JAMBI,JS- Kabar mengenai peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik datang dari Pemerintah Provinsi Jambi. Mulai November 2026, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang belum memiliki sertifikat pendidik akan memperoleh skema penghasilan baru.
Melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, pemerintah daerah menyiapkan insentif tetap sebesar Rp500.000 per orang setiap bulan. Kebijakan ini mengubah pola pembayaran sebelumnya yang mengacu pada jumlah jam pelajaran.
Perubahan tersebut menjadi perhatian bagi guru PPPK paruh waktu, terutama tenaga pendidik yang selama ini mengandalkan jumlah jam mengajar untuk memperoleh penghasilan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar, menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan insentif tetap untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru yang belum memiliki sertifikasi.
“Mulai bulan November nanti, itu sudah ada modal semacam insentif tetap Rp500.000 per orang bagi P3K paruh waktu yang belum ada sertifikasi,” ujar Umar.
Selain insentif tetap, guru yang memenuhi ketentuan jam mengajar juga berpeluang memperoleh tambahan penghasilan. Dengan skema tersebut, total penghasilan yang bisa diterima mencapai Rp990.000 per bulan.
Pemprov Jambi Ubah Skema Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menghitung pembayaran guru PPPK paruh waktu berdasarkan jumlah jam pelajaran. Dalam skema lama, pemerintah menetapkan tarif Rp17.500 untuk setiap jam pelajaran.
Pola tersebut membuat penghasilan guru bergantung pada jumlah jam mengajar yang mereka jalankan. Ketika jumlah jam pelajaran berbeda, jumlah pembayaran yang diterima juga dapat berbeda.
Mulai November 2026, pemerintah memperkenalkan komponen insentif tetap sebesar Rp500.000 per bulan bagi guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki sertifikasi.
Melalui perubahan ini, guru memperoleh komponen penghasilan tetap tanpa harus bergantung sepenuhnya pada jumlah jam mengajar.
Dengan demikian, skema baru tersebut memberikan kepastian nominal insentif bulanan bagi guru yang memenuhi kriteria. Namun, guru tetap perlu memperhatikan ketentuan mengenai tambahan pembayaran berdasarkan aktivitas mengajar.
Rincian Insentif Guru PPPK Paruh Waktu Jambi
Besaran penghasilan menjadi salah satu informasi yang paling penting bagi tenaga pendidik. Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, skema baru terdiri atas insentif tetap dan tambahan pembayaran bagi guru yang memenuhi ketentuan jam mengajar.
Berikut rincian nominal yang disampaikan:
- Insentif tetap: Rp500.000 per bulan.
- Tambahan berdasarkan jam mengajar: Rp490.000.
- Total penghasilan potensial: Rp990.000 per bulan.
Sebagai gambaran, guru yang memenuhi ketentuan untuk menerima kedua komponen tersebut dapat memperoleh total Rp990.000 dalam satu bulan.
Perhitungan ini berasal dari penjumlahan insentif tetap Rp500.000 dan tambahan Rp490.000.
Meski demikian, guru perlu memahami bahwa nominal Rp990.000 merupakan total penghasilan berdasarkan skema yang dijelaskan oleh Dinas Pendidikan. Guru yang tidak memenuhi ketentuan tambahan jam mengajar tidak otomatis memperoleh kedua komponen sekaligus.
Karena itu, tenaga pendidik sebaiknya memastikan status kepegawaian, data penerima, serta ketentuan pembayaran yang berlaku melalui pihak sekolah atau Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Tidak Lagi Sepenuhnya Bergantung pada Jam Pelajaran
Perubahan skema pembayaran ini menjadi hal penting bagi guru yang selama ini menerima penghasilan berdasarkan jam pelajaran.
Dalam sistem sebelumnya, tarif Rp17.500 per jam menjadi dasar penghitungan pembayaran. Artinya, jumlah jam mengajar memengaruhi total penghasilan yang diterima guru.
Sementara itu, skema baru menghadirkan insentif tetap Rp500.000 per bulan. Komponen tersebut memberikan dasar penghasilan bulanan bagi guru yang memenuhi persyaratan, terlepas dari ada atau tidaknya jam mengajar pada periode tertentu.
Di sisi lain, pemerintah tetap menyediakan tambahan pembayaran bagi guru yang aktif mengajar sesuai ketentuan.
Dengan menggabungkan kedua komponen tersebut, pemerintah berupaya memberikan dukungan penghasilan sekaligus memperhitungkan aktivitas mengajar.
Namun, Dinas Pendidikan tetap perlu menyampaikan petunjuk teknis secara jelas agar para guru memahami persyaratan penerima, mekanisme penghitungan, dan jadwal pembayaran.
Insentif Mulai Berlaku November 2026
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menargetkan penerapan skema baru mulai November 2026.
Artinya, para guru yang memenuhi kriteria dapat mulai menerima insentif sesuai pelaksanaan kebijakan tersebut. Meski begitu, informasi mengenai jadwal pencairan secara spesifik tetap perlu mengikuti proses administrasi dan ketentuan anggaran yang berlaku.
Guru juga perlu membedakan antara waktu mulai berlakunya kebijakan dan tanggal dana masuk ke rekening. Keduanya tidak selalu berlangsung pada hari yang sama karena proses pembayaran membutuhkan tahapan administrasi.
