Soal PPPK Siluman, Ini Kata Kepala BKN RI

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh

Foto : Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh

JAKARTA,JS- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyoroti PPPK siluman, eks honorer yang tidak memenuhi syarat tetapi lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Prof Zudan menyampaikan hal ini saat menerima kunjungan DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/11). Rombongan DPRD datang untuk memperjuangkan nasib 1.171 tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK atau CPNS.

Ketua DPRD Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, menyebut BKPSDM Kota Palu tidak mengusulkan honorer tersebut ke KemenPAN RB dan BKN. Ia juga menyinggung dugaan PPPK fiktif yang lolos proses pengangkatan.

Baca Juga :  Cegah Pernikahan Dini, Pemkab Merangin Gelar Konsultasi Publik

Menanggapi hal ini, Kepala BKN menyarankan pemerintah daerah menyelesaikan PPPK fiktif di tingkat lokal, termasuk membatalkan SK yang tidak sah melalui permohonan pembatalan NIK.

Ia menambahkan, pemerintah daerah harus menunggu pembukaan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) untuk mengganti PPPK bermasalah dan menginput data calon PPPK paruh waktu. Pembukaan aplikasi ini memerlukan persetujuan lintas kementerian.

Baca Juga :  Klaim Sebelum Kadarluwarsa, Kode Redeem FC Mobile Hari Ini

Selain bertemu Kepala BKN, rombongan DPRD Palu menemui Komisi II DPR RI. Komisi II menekankan pemerintah daerah harus menunggu pembukaan SIASN untuk memperbaiki data honorer. Mereka mendorong Pemkot Palu aktif berkoordinasi dengan KemenPAN RB.

Langkah-langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dan DPR daerah memastikan hak-hak tenaga honorer yang belum terakomodasi terpenuhi.

Berita Terkait

Hasil CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Kapan Keluar? Ini Jadwal Terbaru Kemensos
Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair, Cek NIK Sekarang! Ini Nominal, Desil dan Cara Pencairannya
ASN Daerah Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Kucurkan Rp20,5 Triliun untuk Gaji PNS dan PPPK, Ini Daftar Daerah Penerima
Kabar Baik untuk PPPK! Mendagri Tito Siapkan 3 Solusi Atasi Krisis Gaji ASN di Daerah
Harga Bioetanol Agustus 2026 Resmi Naik, Pemerintah Siapkan E10 dan E20, Harga Pertamax Green 95 Jadi Sorotan
Kabar Terbaru PPPK 2026: DPR Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Merumahkan PPPK
Promo PLN Agustus 2026 Diskon Tambah Daya 50 Persen, Biaya Naik Daya Listrik Jadi Lebih Hemat
BPJS Nonaktif Saat Mau Berobat? Tenang Ada Program Rehab, Ini Cara Aktifkan Kembali
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Hasil CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Kapan Keluar? Ini Jadwal Terbaru Kemensos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair, Cek NIK Sekarang! Ini Nominal, Desil dan Cara Pencairannya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:01 WIB

ASN Daerah Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Kucurkan Rp20,5 Triliun untuk Gaji PNS dan PPPK, Ini Daftar Daerah Penerima

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Kabar Baik untuk PPPK! Mendagri Tito Siapkan 3 Solusi Atasi Krisis Gaji ASN di Daerah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Harga Bioetanol Agustus 2026 Resmi Naik, Pemerintah Siapkan E10 dan E20, Harga Pertamax Green 95 Jadi Sorotan

Berita Terbaru