KERINCI,JS- Tidak hanya siswa TK dan PAUD, Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi mengalihkan kegiatan belajar siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi langkah antisipasi pemerintah daerah terhadap potensi dampak buruk kualitas udara bagi kesehatan peserta didik.
Melalui kebijakan tersebut, siswa mengikuti kegiatan belajar dari rumah tanpa harus datang ke sekolah. Dengan demikian, mereka tetap dapat menjalankan aktivitas pendidikan sekaligus mengurangi paparan udara luar ketika kondisi kabut asap memburuk.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Isra Kamar, S.Pd., meminta seluruh satuan pendidikan menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/66/DISDIK/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026.
Surat edaran itu menindaklanjuti arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci pada 8 Oktober 2026 tentang langkah antisipasi dan penanganan dampak penurunan kualitas udara.
Disdik Kerinci Utamakan Kesehatan Siswa di Tengah Kabut Asap
Kondisi kualitas udara menjadi perhatian penting bagi sekolah, terutama karena anak-anak membutuhkan lingkungan yang aman untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, Disdik Kerinci meminta sekolah menyesuaikan metode pembelajaran dengan perkembangan situasi.
Melalui penerapan PJJ, sekolah dapat mengurangi kebutuhan siswa untuk beraktivitas di luar rumah selama kebijakan berlaku. Langkah ini juga membantu orang tua mengawasi kegiatan anak sekaligus menjaga keberlangsungan proses belajar.
Disdik Kerinci meminta kepala sekolah dan guru menyusun materi pembelajaran sesuai kebutuhan peserta didik. Selain itu, guru perlu mengatur pemberian tugas secara proporsional agar siswa tetap belajar tanpa menghadapi beban berlebihan.
Sekolah juga perlu mengikuti informasi resmi pemerintah daerah mengenai perkembangan kualitas udara. Dengan koordinasi tersebut, setiap satuan pendidikan dapat mengambil langkah yang sesuai dengan kondisi di wilayah masing-masing.
Bagaimana Aturan PJJ untuk Siswa SD dan SMP di Kerinci?
Selama kebijakan PJJ berlaku pada 10 Oktober 2026, sekolah dapat memilih metode pembelajaran daring, luring, atau kombinasi keduanya sesuai kebutuhan dan fasilitas peserta didik.
Untuk pembelajaran daring, guru dapat memanfaatkan platform digital, aplikasi komunikasi, atau sarana pembelajaran lain yang tersedia. Namun, sekolah perlu mempertimbangkan keterbatasan akses internet dan perangkat elektronik milik sebagian siswa.
Sebagai alternatif, guru dapat menyiapkan modul belajar, lembar kerja, atau materi cetak yang membantu siswa mengikuti pembelajaran dari rumah. Dengan cara ini, keterbatasan jaringan internet tidak serta-merta menghambat kegiatan belajar.
Guru dan tenaga kependidikan juga tetap menjalankan ketentuan absensi dari rumah selama PJJ berlangsung. Sementara itu, kepala sekolah perlu memastikan seluruh tenaga pendidik memahami mekanisme pembelajaran dan menjalankan tugas sesuai arahan Disdik Kerinci.
Sekolah juga perlu menyampaikan informasi secara jelas kepada orang tua mengenai jadwal belajar, cara menerima materi, pengumpulan tugas, dan saluran komunikasi dengan guru.
Selama kebijakan tersebut berlaku, siswa tidak perlu datang ke sekolah untuk mengikuti pembelajaran tatap muka. Sekolah perlu mengatur mekanisme pengumpulan tugas agar peserta didik tetap dapat belajar dari rumah.
Orang Tua Perlu Membatasi Aktivitas Anak di Luar Rumah
Selain mengatur kegiatan pendidikan, keluarga memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan anak ketika kualitas udara memburuk. Karena itu, orang tua perlu mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Orang tua sebaiknya membatasi aktivitas luar ruangan, terutama ketika asap terlihat pekat atau kondisi udara menunjukkan penurunan kualitas. Anak juga perlu menghindari kegiatan fisik berat di luar rumah selama kondisi tersebut berlangsung.
Selanjutnya, keluarga perlu menjaga kebersihan lingkungan rumah, memenuhi kebutuhan cairan anak, dan memastikan mereka memperoleh waktu istirahat yang cukup.
Orang tua juga perlu memperhatikan gejala gangguan kesehatan, seperti batuk, iritasi mata, atau kesulitan bernapas. Jika anak mengalami sesak napas atau keluhan yang mengkhawatirkan, segera cari pertolongan medis.
Langkah pencegahan tersebut penting agar keluarga tidak hanya menjaga kelangsungan pendidikan, tetapi juga memperhatikan kondisi kesehatan anak selama potensi kabut asap berlangsung.
Sampai Kapan PJJ di Kerinci Berlaku?
Penerapan PJJ dalam kebijakan ini mencakup kegiatan belajar pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Untuk mengetahui apakah pemerintah daerah akan memperpanjang kebijakan atau kembali menerapkan pembelajaran tatap muka, orang tua dan siswa perlu mengikuti pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci.
Sekolah juga perlu memantau arahan pemerintah daerah dan perkembangan kualitas udara sebelum menyesuaikan kegiatan belajar berikutnya.
Dengan langkah tersebut, Disdik Kerinci berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pendidikan dan perlindungan kesehatan peserta didik. Orang tua diharapkan mengikuti informasi resmi sekolah agar tidak melewatkan perubahan jadwal atau ketentuan pembelajaran.(TIM)










