TEKNOLOGI,JS- Kabar mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari mulai Jumat, 25 September hingga Minggu, 27 September 2026, ramai beredar di media sosial dan aplikasi percakapan.
Informasi tersebut muncul dalam bentuk dokumen digital yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dokumen itu bahkan mencantumkan nama serta tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Namun, masyarakat tidak perlu mengikuti informasi tersebut.
Komdigi secara resmi menyatakan bahwa kabar mengenai pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026 tidak benar atau hoaks.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo juga memastikan pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk memutus akses internet secara nasional pada tanggal tersebut.
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menggunakan layanan internet, aplikasi pesan instan, layanan perbankan, ATM, jaringan seluler, jaringan fiber optik, serta berbagai layanan digital lainnya.
Surat Pemadaman Internet Nasional Ternyata Palsu
Hoaks tersebut beredar melalui sebuah dokumen dengan judul “Surat Peringatan”.
Dokumen itu menggunakan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 dan mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain menggunakan nama kementerian, pembuat dokumen juga mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Cara tersebut membuat informasi terlihat seperti surat resmi pemerintah.
Padahal, Komdigi sudah menyatakan bahwa dokumen tersebut merupakan pemalsuan.
Dalam dokumen palsu itu juga muncul klaim mengenai gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional. Gangguan tersebut kemudian dikaitkan dengan rencana pemadaman internet di seluruh Indonesia selama tiga hari.
Komdigi membantah narasi tersebut.
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa kementeriannya tidak memiliki rencana pemadaman internet nasional pada 25 hingga 27 September 2026.
Tidak Ada Pemadaman Internet Nasional 25-27 September
Angga meminta masyarakat tidak mempercayai dokumen yang beredar tersebut.
Menurut keterangan resmi Komdigi, layanan digital masyarakat tetap berjalan normal.
Pernyataan tersebut mencakup sejumlah layanan yang sangat dekat dengan aktivitas masyarakat sehari-hari.
Mulai dari koneksi internet, aplikasi pesan instan, jaringan seluler, jaringan fiber optik, sistem perbankan hingga mesin ATM.
Komdigi juga membantah adanya kondisi gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional seperti yang tercantum dalam surat palsu tersebut.
Karena itu, masyarakat tidak perlu melakukan tindakan terburu-buru hanya karena menerima pesan mengenai internet yang disebut akan mati selama tiga hari.
Bagaimana Kondisi ATM dan Mobile Banking?
Salah satu bagian yang membuat hoaks tersebut berpotensi menimbulkan kepanikan berkaitan dengan layanan keuangan.
Pesan yang beredar dapat membuat sebagian masyarakat khawatir tidak dapat menggunakan ATM, mobile banking, internet banking, maupun layanan transaksi digital lainnya.
Namun, Komdigi memastikan sistem perbankan dan ATM tetap beroperasi secara normal.
Masyarakat juga tidak memiliki alasan untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan hanya karena isu pemadaman internet nasional.
Hal yang sama berlaku untuk transaksi digital.
Komdigi meminta masyarakat tidak menghindari transaksi digital karena mempercayai informasi mengenai pemutusan akses internet pada 25-27 September.
Artinya, informasi yang menyebut masyarakat harus segera menarik uang tunai karena ATM akan berhenti berfungsi tidak memiliki dasar berdasarkan klarifikasi resmi Komdigi.
Jangan Langsung Percaya Surat yang Mengatasnamakan Pemerintah
Kemunculan surat palsu ini juga menjadi pengingat bahwa dokumen digital tidak otomatis menjadi bukti bahwa sebuah informasi berasal dari pemerintah.
Pelaku dapat menggunakan logo, nama lembaga, nomor surat, nama pejabat, bahkan tanda tangan untuk membuat sebuah dokumen terlihat resmi.
Karena itu, masyarakat perlu melakukan pemeriksaan sebelum meneruskan informasi.
Jika menerima informasi mengenai kebijakan nasional, terutama informasi yang berdampak pada internet, perbankan, pembayaran digital, layanan publik, atau keamanan masyarakat, pembaca sebaiknya mencari pengumuman dari situs resmi lembaga terkait.
Dalam kasus ini, Komdigi sudah memberikan klarifikasi melalui kanal resminya.
Kementerian menyatakan informasi pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026 merupakan hoaks.
Mengapa Hoaks Pemadaman Internet Mudah Menimbulkan Kepanikan?
Internet saat ini terhubung dengan hampir seluruh aktivitas masyarakat.
Komunikasi keluarga menggunakan aplikasi pesan instan. Pelaku usaha menerima pembayaran secara digital. Nasabah memeriksa saldo melalui aplikasi perbankan. Masyarakat menggunakan internet untuk bekerja, belajar, berbelanja, membayar tagihan, hingga mengakses layanan pemerintahan.
Karena itu, kabar mengenai pemadaman internet nasional dapat langsung menarik perhatian publik.
Apalagi, dokumen yang beredar mencantumkan tanggal yang spesifik, yaitu 25 sampai 27 September 2026.
Pencantuman tanggal tersebut membuat pesan terlihat lebih meyakinkan bagi penerima yang tidak melakukan verifikasi.
Padahal, Komdigi telah menyatakan tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional pada periode tersebut.
Masyarakat Diminta Tidak Menarik Uang Tunai Secara Berlebihan
Komdigi secara khusus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan akibat hoaks tersebut.
Langkah tersebut penting karena informasi palsu mengenai gangguan internet dapat memicu tindakan berantai.
Misalnya, seseorang menerima pesan melalui WhatsApp. Karena menganggap informasi itu benar, ia kemudian meneruskannya kepada keluarga, teman, grup kerja, atau grup lingkungan.
Penerima berikutnya dapat melakukan hal yang sama.
Dalam waktu singkat, satu dokumen palsu dapat menyebar jauh lebih luas daripada sumber awalnya.
Karena itu, masyarakat perlu menghentikan rantai penyebaran tersebut dengan tidak meneruskan dokumen sebelum memeriksa sumbernya.
Komdigi Gandeng Aparat untuk Telusuri Pembuat Surat
Selain memberikan klarifikasi, Komdigi juga mengambil langkah untuk menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen tersebut.
Komdigi menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencari pihak yang berada di balik pembuatan serta penyebaran dokumen palsu.
Penelusuran tersebut mencakup sumber pembuatan dokumen, pola penyebaran informasi, serta pihak yang bertanggung jawab.
Langkah itu menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi kepada masyarakat.
Pemerintah juga berupaya mencari sumber informasi palsu yang telah menyebar di ruang digital.
Penyebar Hoaks Bisa Menghadapi Konsekuensi Hukum
Komdigi juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum terhadap penyebaran informasi elektronik tertentu.
UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur ketentuan mengenai penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Pasal 45A ayat (3) dalam UU tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar untuk perbuatan yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
Namun, penerapan ketentuan pidana tentu bergantung pada fakta, unsur perbuatan, proses penegakan hukum, dan keputusan aparat serta pengadilan.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mengambil kesimpulan hukum terhadap seseorang hanya berdasarkan unggahan atau tangkapan layar yang beredar.(*)