Oleh sebab itu, guru PPPK paruh waktu dapat memantau pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi maupun informasi yang disampaikan pihak sekolah masing-masing.
Langkah ini penting agar tenaga pendidik memperoleh informasi yang akurat mengenai persyaratan, kelengkapan data, serta realisasi pembayaran.
Pemprov Jambi Siapkan Tambahan Anggaran Rp1 Miliar
Untuk mendukung pelaksanaan program, Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan tambahan anggaran sekitar Rp1 miliar untuk kebutuhan pembayaran selama dua bulan pada akhir 2026.
Alokasi tersebut berkaitan dengan penerapan kebijakan pada November dan Desember 2026.
Penyediaan anggaran menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan program. Selain menetapkan besaran insentif, pemerintah perlu memastikan ketersediaan dana dan ketepatan data penerima agar pembayaran berjalan sesuai rencana.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa anggaran Rp1 miliar tersebut merupakan alokasi untuk periode dua bulan pada akhir tahun, bukan anggaran tahunan untuk seluruh penerima.
Dinas Pendidikan perlu memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan sasaran program, terutama karena kebijakan ini secara khusus menyasar guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki sertifikasi.
Hanya untuk Guru, Bukan Tenaga Kependidikan atau Staf TU
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar, menegaskan bahwa tambahan insentif Rp500.000 menyasar tenaga pendidik, bukan seluruh pegawai yang berstatus PPPK paruh waktu di lingkungan pendidikan.
Penegasan ini penting karena data PPPK paruh waktu yang tercatat sebelumnya mencakup guru dan tenaga kependidikan.
Umar menyebut Dinas Pendidikan sebelumnya memiliki data sebanyak 1.659 tenaga PPPK paruh waktu. Namun, jumlah tersebut juga mencakup tenaga kependidikan yang tidak masuk dalam sasaran tambahan insentif guru.
“Kami juga sudah ada (data), guru yang PW (paruh waktu). Kalau yang dulu terdata di kita jumlah guru PW itu 1.659 orang, tapi di antaranya ada yang tenaga kependidikan. Nah, yang kita tambah Rp500.000 ini yang guru, bukan tenaga kependidikan,” jelasnya.
Dengan ketentuan tersebut, status sebagai PPPK paruh waktu saja tidak otomatis membuat seseorang berhak menerima insentif khusus ini.
Pemerintah perlu mengacu pada kategori jabatan dan data penerima yang sesuai dengan kriteria program. Karena itu, tenaga administrasi sekolah, staf tata usaha, dan tenaga kependidikan lainnya perlu memastikan ketentuan yang berlaku untuk status mereka.
Kejelasan mengenai kategori penerima juga dapat membantu menghindari kesalahpahaman di lingkungan sekolah.
Bagaimana dengan Guru yang Belum Memiliki Sertifikasi?
Kebijakan ini secara khusus menyasar guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikasi menjadi salah satu aspek penting dalam administrasi dan kesejahteraan profesi guru. Namun, tidak semua guru berada pada tahap yang sama dalam proses pemenuhan persyaratan tersebut.
Melalui insentif tetap, Pemprov Jambi memberikan dukungan penghasilan kepada kelompok guru yang masuk dalam sasaran kebijakan.
Bagi guru yang memenuhi kriteria, perubahan ini dapat menjadi tambahan dukungan untuk kebutuhan sehari-hari. Walaupun demikian, insentif tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan tunjangan profesi guru atau komponen penghasilan lain yang memiliki persyaratan berbeda.
Guru perlu memperhatikan nama program, dasar pembayaran, serta persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, informasi mengenai insentif tetap tidak serta-merta menjelaskan perubahan terhadap seluruh komponen penghasilan yang mungkin diterima guru. Karena itu, guru tetap perlu merujuk pada ketentuan resmi dari instansi terkait.
DPRD dan Pemprov Jambi Mendukung Penambahan Insentif
Dalam penjelasannya, Umar turut menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendukung penyediaan anggaran untuk kebijakan tersebut.
Ia menyampaikan terima kasih kepada DPRD Provinsi Jambi, khususnya Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Gubernur Jambi.
“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD khususnya Banggar, TAPD, dan Bapak Gubernur,” pungkasnya.
Dukungan anggaran dan koordinasi antara unsur legislatif serta eksekutif menjadi bagian dari proses pelaksanaan program. Selanjutnya, Dinas Pendidikan perlu memastikan penyaluran insentif sesuai dengan kriteria dan alokasi yang telah disiapkan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Guru PPPK Paruh Waktu
Dengan rencana penerapan pada November 2026, guru PPPK paruh waktu di Provinsi Jambi perlu memperhatikan sejumlah hal.
Pertama, pastikan jabatan tercatat sebagai guru, bukan tenaga kependidikan atau staf tata usaha. Kedua, periksa status sertifikasi karena kebijakan ini menyasar guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Ketiga, tanyakan ketentuan tambahan Rp490.000, termasuk persyaratan jam mengajar dan mekanisme penghitungan yang berlaku. Keempat, pantau informasi resmi mengenai jadwal pembayaran serta administrasi yang harus dipenuhi.
Langkah tersebut dapat membantu guru memahami hak sesuai ketentuan tanpa hanya mengandalkan informasi yang beredar di media sosial.(*)










