensi transaksi dan aktivitas ekonomi.

Ketika merchant dapat mengurangi sebagian biaya transaksi, pelaku usaha memperoleh ruang untuk mengatur biaya dan strategi penjualan.

Di sisi konsumen, pembayaran digital memberikan kemudahan dalam menyelesaikan transaksi.

Namun, dampak terhadap daya beli tetap bergantung pada banyak faktor lain, termasuk pendapatan masyarakat, harga barang, inflasi, kondisi ekonomi, dan tingkat konsumsi.

Karena itu, MDR QRIS 0 persen sebaiknya dipandang sebagai salah satu instrumen pendukung, bukan satu-satunya faktor yang menentukan peningkatan daya beli.

Baca Juga :  Cara Bayar QRIS DANA Anti Gagal, Ini Tips Aman agar Transaksi Lancar

FAQ

Kapan MDR QRIS 0 persen untuk semua merchant berlaku?

BI akan memberlakukan perluasan MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026.

Berapa batas transaksi MDR QRIS 0 persen?

Untuk seluruh kategori merchant, MDR QRIS 0 persen berlaku pada transaksi sampai dengan Rp100 ribu.

Apakah merchant UMI tetap mendapat MDR 0 persen hingga Rp500 ribu?

Ya. BI mempertahankan kebijakan MDR 0 persen untuk merchant UMI dengan transaksi QRIS sampai Rp500 ribu.

Apakah semua transaksi QRIS gratis?

Tidak. MDR 0 persen hanya berlaku pada transaksi dan kategori merchant sesuai ketentuan BI.

Apa keuntungan MDR QRIS 0 persen bagi merchant?

Kebijakan tersebut dapat membantu merchant menghemat biaya transaksi, memperluas penggunaan pembayaran digital, dan meningkatkan efisiensi operasional.

Apakah konsumen harus membayar MDR QRIS?

MDR merupakan komponen biaya dalam ekosistem merchant. Konsumen tetap perlu mengikuti ketentuan pembayaran yang berlaku pada aplikasi atau layanan yang mereka gunakan.

Mengapa BI memperluas MDR QRIS 0 persen?

BI ingin meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas digitalisasi pembayaran, meningkatkan volume transaksi QRIS, serta mendukung aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Kesimpulan

Perluasan MDR QRIS 0 persen menjadi kabar positif bagi ekosistem pembayaran digital Indonesia.

Mulai 1 Oktober 2026, seluruh kategori merchant dapat menikmati MDR 0 persen untuk transaksi QRIS sampai Rp100 ribu. Sementara itu, BI tetap mempertahankan fasilitas MDR 0 persen hingga Rp500 ribu untuk merchant kategori UMI.

Kebijakan tersebut dapat membantu merchant mengendalikan biaya transaksi sekaligus mendorong semakin banyak pelaku usaha menerima pembayaran digital.

Bagi konsumen, semakin luasnya penggunaan QRIS memberikan lebih banyak pilihan pembayaran yang praktis dan cepat.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini dapat memperkuat ekosistem digital economy, memperluas financial inclusion, dan meningkatkan penggunaan cashless payment di Indonesia.

Dengan jumlah merchant dan volume transaksi QRIS yang terus berkembang, kebijakan MDR 0 persen menjadi salah satu langkah BI untuk membuat sistem pembayaran digital semakin efisien, inklusif, dan mudah digunakan masyarakat.

Catatan: Artikel ini menggunakan informasi kebijakan yang disampaikan BI pada 17 Agustus 2026. Ketentuan teknis merchant tetap perlu mengikuti regulasi dan informasi resmi BI serta penyedia jasa pembayaran.(*)

Berita Terkait

AI Palsu Jadi Senjata Baru Hacker, ChatGPT Paling Banyak Dipakai sebagai Kedok
iPhone 18 Pro vs iPhone 18 Pro Max: Baterai Jumbo 5.567 mAh hingga Kamera Variable Aperture, Mana yang Lebih Layak Dibeli?
Engagement Instagram Turun Drastis? Ini Penyebab Utama dan Cara Menaikkannya Lagi
Pajak Marketplace Ditunda 2 Bulan! Seller Online Siap Hadapi Aturan Baru November 2026
Pendapatan YouTube AdSense Tidak Masuk? Ini Penyebab, Jadwal Pencairan, dan Cara Mengatasinya
Bareskrim Ungkap Modus Baru Judi Online: Deposit Pakai Pulsa, Anak Jadi Sasaran Risiko
Instagram Reels Tidak Dibayar per View? Ini Cara Monetisasi Terbaru agar Konten Tetap Menghasilkan Uang
Data Pribadi Bocor? Ini Cara Melindungi NIK, Rekening, OTP, dan Jejak Digital dari Penipuan Online
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Mulai Oktober 2026, Biaya QRIS Bisa Rp0 untuk Semua Merchant, Cek Syarat dan Batasnya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:01 WIB

AI Palsu Jadi Senjata Baru Hacker, ChatGPT Paling Banyak Dipakai sebagai Kedok

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:01 WIB

iPhone 18 Pro vs iPhone 18 Pro Max: Baterai Jumbo 5.567 mAh hingga Kamera Variable Aperture, Mana yang Lebih Layak Dibeli?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Engagement Instagram Turun Drastis? Ini Penyebab Utama dan Cara Menaikkannya Lagi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Pajak Marketplace Ditunda 2 Bulan! Seller Online Siap Hadapi Aturan Baru November 2026

Berita Terbaru