Soal PPPK Siluman, Ini Kata Kepala BKN RI

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh

Foto : Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh

JAKARTA,JS- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyoroti PPPK siluman, eks honorer yang tidak memenuhi syarat tetapi lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Prof Zudan menyampaikan hal ini saat menerima kunjungan DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/11). Rombongan DPRD datang untuk memperjuangkan nasib 1.171 tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK atau CPNS.

Ketua DPRD Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, menyebut BKPSDM Kota Palu tidak mengusulkan honorer tersebut ke KemenPAN RB dan BKN. Ia juga menyinggung dugaan PPPK fiktif yang lolos proses pengangkatan.

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire 13 April 2026 Terbaru! Klaim Sekarang Hadiah Skin & Diamond Gratis dari Garena

Menanggapi hal ini, Kepala BKN menyarankan pemerintah daerah menyelesaikan PPPK fiktif di tingkat lokal, termasuk membatalkan SK yang tidak sah melalui permohonan pembatalan NIK.

Ia menambahkan, pemerintah daerah harus menunggu pembukaan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) untuk mengganti PPPK bermasalah dan menginput data calon PPPK paruh waktu. Pembukaan aplikasi ini memerlukan persetujuan lintas kementerian.

Baca Juga :  Bank Jambi Tebo Antar Gaji ASN ke OPD, Simak Caranya!

Selain bertemu Kepala BKN, rombongan DPRD Palu menemui Komisi II DPR RI. Komisi II menekankan pemerintah daerah harus menunggu pembukaan SIASN untuk memperbaiki data honorer. Mereka mendorong Pemkot Palu aktif berkoordinasi dengan KemenPAN RB.

Langkah-langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dan DPR daerah memastikan hak-hak tenaga honorer yang belum terakomodasi terpenuhi.

Berita Terkait

Terungkap! Nasib PPPK 2026 Bisa Berubah Total Tahun Ini
Gaji Pensiunan PNS 2026 Resmi Berubah? Ini Skema Baru Taspen yang Bikin Penghasilan Naik
Bongkar Aturan PPPK 2026: Cara Pindah Daerah Tanpa Kehilangan Status
Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terjawab! Regulasi Baru Segera Terbit, Ini Peluang Jadi PPPK Penuh Gaji Stabil
Permendagri 6 Tahun 2026 Resmi Berlaku: Nasib PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu Berubah Total, Ini Dampaknya!
Rekrutmen Resmi BPJS Kesehatan 2026 Dibuka! Gaji Menarik, Syarat Mudah, Lulusan S1 Wajib Cek Sebelum 26 April
Heboh Rapelan Gaji Pensiunan PNS 2026, Taspen Bongkar Fakta Sebenarnya
Harga LPG 12 Kg Naik Tajam 2026, Warga Beralih ke Gas 3 Kg: Ancaman Kelangkaan dan Dampaknya hingga Jambi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:31 WIB

Terungkap! Nasib PPPK 2026 Bisa Berubah Total Tahun Ini

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

Gaji Pensiunan PNS 2026 Resmi Berubah? Ini Skema Baru Taspen yang Bikin Penghasilan Naik

Jumat, 24 April 2026 - 11:30 WIB

Bongkar Aturan PPPK 2026: Cara Pindah Daerah Tanpa Kehilangan Status

Kamis, 23 April 2026 - 20:30 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terjawab! Regulasi Baru Segera Terbit, Ini Peluang Jadi PPPK Penuh Gaji Stabil

Kamis, 23 April 2026 - 19:30 WIB

Permendagri 6 Tahun 2026 Resmi Berlaku: Nasib PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu Berubah Total, Ini Dampaknya!

Berita Terbaru

Nasional

Terungkap! Nasib PPPK 2026 Bisa Berubah Total Tahun Ini

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:31 WIB